BETANEWS.ID, KUDUS – Aktivitas galian C di sekitar Pondok Tahfidz Modern Al-Aqsho, Dukuh Proko Winong, Desa Kaliwungu, Kecamatan Kaliwungu, dikeluhkan karena dinilai semakin mendekati lokasi pondok pesantren. Hal tersebut dikhawatirkan dapat memicu longsor yang berdampak pada bangunan pondok.
Pimpinan Pondok Tahfidz Modern Al-Aqsho, Khoirul Anwar, menyampaikan bahwa aktivitas galian sudah melewati batas yang dianggap aman. Ia mengeluhkan aktivitas tersebut karena dapat berdampak buruk terhadap bangunan pondok.
“Yang kami khawatirkan adalah penggalian yang sudah mendekati batas tanah pondok. Ini berpotensi memengaruhi kondisi tanah, baik terjadi longsor maupun berdampak pada bangunan pondok,” ujarnya saat ditemui di lokasi galian, Jumat (24/7/2026).
Ia menjelaskan, pihak pondok telah beberapa kali menyampaikan keberatan kepada pemerintah daerah maupun pemilik lahan. Bahkan, Pemkab Kudus dan pihak kecamatan sempat melakukan inspeksi sehingga aktivitas galian dihentikan sementara.
Terakhir, pada 9 Juli 2026, kata dia, telah dilakukan mediasi di balai desa yang dihadiri pemilik galian. Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa aktivitas penambangan tidak boleh mendekati batas tanah pondok dan area minimal tujuh meter dari batas lahan pondok harus direklamasi.
“Beberapa hari setelah mediasi memang tidak ada penggalian di dekat pondok. Tetapi belakangan aktivitas itu kembali dilakukan mendekati area kami, sehingga menimbulkan kekhawatiran lagi,” katanya.
Selain risiko longsor, ia juga mengkhawatirkan getaran kendaraan berat yang keluar masuk lokasi galian dapat memengaruhi bangunan pondok. Sebab, menurutnya, kendaraan tersebut melintas di jalan belakang bangunan pondok.
“Kalau truk-truk berat terus melintas di sekitar pondok, tentu kami khawatir berdampak terhadap bangunan,” ungkapnya.
Ia mengaku pernah menanyakan legalitas aktivitas galian tersebut. Berdasarkan informasi yang diterimanya, izin penambangan diduga belum dimiliki.
“Yang kami dengar, aktivitas galian ini belum memiliki perizinan. Karena itu, kami berharap pemerintah segera mengecek dan mengambil langkah yang diperlukan,” tegasnya.
Anwar menambahkan, aktivitas galian di sisi timur atau dekat dengan pondok mulai berlangsung sekitar enam hingga tujuh bulan terakhir. Bahkan, saat pembangunan pondok dimulai pada 2024, truk pengangkut material yang melintas di belakang lokasi sempat menyebabkan batas tanah pondok ambrol hingga mendekati fondasi bangunan.
“Waktu itu tanah yang ambrol kami perbaiki sendiri. Namun sekarang, karena pondok sudah digunakan untuk kegiatan santri, persoalan ini perlu mendapat perhatian serius,” tuturnya.
Kepala Satpol PP Kudus, Budi Waluyo, menuturkan bahwa galian C di sekitar pondok tersebut belum mengantongi izin atau masih ilegal. Pihaknya mengaku sudah mendatangi lokasi galian dan pemiliknya dipanggil pada hari ini.
“Kita tanyakan, ternyata izinnya belum keluar. Jadi kami sampaikan harus mengurus izin sampai terbit terlebih dahulu, baru boleh ada aktivitas penambangan,” jelasnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Ia menegaskan, selama izin pertambangan belum terbit, tidak diperbolehkan ada aktivitas penambangan.
Editor: Kholistiono

