Kuasa Hukum Botok Cs Sebut JPU Gagal Susun Dakwaan dan Dinilai Tidak Layak

BETANEWS.ID, PATI – Nimerodin Gulo, Kuasa hukum dari pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botol dan Teguh Istiyanto menegaskan keberatannya atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya. Keberatan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Pati dengan agenda pembacaan eksepsi pada Rabu (7/1/2026).

Usai sidang, Gulo menyampaikan, bahwa sejak awal jaksa telah gagal menjadi filter kedua dari ‘barang busuk’ yang disampaikan oleh penyidik Polresta Pati.

Baca Juga: Pidato Bupati Sudewo Diubah jadi Lagu, Dinyanyikan Massa AMPB Kawal Sidang Botok Cs

-Advertisement-

“Hari ini kita jelaskan, bahwa barang busuknya secara terang benderang itu keliru semua. Sebagaimana yang kita uraikan dalam eksepsi, ” ujar Gulo.

Untuk itu, pihaknya berharap, majelis hakim yang disebut sebagai filter ketiga, agar jangan sampai kecolongan. Menurutnya, cukup jaksa saja yang gagal sebagai kontrol kedua.

“Cukup jaksa saja sebagai kwality control telah gagal menyusun dakwaan dengan barang yang tidak layak dibawa, ” imbuhnya.

Lebih lanjut ia sampaikan, bahwa pihaknya juga sudah menyampaikan kepada majelis hakim penangguhan terhadap Botok Cs. Katanya, sebagian penjamin, ada tokoh agama dan ratusan warga.

“Yang menjamin itu adalah dua tokoh agama dari Kayen dan 800 lebih warga memberikan tanda tangan. Menjamin bahwa jika Mas Teguh dan Mas Botok ditangguhkan atau dialihkan penahannya, maka mereka menjamin tidak akan melarikan diri dan tidak akan mengulangi perbuatannya dan merusak barang bukti, ” ucapnya.

Gulo menegaskan, bahwa sesuai dengan ketentuan KUHAP, sekarang ini sudah sangat pantas dan layak secara yuridis, kalau majelis hakim mengabulkan permohonan itu.

“Karena syarat penahanan sudah diubah seperti yang ditentukan di KUHAP yang lama, ” imbuhnya.

Sebelumnya, dalam pembelaan yang dibacakan, Teguh Istiyanto menilai, pasal-pasal yang didakwakan kepada dirinya dan Botok, seolah-olah dipaksakan dan diada-adakan.

”Kami diperlakukan sebagai penjahat dalam aksi yang kita lakukan. Kami di tersangkakan, kami ditahan dan kami dijadikan terdakwa dengan pasal yang diada-ada dan dipaksakan,” ucap Teguh.

Merespon pasal yang disangkakan kepada keduanya yakni, pasal 192 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, atau pasal 160 juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dan pasal 169 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun, Botok cs menilai, pasal tersebut seharusnya digunakan untuk orang yang melakukan tindak kejahatan. Sementara keduanya merasa tidak melakukan tindakan kejahatan.

”Kami menolak pasal yang diberlakukan kepada kami. Pasal tersebut merupakan untuk orang yang melakukan tindak kejahatan. Sedangkan kami bukan kriminal dan bukan melakukan tindak kejahatan. Namun gangguan lalulintas,” ucapnya.

Botok cs menilai, dengan menggunakan pasal ini, penegak hukum melakukan kezaliman. Terlebih keduanya dijerat dengan pasal berlapis dengan satu peristiwa yang dianggap kejahatan, yakni pemblokiran jalan.

“Pasal sangat keji, kejam dan dzolim karena ancamannya sangat,” sebutnya.

Botok cs juga menilai kasus ini diputuskan secara cepat dan kilat. Botok dan Teguh diperiksa pada Sabtu (1/11/2025) dini hari hingga subuh. Namun pada Sabtu sekitar magrib sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Baca Juga: AMPB Kembali Gugat Keadilan, Keranda Putih Iringi Sidang Botok Cs

”Kami diperiksa mulai dini hari sampai subuh dan langsung ditempatkan menjadi tersangka pada magrib,” katanya.

Keduanya pun meminta keadilan kepada majelis hakim. Botok cs menilai demo atau menyampaikan pendapat di muka umum bukan tindak kriminal. 

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER