Beranda blog Halaman 91

Gedung Perpustakaan Baru di Kudus Siap Layani Masyarakat

0
Gedung Layanan Perpustakaan Umum Kabupaten Kudus sudah dibuka untuk masyarakat. Foto: Kaerul Umam

BETANEWS.ID, KUDUS – Meski belum dibuka secara resmi, Gedung Layanan Perpustakaan Umum Kabupaten Kudus sudah dibuka untuk masyarakat. Berlokasi di kawasan Balai Jagong Kudus, gedung layanan ini mencakup beberapa fasilitas memadai yang nyaman bagi pengunjung.

Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah (Arpusda) Kabupaten Kudus, Mutrikah menyampaikan, pembukaan gedung layanan perpustaan dimulai sejak 5 Januari 2026 lalu. Hanya saja pembukaan tersebut dilakukan untuk trail and error, belum sepenuhnya dibuka secara resmi.

Baca Juga: Dana Desa di Kudus Terpangkas Hingga Rp96 M, Per Desa Rata-rata Terima Rp300 Juta

“Untuk launching atau pembukaan secara resmi kita rencanakan pada 23 Januari 2026 nanti. Saat ini kami baru lakukan persiapan dengan membuka untuk trail and error-nya,” bebernya saat ditemui di gedung baru yang dibangun dengan dana alokasi khusus (DAK) APBN sekitar Rp10,65 miliar, Kamis (8/1/2026).

Ia menjelaskan, meski sudah dibuka layanan pinjam buku di sana masih belum diperbolehkan dalam masa trail and error seperti saat ini. Menurutnya, pelayanan operasional dibuka mulai pukul 7.30 sampai 15.00 WIB.

“Secara keseluruhan semua gedung, mulai gedung A hingga gedung D sudah dibuka untuk masyarakat. Dengan adanya gedung baru ini tentunya bisa memberikan kenyamanan bagi pengunjung dan ini menjadi ruang publik yang megah di Kabupaten Kudus,” jelasnya.

Setidaknya, kata dia, gedung baru itu menampung jumlah buku hingga 34 ribu dengan total 48 ribu eksemplar. Berbagai koleksi buku tersedia di sana mulai dari koleksi anak-anak, gen z, kamus, ensiklopedia, fiksi, novel, sejarah, komik, dan lain sebagainya.

“Kami juga melakukan penyiangan terhadap buku-buku yang sudah tidak layak lagi. Totalnya yang kita lakukan penyiangan sekitar ada 2.000 lebih buku,” terangnya.

Ia menambahkan, dalam pembukaan gedung perpustakaan di gedung baru tersebut, sebagai persiapan untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat Kabupaten Kudus. Termasuk beberapa sarpras yang tersedai dan koleksi buku yang tersdia.

“Empat gedung ini, gedung A sebagai layanan dan koleksi buku, gedung B sebagai gedung multimedia serta ada bioskop mini, gedung C sebagai ruang layanan umum, dan gedung D sebagai ruang perpustakaan yang di khususkan untuk anak-anak,” ungkapnya.

Baca Juga: Dana Desa di Kudus Terpangkas Hingga Rp96 M, Per Desa Rata-rata Terima Rp300 Juta

Salah satu pengunjung, Putri Rahmawati (23) mengaku sudah dua kali datang ke sana. Menurutnya, fasilitas yang ada sebenarnya sudah cukup baik, suasana seperti di tempat kopishop, sehingga ia merasa nyaman ketika berada di tempat itu.

“Suasananya nyaman, dan beberapa koleksi buku yang tersedia juga banyak. Hanya saja kurang fasilitas WIFI,” ujarnya sambil tersenyum.

Editor: Haikal Rosyada

- advertisement -

Siswa di Jepara yang Terpapar Ideologi Ekstrem Ternyata Korban Bullying dan Bukan Target Utama 

0
Ilustrasi radikalisme. Foto: Ist

BETANEWS.ID, JEPARA – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Jepara, Ony Sulistijawan mengatakan siswa di Jepara yang diduga terpapar ideologi ekstrem merupakan korban bullying. 

Sebelumnya, pada Rabu, (7/1/2026) Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri merilis terdapat anak berusia 14 tahun di Kabupaten Jepara yang diduga terpapar ideologi kekerasan ekstrem. Anak ini merupakan siswa salah satu sekolah yang berniat menjadi pelopor kekerasan di sekolahnya.

Baca Juga: 11 Siswa SDN 2 Jatibarat Jepara Diduga Keracunan Jajan dari Pedagang Keliling 

Siswa itu telah diamankan Densus 88. Kasusnya diketahui sejak Oktober 2025. Densus menampilkan rekaman video anak tersebut yang memperagakan tindakan menggunakan senjata api dan melakukan penembakan di sekolahnya. Tindakan itu merupakan simulasi sang anak sebelum beraksi. 

Menanggapi peristiwa itu, Ony mengungkapkan sebelumnya ia memang pernah dihubungi oleh pihak Densus 88 untuk berkoordinasi terkait adanya salah satu pelajar di Jepara yang terpapar ideologi ekstrem. 

“Sebelumnya memang Densus 88 memang sudah berkoordinasi, itu berbarengan dengan peristiwa pengeboman di SMA 7 Jakarta,” katanya melalui sambungan telepon, Kamis (8/1/2026). 

Dari informasi yang dia terima, Oni mengatakan kasus dugaan pelajar di Jepara yang diduga terpapar ideologi ekstrem itu merupakan pengembangan kasus pengembangan di SMA 7 Jakarta. 

Dalam rilis yang disampaikan Densus 88, pelajar di Jepara merupakan anggota grup true crime community (TCC). Namun Ony memastikan jika anak tersebut bukan admin, sehingga bukan menjadi target utama. 

“Target utamanya yang jadi admin, yang dari Jepara hanya anggota grup. Dari informasi yang kami terima, pelajar yang di Jepara bukan target utama,” kata Oni. 

Pelajar tersebut menurut Oni merupakan korban bullying dan sering diabaikan oleh teman di lingkungan sekolah. Sehingga ia kemudian bergabung dalam grup TCC. Namun tindakan persisnya, ia belum mengetahui secara pasti. Pasalnya, kasus itu ditangani langsung oleh Densus 88.

“Jadi munculnya itu akibat korban bullying, kemudian masuk ke grup itu,” tambahnya. 

Baca Juga: Sering Dikomplain Airnya Tak Keluar, Tagihan Pelanggan di PDAM Jepara Ternyata Capai Rp15 Miliar 

Untuk mengantisipasi hal serupa, Bakesbangpol Jepara menurutnya akan berupaya untuk melakukan pencegahan. Di antaranya melalui program pembinaan ideologi Pancasila bagi pelajar. Program ini bahkan telah menyasar sampai pondok pesantren yang ada di Jepara.

”Kami bekerja sama dengan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila untuk menjalankan program pembinaan kepada siswa dan santri di Jepara,” jelasnya. 

Editor: Haikal Rosyada

- advertisement -

Jawa Tengah Perkuat Manajemen Talenta ASN, Kepala BKN: ‘Layak Jadi Barometer Nasional’

0
Penandatanganan kesepakatan bersama seluruh kepala daerah se-Jawa Tengah, yang disaksikan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Prof Zudan Arif, di Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Kamis (8/1/2025). Foto: Ist

BETANEWS.ID, SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus memperkuat reformasi birokrasi melalui pengembangan manajemen talenta aparatur sipil negara (ASN) berbasis sistem merit. Komitmen tersebut dinilai menempatkan Jawa Tengah sebagai salah satu daerah terdepan dan layak menjadi barometer nasional dalam pengelolaan ASN.

Komitmen penguatan manajemen talenta itu ditegaskan melalui penandatanganan kesepakatan bersama seluruh kepala daerah se-Jawa Tengah, yang disaksikan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Prof Zudan Arif, di Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Kamis (8/1/2025).

Baca Juga: Daya Hidup Pers Jadi Sorotan, Ini Seruan Akhir Tahun 2025 Pengurus dan DKP PWI Jateng

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menegaskan, manajemen talenta menjadi kunci utama untuk memastikan ASN berperan sebagai motor penggerak pembangunan daerah secara profesional, terukur, dan berintegritas.

“Momentum ini sangat krusial untuk menciptakan SDM, khususnya ASN, yang mampu menjadi penggerak pembangunan. Pengelolaan ASN tidak lagi didasarkan pada like and dislike, melainkan melalui sistem merit yang objektif dan terukur,” ungkapnya.

Di Jawa Tengah kebijakan manajemen talenta telah diterapkan sejak 2021 melalui Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Manajemen Talenta PNS. Implementasinya diperkuat dengan pembentukan tim khusus serta pemanfaatan aplikasi pendukung untuk menjamin proses berjalan transparan dan akuntabel.

Menurut Ahmad Luthfi, penerapan sistem merit menjadi fondasi penting agar pembangunan daerah berjalan selaras antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

“Integrasi provinsi dan kabupaten/kota harus sejalan. ASN yang kita bangun tidak hanya profesional, tetapi juga kompeten, berintegritas, dan memiliki daya saing,” ujar Gubernur.

Dijelaskan, Pemprov Jawa Tengah juga aktif melakukan asistensi penerapan sistem merit ke pemerintah kabupaten dan kota sejak 2022. Hasilnya menunjukkan tren positif, dengan semakin banyak daerah yang masuk kategori “baik” dan “sangat baik”, serta berkurangnya daerah dengan kategori “kurang” dan “buruk”.

Sejumlah daerah seperti Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kota Magelang, Kota Tegal, dan Kabupaten Cilacap dinilai berhasil mengembangkan sistem manajemen talenta secara konsisten.

Penerapan manajemen talenta juga berdampak langsung pada pengisian jabatan strategis. Sejak 2022, Pemprov Jawa Tengah telah melaksanakan empat kali pelantikan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama berbasis manajemen talenta. Dari proses tersebut, tercatat 27 pejabat memperoleh promosi dan 28 pejabat mengalami mutasi berdasarkan pemetaan kompetensi dan kinerja.

Ke depan, kebijakan ini akan diperluas hingga jenjang jabatan administrator dan pengawas guna memperkuat kesinambungan reformasi birokrasi dan menciptakan jalur karier ASN yang lebih terencana dan berbasis merit.

Sementara itu, Kepala BKN RI, Prof Zudan Arif, mengapresiasi langkah strategis Jawa Tengah dalam mengembangkan manajemen talenta dan sistem merit ASN. Ia menilai Jawa Tengah memiliki potensi besar menjadi rujukan nasional.

“Saya ingin Jawa Tengah menjadi barometer dalam pengembangan ASN. Institusi pemerintahan tidak boleh bergantung pada figur, tetapi harus bertumpu pada sistem yang kuat,” ujar Zudan.

Ia menegaskan bahwa meritokrasi berarti menempatkan orang yang tepat pada fungsi dan kewenangan yang sesuai.

“Merit itu berarti layak, dan kratos berarti kekuasaan. Meritokrasi adalah menempatkan orang yang pantas pada fungsi kekuasaan. Di era sekarang, ASN yang lambat akan menghambat pelaksanaan program,” katanya.

Baca Juga: Terdampar 15 Hari di Hutan Pinus Aceh, Penderes Asal Jateng Akhirnya Dipulangkan

Menurut Zudan, manajemen talenta menjadi instrumen penting untuk menyiapkan kader terbaik ASN agar mampu mengeksekusi visi dan misi kepala daerah secara efektif dan berkelanjutan.

Pada kesempatan tersebut, BKN RI juga menyerahkan Piagam Penghargaan Penerapan Manajemen Talenta kepada enam pemerintah daerah, yakni Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang, Kota Tegal, Kota Magelang, Kota Pekalongan, dan Kabupaten Cilacap.

Editor: Haikal Rosyada

- advertisement -

Kronologi Lengkap 11 Siswa SDN 2 Jatibarat Jepara Diduga Alami Keracunan Jajan 

0
Sejumlah siswa hendak menjenguk temannya yang diduga keracunan jajanan pedagang keliling. Foto: Umi Nurfaizah

BETANEWS.ID, JEPARA – Sebanyak 11 Siswa SDN 2 Jatibarat, Desa Pulodarat, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara diduga mengalami keracunan akibat mengonsumsi jajan yang dijual di depan sekolah. 

Guru Kelas 1 SDN 2 Jatibarat, Zuliyati bercerita peristiwa itu baru diketahui pihak sekolah sekitar pukul 08.00 WIB. 

Baca Juga: 11 Siswa SDN 2 Jatibarat Jepara Diduga Keracunan Jajan dari Pedagang Keliling 

Saat itu, terdapat dua siswa di kelasnya yang tiba-tiba mengalami muntah. Zuliyati kemudian pergi ke Ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS) untuk mengambil minyak kayu putih. 

“Pas nyari minyak kayu putih, ternyata minyak kayu putihnya ada di kelas lain. Ternyata di kelas lain juga sama, mengalami muntah dan muntahnya semua sama, berupa mie,” tutur Zuli saat ditemui di Puskesmas Pecangaan, Jepara. 

Zuli menuturkan dari 11 siswa itu, tadinya beberapa siswa bahkan sempat ijin pulang. Karena mengira hanya mengalami diare biasa. 

Setelah banyak siswa yang ternyata mengalami hal serupa, siswa yang sempat pulang kemudian kembali ke sekolah dan dibawa ke Puskesmas Pecangaan. 

Sebelas siswa itu dibawa ke Puskesmas dengan dua kali rombongan. Pertama, dua siswa dibawa ke Puskesmas dengan membawa sepeda motor. Sebab, dua siswa itu kondisinya sudah cukup parah. 

Kemudian sisanya dibawa ke Puskesmas dengan mobil pribadi milik guru. 

“Dua siswa yang awal kita bawa, satu siswa itu kondisinya cukup parah. Lima kali muntah, sehingga ini masih diopname,” ungkap Zuli. 

Sebelas siswa yang mengalami keracunan, dua siswa berasal dari kelas 1, satu siswa dari kelas 2, empat siswa dari kelas 3, tiga siswa dari Kelas 4, dan satu siswa dari kelas 5.

“Dari 11 siswa itu, laki-laki nya ada enam, perempuannya lima. Yang sepuluh sudah pulang karena kondisinya sudah membaik, satu masih diopname, itu yang kelas 3,” bebernya. 

Peristiwa tersebut menurut Zuli baru pertama kali terjadi di sekolahnya. Ke depan, Zuli berharap peristiwa itu tidak kembali terulang. 

Baca Juga: Sering Dikomplain Airnya Tak Keluar, Tagihan Pelanggan di PDAM Jepara Ternyata Capai Rp15 Miliar 

Sementara itu, Dokter Jaga di UGD Puskesmas Pecangaan yang menangani para siswa, dr. Eva Nurul  Liana, dari hasil observasi, sepuluh siswa dinyatakan aman. Setelah diberi obat, kondisi mereka sudah membaik sehingga diperbolehkan untuk pulang. 

“Satu anak ini masih kita opname, karena kondisinya lemas, sehingga kita beri cairan infus,” jelasnya. 

Editor: Haikal Rosyada

- advertisement -

Lampui Target, Realisasi Pajak Kendaraan di Samsat Kudus Tahun 2025 Capai Rp133 M

0
Antrean panjang terjadi di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Kudus. Foto: Rabu Sipan

BETANEWS.ID, KUDUS – Realisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kabupaten Kudus sepanjang tahun 2025 berhasil melampaui target yang telah ditetapkan. Samsat Kudus mencatat capaian penerimaan pajak kendaraan mencapai Rp 133,08 miliar atau 103 persen dari target awal sebesar Rp 128,94 miliar.

Capaian tersebut menjadi sinyal positif bagi pendapatan daerah, sekaligus mencerminkan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor. Tingkat kepatuhan wajib pajak dinilai menjadi faktor utama keberhasilan tersebut.

Baca Juga: Meski 8 Titik Tak Laku, Lelang Parkir Kudus Mampu Raup Rp 1,51 M

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Samsat Kudus, Muhammad Zakki, mengatakan bahwa target penerimaan pajak kendaraan tahun 2025 berhasil terlampaui berkat partisipasi aktif masyarakat.

“Pajak kendaraan di Kudus tahun 2025 berhasil melampaui target. Salah satu faktor utamanya adalah kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan yang cukup tinggi,” ujar Zakki di ruang kerjanya, Kamis (8/1/2025).

Selain kepatuhan wajib pajak, Zakki menjelaskan bahwa program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digulirkan Gubernur Jawa Tengah turut memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan penerimaan.

“Program pemutihan sangat berpengaruh karena tidak hanya menghapus denda, tetapi juga pokok pajak yang tertunggak. Ini menjadi momentum bagi masyarakat untuk kembali mengaktifkan pajak kendaraannya,” jelasnya.

Sepanjang tahun 2025, jumlah kendaraan yang tercatat membayar pajak di Kantor Samsat Kudus mencapai sekitar 419.970 unit. Dari jumlah tersebut, kendaraan roda dua mendominasi dengan sekitar 399 ribu unit, sementara kendaraan roda empat tercatat sebanyak kurang lebih 20.970 unit.

Zakki menilai tingginya jumlah kendaraan roda dua yang membayar pajak menunjukkan peran besar masyarakat pengguna sepeda motor dalam menopang penerimaan pajak daerah. Hal ini sekaligus menjadi indikator meningkatnya kesadaran administrasi kepemilikan kendaraan.

Baca Juga: Dana Desa di Kudus Terpangkas Hingga Rp96 M, Per Desa Rata-rata Terima Rp300 Juta

Dengan capaian tersebut, ia berharap tren kepatuhan masyarakat dapat terus terjaga, meskipun program pemutihan pajak tidak selalu tersedia setiap tahun. Edukasi dan pelayanan yang mudah menjadi kunci agar masyarakat tetap patuh membayar pajak tepat waktu.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tertib membayar pajak kendaraan tanpa harus menunggu program pemutihan. Pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat melalui pembangunan dan pelayanan publik,” tutur Zakki.

Editor: Haikal Rosyada

- advertisement -

BBWS Disebut Setujui Desain Dermaga Ponton di Kawasan Bendung Logung, Tapi…

0
Wisata Speed Boat di Bendungan Logung. Foto: Anita Purnama

BETANEWS.ID, KUDUS – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Kudus menyebut pengelolaan wisata di kawasan Bendung Logung secara prinsip telah mendapat kabar menggembirakan dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juwana. Wacana pengelolaan wisata di sana telah disetujui dari segi desai yang sudah disodorkan.

Sekertaris Disbudpar Kabupaten Kudus, Agus Susanto menyampaikan, desain dermaga ponton yang ditawarkan mendapat respon positif dari BBWS Pemali Juwana. Sebab dalam desain dermaga pontok tidak dibangun dermaga secara permanen yang dapat merusak bendungan.

Baca Juga: Meski 8 Titik Tak Laku, Lelang Parkir Kudus Mampu Raup Rp 1,51 M

“Secara prinsip BBWS telah menyetujui desain kami dengan konsep dermaga ponton, karena ada speatboat-nya. Mereka juga telah memberikan banyak contoh gambar desain yang tidak mengakibatkan kerusakan untuk bendungan,” bebernya saat ditemui di kantor Disbudpar Kudus, Rabu (7/1/2026).

Menurutnya, saat ini ada beberapa kendala yang harus dihadapi dalam wacana pengelolaan wisata di sana. Status kepemilikan tanah di sekitar belum selesai sepenuhnya, di mana tanah atas nama Pemkab Kudus belum mempunyai serifikat walaupun pembayaran ke BPN sudah lunas.

“Karena salah satu syarat didirikannya dermaga ponton harus ada sertifikat itu. Sebagai dasar, bukti pembayaran lahan kami persiapkan untuk mengurus sertifikat itu, soalnya sampai sekarang sertifikatnya belum keluar dari peralihan kepemilkan dulu,” jelasnya.

Agus secepatnya akan merencanakan relokasi bagi pedagang yang ada di sekitar Bendung Logung. Hal itu dilakukan agar pengelolaan wisata di sana bisa secepatnya terwujud. Rencananya, dermaga untuk wisata speetboad akan dipusatkan di dermaga 2.

“Untuk warung-warung di dermaga 1 dan 2 mereka sudah sepakat untuk kami relokasi ke tanah desa dengan jarak sampai 200 meter dari sepadan Bendung Logung, agar lokasi tersebut menjadi ruang hiaju. Sementara PR lain kami adalah menertibkan dermaga 3 dan 4 karena dikelola swasta,” tuturnya.

Koordinasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pemerintah desa terus dilakukan demi mempercepat proses perizinan. Menurutnya, apabioa dokumen lengkap, izin dari BBWS bisa diproses dalam 14 hari kerja.

Baca Juga: Dana Desa di Kudus Terpangkas Hingga Rp96 M, Per Desa Rata-rata Terima Rp300 Juta

Setelah persetujuan izin dikantongi, Pemerintah Desa Kandangmas atau BUMDes yang mengelola wisata itu diharpakan bisa meniru model perngelolaan wisata seperti di Kampung Rawa, Ambarawa, yang terbukti mampu menyumbang pendapatan desa.

Dengan skema penataan itu, Bendung Logung ditargetkan menjadi kawasan wisata 24 jam, lengkap dengan warung, souvenir, hiburan, dan sebagainya. Namun, kepastian izin menjadi kunci agar pengelolaan wisata bisa terwujud.

Editor: Haikal Rosyada

- advertisement -

11 Siswa SDN 2 Jatibarat Jepara Diduga Keracunan Jajan dari Pedagang Keliling 

0
Ruang Unit Gawat Darurat (UGD) Puskesmas Pecangaan. Foto: Umi Nurfaizah

BETANEWS.ID, JEPARA – 11 siswa SDN 2 Jatibarat, Desa Pulodarat, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara diduga mengalami keracunan setelah mengonsumsi jajan dari pedagang keliling di depan sekolah. 

Plt Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Jepara, Hesti Nugroho mengatakan peristiwa itu terjadi pada Kamis, (8/1/2026) pagi. 

Baca Juga: Sering Dikomplain Airnya Tak Keluar, Tagihan Pelanggan di PDAM Jepara Ternyata Capai Rp15 Miliar 

Sekitar pukul 06.30 WIB, Hesti mengatakan terdapat pedagang keliling yang mangkal atau berjualan di depan SDN 2 Jatibarat. Kemudian beberapa siswa membeli jajan yang dijual yaitu mie yang dicampur bumbu. 

Saat mengikuti pelajaran, beberapa siswa yang membeli jajan itu tiba-tiba mengalami mual dan muntah. Oleh para guru, siswa yang mengalami mual dan muntah kemudian dibawa ke Puskesmas Pecangaan. 

Siswa yang mengalami mual dan muntah itu tiba di Ruang Unit Gawat Darurat (UGD) Puskesmas Pecangaan sekitar pukul 09.00 WIB. 

“Ada 11 anak yang mengalami gangguan mual, muntah, pusing, dan lemas. Diantara 11 anak, sekitar pukul 10.40 WIB, 10 anak sudah membaik, sudah pulang, dan satu anak saat ini masih di opname,” katanya saat ditemui di Ruang UGD Puskesmas Pecangaan. 

Satu siwa yang dirawat itu, menurut Hesti kondisinya cukup lemas sehingga harus di opname dan mendapat suntikan infus. 

Sebagai tindak lanjut, pihak Puskesmas Pecangaan menurutnya sudah membawa sampel sisa jajan tersebut untuk diperiksa di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Jepara. 

“Sampel sisa jajannya sudah diambil sama temen-temen dari Puskesmas, ini masih kita teliti dan hasilnya belum keluar,” ungkapnya. 

Selain itu, Hesti melanjutkan pihaknya sudah meminta kepada pihak sekolah, agar menahan pedagang yang menjual jajan tersebut apabila besok pagi, Jumat (9/1/2026) pedagang itu kembali berjualan di SDN 2 Jatibarat. 

“Pedagang keliling ini kan informasinya beberapa kali memang mangkal ya di SD, kami sudah berpesan kepada guru SD-nya. Jika besok pagi ketemu lagi, untuk ditahan, untuk kita telusuri,” katanya. 

Karena pedagang itu berjualan tidak hanya di satu sekolah, Hesti melanjutkan pihaknya sudah memberikan himbauan kepada sekolah lain agar waspada dan selalu mengawasi murid-muridnya. 

Baca Juga: Paska Viral Jamaah Dzikir di Candi Prambanan Ternyata dari Jepara, Kemenag Gencarkan Pendampingan Intensif 

Apabila terdapat kasus serupa, ia berperan agar pihak sekolah segera melapor kepada Puskesmas terkait. 

“Yang kami khawatirkan pedagang ini kan mangkalnya tidak hanya di satu SD, mungkin dari SD satu pindah ke tempat lain. Nah ini tadi pesan dari kepala dinas antisipasi pedagang yang sama ke SD yang lain, nanti kita juga akan warning ke teman puskesmas jika ada laporan keracunan di tempat lain,” pungkasnya.

Editor: Haikal Rosyada

- advertisement -

Meski 8 Titik Tak Laku, Lelang Parkir Kudus Mampu Raup Rp 1,51 M

0
Salah satu lahan parkir jalan yang ada di Kudus. Foto: Rabu Sipan

BETANEWS.ID, KUDUS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus tetap mencatat pendapatan signifikan dari sektor parkir. Melalui lelang pengelolaan 20 lot lahan parkir, Pemkab Kudus berhasil meraup pendapatan sekitar Rp1,51 miliar, meskipun delapan titik parkir jalan umum tidak laku dilelang.

Lelang lahan parkir tersebut dilaksanakan pada 5 Januari 2026 dan difasilitasi oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Seluruh proses dilakukan secara terbuka sebagai bagian dari upaya optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).

Baca Juga: Ratusan Pedagang Sayur Ogah Direlokasi ke Pasar Saerah, Bupati Kudus: Akan Kami Rangkul

Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus melalui Kasubid Pemberdayaan dan Perubahan Status Hukum Aset Daerah, Marinda Agustina, mengatakan dari total 20 lot yang dilelang, sebagian besar merupakan parkir di jalan umum.

“Dari 20 lot lahan parkir yang dilelang, terdapat 16 parkir jalan umum, sementara sisanya berada di Pasar Kliwon, Pasar Baru, Pasar Jember, serta area parkir Taman Bojana,” ujar Marinda, belum lama ini.

Ia menjelaskan, meskipun tidak seluruh titik terserap, hasil lelang tetap memberikan kontribusi besar bagi pendapatan daerah. Bahkan, sebagian besar lot parkir yang laku dilelang terjual di atas harga limit yang telah ditetapkan.

“Ini menunjukkan minat pengelolaan parkir di Kudus masih cukup tinggi dan potensial untuk meningkatkan PAD,” jelasnya.

Ia merinci, limit lelang 16 lot lahan parkir jalan umum sebesar Rp 294,71 juta. Ketika dilelang laku kurang lebih sebesar Rp 339,90 juta. Artinya ada peningkatan sekira Rp 45,37 juta.

“Sedangkan parkir 3 pasar plus Taman Bojana limitnya sebesar Rp 890,19 juta dan laku terlelang Rp 1,51 miliar,” rincinya.

Marinda menambahkan, sistem lelang parkir di Kudus menerapkan pembayaran penuh di awal masa pengelolaan. Skema tersebut dinilai efektif untuk menekan potensi kebocoran pendapatan daerah.

“Pemenang lelang tidak bisa mengelola parkir sebelum melunasi kewajiban. Ini menjadi langkah antisipasi agar pendapatan daerah lebih aman dan transparan,” ungkapnya.

Untuk masa pengelolaan, parkir jalan umum dan parkir pasar dilelang dengan jangka waktu satu tahun. Sementara itu, khusus parkir Taman Bojana, masa pengelolaannya hanya enam bulan.

“Hal ini karena terdapat minat investor yang akan memanfaatkan kawasan Taman Bojana, sehingga masa pengelolaannya disesuaikan,” kata Marinda.

Terkait delapan lot parkir jalan umum yang belum laku dilelang, pihaknya memastikan akan segera melakukan evaluasi. Salah satu dugaan penyebabnya adalah harga limit yang dinilai terlalu tinggi oleh calon peserta lelang.

Baca Juga: Tinjau Persiapan Pasar Saerah Jelang Relokasi, Bupati Kudus: ‘Kami Ingin Ngewongke Pedagang’

“Delapan titik parkir tersebut akan kami evaluasi. Setelah itu, akan dilelang kembali dengan penyesuaian yang diperlukan,” sebutnya.

Pemkab Kudus berharap, optimalisasi lelang parkir ini dapat terus meningkatkan pendapatan daerah sekaligus mendorong tata kelola parkir yang lebih tertib dan profesional di wilayah Kabupaten Kudus.

Editor: Haikal Rosyada

- advertisement -

Dana Desa di Kudus Terpangkas Hingga Rp96 M, Per Desa Rata-rata Terima Rp300 Juta

0
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus, Famny Dwi Arfana

BETANEWS.ID, KUDUS – Alokasi Dana Desa (DD) di Kabupaten Kudus pada tahun 2026 turun drastis dibanding tahun lalu. Pemerintah desa yang biasanya mendapatkan alokasi kurang lebih rata-rata Rp1 miliar tiap tahun, pada tahun ini berkurang sangat signifikan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kudus, menyampaikan, pada tahun 2025 alokasi DD di Kota Kretek kurang lebih sebesar Rp 140,65 miliar. Pada tahun ini, alokasinya berkurang sekira Rp96,65 miliar.

Baca Juga: Majelis Hakim PN Pati Putuskan Gugatan Pemdes Payang soal Jalan Tidak Dapat Diterima

“Alokasi Dana Desa di Kudus pada tahun 2026 kurang lebih sebesar Rp 44 miliar. Nominal terdsebut hanya 31 persen dibanding tahun alokasi tahun lalu yang sebesar Rp 140,65 miliar,” ujar Famny melalui sambungan telepon belum lama ini.

Ia menjelaskan penurunan alokasi Dana Desa merupakan kebijakan fiskal dari pemerintah pusat. Sehingga, tidak terjadi di Kudus saja, tetapi seluruh daerah di Indonesia.

“Penurunan Dana Desa tidak hanya di Kudus, tetapi 75 ribu desa lainnya di seluruh Indonesia juga terdampak. Sebab, ini bagian dari kebjjakan efisiensi oleh pemerintah pusat,” bebernya.

Dengan berkurangnya alokasi tersebut, lanjut Famny, desa-desa di Kabupaten Kudus yang biasanya rata-rata menerima DD kurang lebih Rp 1 miliar setahun, pada tahun ini jumlahnya berkurang. Pada tahun 2026, nantinya 123 desa di Kota Kretek menerima DD antara Rp200 sampai Rp 370 juta.

Penurunan DD ini tentunya akan berdampak bagi desa maupun masyarakat di Kabupaten Kudus. Meski begitu, penggunaan DD ini nantinya tetap diarahkan. Seperti mandatori yang seperti juga terjadi pada sebelumnya.

Di antaranya, penanganan kemiskinan ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, penguatan Desa berketahanan iklim dan tangguh bencana, peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan
skala Desa, program ketahanan pangan atau lumbung pangan, energi, dan lembaga ekonomi desa.

Kemudian, dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih. Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur Desa melalui program Padat Karya Tunai Desa. Pembangunan infrastruktur digital dan teknologi di Desa.

Program sektor prioritas lainnya di Desa termasuk pengembangan potensi dan keunggulan Desa. Serta, operasional Pemerintah Desa paling banyak 3 persen.

Baca Juga: Ratusan Pedagang Sayur Ogah Direlokasi ke Pasar Saerah, Bupati Kudus: Akan Kami Rangkul

Dengan adanya penurunan Dana Desa yang cukup signifikan ini, Famny meminta, pemerintah desa untuk bijak dalam penggunannya. Ia juga mengimbau agar tetap semangat memberikan pelayanan publik kepada masyarakat.

“Walaupun anggaran terbatas karena Dana Desa dipangkas, kami meminta pemerintah desa tetap maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Tetap semangat dan inovatif,” imbaunya.

Editor: Haikal Rosyada

- advertisement -

Dapat Dispensasi Nikah Dini, Tapi 6 Bulan Setelahnya Dua Remaja di Pati Ini Malah Ajukan Cerai

0
Pengadilan Agama Pati. Foto: Kholistiono

BETANEWS.ID, PATI – Angka pernikahan dini di Kabupaten Pati tergolong tinggi dan masih jadi persoalan serius. Bahkan, ada satu kasus yang menyita perhatian, yakni pasangan remaja mengajukan dispensasi kawin, tapi enam bulan kemudian malah mengajukan cerai.

Mirisnya, pasangan berusia 16 tahun itu mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pati dengan kondisi sudah punya anak berumur dua bulan. Artinya, mereka sudah melakukan hubungan intim sejak masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Baca Juga: Kuasa Hukum Botok Cs Sebut JPU Gagal Susun Dakwaan dan Dinilai Tidak Layak

Humas PA Kabupaten Pati, Aridlin menjelaskan, dua remaja ini mengajukan dispensasi nikah sekitar Mei 2025 dan kemudian melangsungkan pernikahan resmi pada bulan yang sama. Pihaknya terpaksa mengabulkan permohonan dispensasi karena mereka sudah punya anak.

“Anaknya lahir duluan, terus baru nikah. Anaknya sudah umur dua bulan. Orang tua kedua belah pihak juga memohon ke sini, kalau tidak dikabulkan, kan nanti pandangan masyarakat gimana. Sudah kumpul, ke sana ke sini berdua, kalau tidak dinikahkan jadinya apa nanti. Tambah dosa,” katanya, Kamis (8/1/2026).

Namun, setelah menikah hubungan mereka bukannya makin erat malah justru menuju ambang kehancuran. Enam bulan kemudian atau pada November 2025, sang suami mengajukan cerai talak. Mereka rupanya langsung pisah rumah setelah menikah dan tidak pernah berkumpul lagi. Saat ini proses perceraiannya juga masih berjalan di PA Pati.

“Umur pernikahan enam bulan, setelah menikah tak pernah bersama. Jadi sudah hubungan suami-istri sebelum nikah, tapi setelah nikah nggak pernah lagi. Padahal dulu pas minta dispensasi nikah sudah tak kasih pesan jangan ke sini lagi, kok malah ke sini lagi,” beber Aridlin.

Aridlin mengungkapkan, alasan sang suami mengajukan cerai karena memang sudah tak cinta lagi dan keberatan dimintai nafkah lahir. Sang laki-laki juga merasa dipaksa orang tuanya untuk menikah. Pada akhirnya, pihaknya terpaksa memaklumi kondisi tersebut karena umur 16 tahun memang kemungkinan belum bisa cari nafkah.

“Istrinya merasa kurang dengan nafkah. Terus (yang laki-laki) tak tanya, kamu kasih berapa? Ternyata gak diberi. Ya gimana, umur segitu pikirannya belum sampai (menafkahi),” ungkapnya.

Menurut Aridlin, kasus pasangan remaja yang hamil duluan kemudian mengajukan dispensasi nikah ini memang jamak terjadi. Selain itu, ada pula alasan untuk menghindari zina dan pergaulan. Pemohon itu dari rentang usia 14 hingga 18 tahun.

Data 2025 menyebutkan, jumlah pemohon dispensasi nikah mencapai 238 dan yang sudah dikabulkan 234, kemudian sisanya masih berproses. Jumlah ini sebenarnya turun dari 2024 yang mencapai 326 pemohon. Rinciannya, 320 dikabulkan dan selebihnya berproses di 2025.

“Memang agak susah. Dari KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia), kan semestinya jangan dinikahkan dulu. Sedangkan kalau tidak dinikahkan, mereka kumpul begitu terus. Berbuat yang tidak baik itu,” keluhnya.

baca Juga: Bacakan Eksepsi, Botok Cs: ‘Kami Bukan Kriminal dan Tidak Lakukan Kejahatan’

Makanya, daripada menimbulkan masalah yang lebih besar, PA Pati akhirnya mengabulkan semua permohonan dispensasi nikah. Pihaknya lantas menekankan kepada orang tua untuk sanggup membimbing kehidupan rumah tangga anaknya yang masih di bawah umur.

“Untuk menghindari yang lain-lain kita ambil sikap, sudahlah kita kabulkan saja. Ke depannya hanya Allah yang Maha Tahu,” pungkasnya.

Editor: Haikal Rosyada

- advertisement -

Selama Setahun Jumlah Janda di Pati Tembus 2.406 Orang

0
Foto: Pelayanan di Kantor Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pati. Foto: Kholistiono

BETANEWS.ID, PATI – Selama setahun, yakni pada tahun 2025, angka perceraian di Kabupaten Pati mencapai ribuan kasus. Cerai gugat atau yang diajukan oleh istri paling banyak.

Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Pati, selama 2025, total angka perceraian sebanyak 2.406 kasus. Cerai talak atau yang diajukan suami sebanyak 583 kasus dan cerai gugat sebanyak 1.823 kasus.

Baca Juga: Bacakan Eksepsi, Botok Cs: ‘Kami Bukan Kriminal dan Tidak Lakukan Kejahatan’

Humas PA Pati, Aridlin menyebutkan, penyebab kasus perceraian yang mencapai ribuan tersebut karena berbagai faktor. Penyebab terbanyak yakni perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus, yakni sebanyak 1.305 kasus.

“Faktor penyebabnya terbanyak masalah perselisihan dan pertikaian terus menerus. Ada 1.305,” ujarnya, Kamis (8/1/2026).

Ia menyebut, perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga dipicu banyak faktor. Seperti persoalan ekonomi yang mengakibatkan perselisihan.

“Pertengkaran penyebabnya kompleks. Tak hanya judi, ada ekonomi dan lain-lain,” sebutnya.

Selain perselisihan dan pertengkaran, perceraian juga dipicu sejumlah persoalan lainnya. Di antaranya mulai dari persoalan ekonomi hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDTR).

“Masalah ekonomi 768. Terus judi ada 8, dihukum penjara ada 3, KDRT ada 9, mabuk ada 4,” ucapnya.

Baca Juga: Kuasa Hukum Botok Cs Sebut JPU Gagal Susun Dakwaan dan Dinilai Tidak Layak

Aridlin menambahkan, usia yang mengajukan perceraian tersebut beragam. Mulai dari usia 20 sampai 50 tahun. Namun rata-rata berusia 30an tahun.

Angka perceraian tahun ini terhitung mengalami peningkatan dibanding dengan tahun 2024 lalu. Pada tahun tersebut, angka perceraian sebanyak 2.251. Rinciannya, untuk cerai talak sebanyak 540 kasus, sedangkan cerai gugat sebanyak 1.711 kasus. 

Editor: Haikal Rosyada

- advertisement -

Majelis Hakim PN Pati Putuskan Gugatan Pemdes Payang soal Jalan Tidak Dapat Diterima

0
Polresta Pati menerjunkan ratusan personel untuk melakukan pengamanan pemeriksaan setempat oleh Pengadilan Negeri (PN) Pati terhadap jalan desa yang kini menjadi konflik antara Desa Tambaharjo dan Desa Payang pada Rabu (26/11/2025). Foto: Kholistiono

BETANEWS.ID, PATI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pati Kelas 1A menyatakan gugatan yang dilayangkan Pemerintah Desa Payang, Kecamatan/Kabupaten Pati kepada Pemerintah Desa Tambaharjo atas kepemilikan jalan sepanjang 450 meter tidak dapat diterima.

Putusan gugatan bernomor 29/Pdt.G/2025/PN Pti tersebut dibacakan secara online melalui sistem e-court, Rabu (7/1/2026). Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim, Darminto Hutasoit dan hakim anggota Wira Indra Bangsa dan Muhammad Taofik, menyatakan, bahwa, pertama, gugatan para penggugat tidak dapat diterima Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).

Baca Juga: Pidato Bupati Sudewo Diubah jadi Lagu, Dinyanyikan Massa AMPB Kawal Sidang Botok Cs

Kemudian kedua, menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp1.111.500.

Terkait putusan tersebut, Kuasa Hukum Desa Tambaharjo, Deddy Gunawan membenarkan gugatan Pemdes Payang tidak diterima majelis hakim PN Pati. Dia bersyukur perkara ini akhirnya selesai dan jalan yang disengketakan tetap menjadi milik Desa Tambaharjo.

“Dengan tidak diterimanya gugatan dari para penggugat (Pemdes Payang) dapat diartikan bahwa jalan desa yang disengketakan masih berada dalam wilayah kerja Pemdes Tambaharjo,” katanya melalui pesan singkat.

Deddy juga belum bisa berbicara banyak soal putusan majelis hakim karena belum mendapatkan salinan putusan PN Pati mengenai pertimbangan hukumnya.

“Ini baru amar putusan saja,” jawabnya singkat.

Awak media sudah mencoba mengonfirmasi kepada Kepala Desa Payang Dewi Ernawati soal putusan PN Pati ini. Namun, sampai berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan.

Diketahui, Kepala Desa Payang menggugat Kepala Desa Tambaharjo, Sugiyono atas kepemilikan tanah jalan dari Desa Payang menuju Jalan Pati-Tayu sepanjang sekitar 450 meter ke Pengadilan Negeri (PN) Pati pada 22 April 2025.

Baca Juga: AMPB Kembali Gugat Keadilan, Keranda Putih Iringi Sidang Botok Cs

Alasan gugatan adalah karena nenek moyang warga Desa Payang yang membuat jalan dan selama ratusan tahun telah merawat jalan tersebut. Selama kurun waktu itu, lanjut dia, warga Payang sudah merawat jalan tersebut mulai dari pembangunan jalan, hingga pembuatan berbagai infrastruktur penunjang seperti gapura masuk desa.

Namun, berdasarkan fakta-fakta persidangan di PN Pati, jalan tersebut berada di wilayah Desa Tambaharjo. Hal ini dibuktikan dengan berkas-berkas kepemilikan lahan yang sah dan peta wilayah dengan citra satelit.

Editor: Haikal Rosyada

- advertisement -

Kuasa Hukum Botok Cs Sebut JPU Gagal Susun Dakwaan dan Dinilai Tidak Layak

0
Nimerodin Gulo, Kuasa hukum dari pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botol dan Teguh Istiyanto. Foto: Kholistiono

BETANEWS.ID, PATI – Nimerodin Gulo, Kuasa hukum dari pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botol dan Teguh Istiyanto menegaskan keberatannya atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya. Keberatan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Pati dengan agenda pembacaan eksepsi pada Rabu (7/1/2026).

Usai sidang, Gulo menyampaikan, bahwa sejak awal jaksa telah gagal menjadi filter kedua dari ‘barang busuk’ yang disampaikan oleh penyidik Polresta Pati.

Baca Juga: Pidato Bupati Sudewo Diubah jadi Lagu, Dinyanyikan Massa AMPB Kawal Sidang Botok Cs

“Hari ini kita jelaskan, bahwa barang busuknya secara terang benderang itu keliru semua. Sebagaimana yang kita uraikan dalam eksepsi, ” ujar Gulo.

Untuk itu, pihaknya berharap, majelis hakim yang disebut sebagai filter ketiga, agar jangan sampai kecolongan. Menurutnya, cukup jaksa saja yang gagal sebagai kontrol kedua.

“Cukup jaksa saja sebagai kwality control telah gagal menyusun dakwaan dengan barang yang tidak layak dibawa, ” imbuhnya.

Lebih lanjut ia sampaikan, bahwa pihaknya juga sudah menyampaikan kepada majelis hakim penangguhan terhadap Botok Cs. Katanya, sebagian penjamin, ada tokoh agama dan ratusan warga.

“Yang menjamin itu adalah dua tokoh agama dari Kayen dan 800 lebih warga memberikan tanda tangan. Menjamin bahwa jika Mas Teguh dan Mas Botok ditangguhkan atau dialihkan penahannya, maka mereka menjamin tidak akan melarikan diri dan tidak akan mengulangi perbuatannya dan merusak barang bukti, ” ucapnya.

Gulo menegaskan, bahwa sesuai dengan ketentuan KUHAP, sekarang ini sudah sangat pantas dan layak secara yuridis, kalau majelis hakim mengabulkan permohonan itu.

“Karena syarat penahanan sudah diubah seperti yang ditentukan di KUHAP yang lama, ” imbuhnya.

Sebelumnya, dalam pembelaan yang dibacakan, Teguh Istiyanto menilai, pasal-pasal yang didakwakan kepada dirinya dan Botok, seolah-olah dipaksakan dan diada-adakan.

”Kami diperlakukan sebagai penjahat dalam aksi yang kita lakukan. Kami di tersangkakan, kami ditahan dan kami dijadikan terdakwa dengan pasal yang diada-ada dan dipaksakan,” ucap Teguh.

Merespon pasal yang disangkakan kepada keduanya yakni, pasal 192 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, atau pasal 160 juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dan pasal 169 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun, Botok cs menilai, pasal tersebut seharusnya digunakan untuk orang yang melakukan tindak kejahatan. Sementara keduanya merasa tidak melakukan tindakan kejahatan.

”Kami menolak pasal yang diberlakukan kepada kami. Pasal tersebut merupakan untuk orang yang melakukan tindak kejahatan. Sedangkan kami bukan kriminal dan bukan melakukan tindak kejahatan. Namun gangguan lalulintas,” ucapnya.

Botok cs menilai, dengan menggunakan pasal ini, penegak hukum melakukan kezaliman. Terlebih keduanya dijerat dengan pasal berlapis dengan satu peristiwa yang dianggap kejahatan, yakni pemblokiran jalan.

“Pasal sangat keji, kejam dan dzolim karena ancamannya sangat,” sebutnya.

Botok cs juga menilai kasus ini diputuskan secara cepat dan kilat. Botok dan Teguh diperiksa pada Sabtu (1/11/2025) dini hari hingga subuh. Namun pada Sabtu sekitar magrib sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Baca Juga: AMPB Kembali Gugat Keadilan, Keranda Putih Iringi Sidang Botok Cs

”Kami diperiksa mulai dini hari sampai subuh dan langsung ditempatkan menjadi tersangka pada magrib,” katanya.

Keduanya pun meminta keadilan kepada majelis hakim. Botok cs menilai demo atau menyampaikan pendapat di muka umum bukan tindak kriminal. 

Editor: Haikal Rosyada

- advertisement -

Sering Dikomplain Airnya Tak Keluar, Tagihan Pelanggan di PDAM Jepara Ternyata Capai Rp15 Miliar 

0
Dirut PDAM Jepara PDAM Jepara, Lukman Hakim

BETANEWS.ID, JEPARA – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau PDAM Tirta Jungporo mencatat total tunggakan pelanggan yang belum membayar tagihan air mencapai Rp15 miliar. 

Direktur Utama PDAM Tirta Jungporo, Lukman Hakim mengatakan tunggakan itu berasal dari pelanggan di berbagai kecamatan. 

Baca Juga: Sepasang Kekasih Menikah di Mapolres Jepara, Tangis Pecah Usai Akad

Akan tetapi, jumlah yang paling besar justru berada di Kecamatan Jepara. Nilainya hampir mencapai Rp7 miliar. Kemudian sisanya menyebar di beberapa kecamatan. 

”Memang paling besar ada di wilayah Kota. Pelanggan biasanya beralasan karena airnya sering mati,” ungkap Lukman pada Betanews.id, Rabu (7/1/2026). 

Lukman menyadari selama ini di beberapa wilayah memang masih terdapat kendala penyaluran air. Sehingga terkadang air dari PDAM Tirta Jungporo tidak mengalir dengan lancar. 

Namun, meski begitu Lukman menegaskan bahwa hal itu tidak bisa menggugurkan kewajiban dari pelanggan. Terutama pelanggan di Kecamatan Jepara, yang selama ini justru jarang mengalami kendala aliran air. 

Sehingga, Lukman menggatakan pihaknya akan tetap menagih tunggakan piutang itu. Sembari menagih pembayaran, ia juga berencana untuk membenahi pelayanan dengan menyediakan air yang cukup bagi masyarakat Jepara.

”Kami mulai tagih, Alhamdulillah sudah mulai banyak yang membayar. Kami juga berupaya memberikan layanan yang baik agar kebutuhan air ini terpenuhi,” ujarnya. 

Untuk memperbaiki pelayanan, Lukman menyebutkan akan membangun enam sumur untuk memenuhi kebutuhan air bagi pelanggan di Kecamatan Kedung, dan Nalumsari. Sumur-sumur itu dibangun di Kecamatan Pakis Aji sebanyak dua sumur, Kecamatan Jepara dua sumur, Kecamatan Kedung satu sumur, dan Kecamatan Nalumsari satu sumur.

”Selain membangun sumur, kami juga melakukan pengecekan ke semua sambungan untuk memastikan air mengalir. Proses ini menurutnya membutuhkan waktu sekitar enam bulan ke depan,” katanya. 

Selain itu, petugas menurutnya juga akan melakukan inventarisasi kepada pelanggan sesuai dengan kondisi riil pemakaian. Jika unit usaha, maka kategorinya akan dinaikkan, sehingga biaya yang dikenakan akan naik. Ia mencontohkan pelanggan di sepanjang jalan Pemuda sudah seharusnya masuk dalam kategori usaha.

Baca Juga: Pimpinan Majelis Dzikir di Candi Prambanan Ternyata Punya Padepokan dan Ahli Pengobatan Alternatif 

”Saat ini, pelanggan itu masih kategori rumah tangga. Sudah seharusnya masuk kategori usaha, karena sepanjang jalan itu dibuat usaha semua,” ungkapnya.

Dengan upaya tersebut, Lukman berharap bisa menaikkan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya para pelanggan di Jepara.

Editor: Haikal Rosyada

- advertisement -

Ratusan Pedagang Sayur Ogah Direlokasi ke Pasar Saerah, Bupati Kudus: Akan Kami Rangkul

0
Bupati Kudus, Sam'ani Intakoris. Foto: Rabu Sipan

BETANEWS.ID, KUDUS – Relokasi pedagang sayur malam Pasar Bitingan ke Pasar Saerah dijadwalkan pada Kamis malam (8/1/2025). Mendekati pelaksanaan, masih ada ratusan pedagang khususnya yang ada dipelataran menolak untuk direlokasi.

Menanggapi hal tersebut Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris menuturkan, bahwa perbedaan merupakan hal yang wajar. Mereka yang belum bersedia direlokasi ke Pasar Saerah tetap akan dirangkul.

Baca Juga: Tinjau Persiapan Pasar Saerah Jelang Relokasi, Bupati Kudus: ‘Kami Ingin Ngewongke Pedagang’

“Kami memaklumi dan menghormati yang berbeda pendapat. Meski begitu, kami berharap pedagang sayur malam di Pasar Bitingan bisa pindah semua ke Pasar Saerah,” ujar Sam’ani di Pasar Saerah, Rabu (7/1/2025).

Disinggung tekait adanya pedagang yang bandel dan masih nekat berjualan sayur di Pasar Bitingan, Sam’ani menuturkan akan melakukan penertiban. Namun, penertiban tersebut dilakukan bagi para pedagang yang berjualan di luar atau di jalan.

“Yang berjualan di luar atau di jalan akan kita tertibkan. Sementara yang di dalam, monggo kalau mau ikut pindah,” sebutnya.

Sesuai Perda Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, bahwa operasional pasar yang dikelola oleh pemerintah daerah mulai pukul 06:00 WIB sampai pukul 18:00 WIB. Meski begitu, pihaknya akan lebih mengedepankan komunikasi dari pada penertiban.

“Nanti kita tetap komunikasikan dengan pihak-pihak terkait. Kita tetap humanis, tetap merangkul, tetap bijak. Perbedaan pendapat, insyallah secara pelan-pelan akan berakhir dengan baik. Karena tujuan kita itu ingin mensejahterakan warga,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, bahwa masih ada sekira 400 pedagang sayur malam yang menolak direlokasi ke Pasar Saerah. Terutama mereka yang selama ini berjualan di pelataran Pasar Bitingan.

Ketua Paguyuban Pedagang Sayur Pasar Bitingan, Kunarto menanyakan, dasar hukum relokasi pedagang ke pasar milik swasta. Ia juga menanyakan dasar hukum Pasar Saerah yang akan beroperasi 24 jam.

Baca Juga: Disbudpar Kudus Sebut Waterboom di Museum Kretek Salah Desain

Ia kemudian meminta ditunjukkan Perda Kudus mana yang membolehkan pasar swasta beroperasi 24 jam. Ketika tak ada aturan yang jelas, menurutnya, berjaualan di Pasar Saerah malam hari juga ilegal.

“Jika sama-sama ilegal, mending kami berjualan di Pasar Bitingan,” tandasnya.

Editor: Haikal Rosyada

- advertisement -