Polisi Tangkap Pelaku Pembuang Bayi di Growong Kidul Juwana

BETANEWS.ID, PATI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pati berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi laki-laki yang ditemukan warga di Desa Growong Kidul, Kecamatan Juwana. Kurang dari lima hari setelah penemuan bayi tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang perempuan yang diduga sebagai pelaku.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, mengatakan terduga pelaku berinisial AI (35), warga Desa Growong Lor, Kecamatan Juwana. AI diamankan pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 12.50 WIB saat berada di wilayah Kecamatan Juwana.

“Alhamdulillah, dalam waktu kurang dari lima hari sejak laporan diterima, Tim Resmob Polresta Pati berhasil mengamankan pelaku yang diduga membuang bayi laki-laki tersebut. Saat ini yang bersangkutan telah berada di Satreskrim Polresta Pati untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Dika saat konferensi pers di Mapolresta Pati, Jumat.

-Advertisement-

Kasus tersebut bermula pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Seorang warga Desa Growong Kidul berinisial W (43) menemukan tas belanja berwarna biru dongker yang tergeletak di sebuah gang di Jalan Kamboja Gang I saat hendak mengambil belanjaan di rumah ketua RT.

Baca juga : Santri Korban Dugaan Pencabulan di Jepara Dilaporkan Balik, Kuasa Hukum Sebut Bertentangan dengan Undang-Undang

Merasa curiga, W kemudian memanggil warga lain berinisial TA (35). Saat tas dibuka, keduanya mendapati seorang bayi laki-laki yang masih hidup dengan kondisi tali pusar masih menempel.

Temuan itu segera dilaporkan kepada ketua RT dan bidan desa. Bayi kemudian mendapatkan pertolongan pertama sebelum dievakuasi ke Puskesmas Juwana.

Dika mengapresiasi respons cepat warga yang segera memberikan pertolongan kepada bayi tersebut.

“Kecepatan masyarakat dalam memberikan pertolongan sangat membantu. Kami mengapresiasi kepedulian warga yang langsung bergerak menyelamatkan nyawa bayi tersebut dan melaporkan kejadian kepada aparat kepolisian,” katanya.

Usai menerima laporan, Satreskrim Polresta Pati langsung melakukan penyelidikan melalui olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan sejumlah saksi, serta pengumpulan berbagai petunjuk di sekitar lokasi. Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas terduga pelaku akhirnya berhasil diketahui dan diamankan.

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan yang bekerja maksimal mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi. Kami terus mendalami seluruh fakta untuk melengkapi proses penyidikan,” jelasnya.

Sementara itu, kondisi bayi yang ditemukan warga dilaporkan dalam keadaan sehat. Berdasarkan pemeriksaan tenaga medis di Puskesmas Juwana, bayi tersebut memiliki berat badan 3,8 kilogram dan panjang badan 50 sentimeter. Saat ini bayi masih berada dalam perawatan dan pengawasan petugas kesehatan.

Polisi juga masih mendalami motif pelaku melakukan perbuatan tersebut. Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), termasuk pendalaman aspek psikologis terduga pelaku.

“Terkait motif pelaku, saat ini masih didalami oleh penyidik Unit PPA. Kami meminta masyarakat bersabar karena pemeriksaan psikologis dan pendalaman motif membutuhkan waktu agar hasilnya komprehensif,” ungkap Dika.

Atas perbuatannya, AI dijerat Pasal 76B juncto Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Terduga pelaku terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.

Editor: Suwoko

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER