BETANEWS.ID, PATI – Massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) kembali mengawal jalannya sidang kedua Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto di Pengadilan Negeri (PN) Pati, Rabu (7/1/2026). Sidang tersebut beragendakan pembacaan pledoi atau pembelaan.
Sejak pukul 08.00 WIB, ratusan massa telah memadati halaman PN Pati. Mereka kembali mengenakan topeng bergambar wajah Botok dan Teguh sembari membawa poster-poster bernada kritik. Sejumlah tulisan terlihat mencolok, di antaranya “Koruptor Ketawa Aktivis Dipenjara”, “Stop Kriminalisasi Aktivis”, hingga “Aktivis Bukan Penjahat”.
Baca Juga: Gempur Sarang Tikus, Distanbun Jateng Lakukan Pengemposan Lahan Jagung di Wukirsari Pati
Tak hanya itu, massa AMPB juga membawa sebuah keranda berwarna putih bertuliskan “Matinya Keadilan”. Keranda tersebut diarak layaknya prosesi kematian, lengkap dengan taburan bunga duka sepanjang perjalanan menuju gedung pengadilan.
Usai berorasi, massa melanjutkan aksi dengan teatrikal yang menggambarkan peristiwa penangkapan Botok Cs saat memblokir Jalan Pantura Pati–Rembang pada 31 Oktober 2025 lalu. Aksi simbolik tersebut dimaknai sebagai kritik atas dugaan pembungkaman terhadap aktivis yang menyuarakan keadilan.
Koordinator aksi, Harno menegaskan, bahwa pengawalan sidang kedua ini menjadi bukti konsistensi dan solidaritas AMPB dalam menuntut pembebasan Botok Cs. Menurutnya, waktu dan tenaga yang dicurahkan massa merupakan bagian dari perjuangan moral.
“Untuk AMPB, kita masih semangat, masih solid sampai detik ini, karena kami yakin apa yang kami lakukan adalah bentuk perjuangan yang mulia. Ini perjuangan kami menuntut keadilan hukum serta keadilan sosial yang belum kami dapatkan sebagai rakyat Pati,” ucapnya.
Harno menilai penerapan pasal 192 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, atau pasal 160 juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta pasal 169 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara sebagai bentuk kriminalisasi terhadap aktivis. Oleh karena itu, simbol keranda sengaja dihadirkan untuk menunjukkan matinya rasa keadilan.
“Keranda adalah sebagai simbol bentuk matinya keadilan atau matinya demokrasi yang terjadi di Pati ini,” kata Jarno.
Ia menambahkan, aksi teatrikal yang digelar juga bertujuan mengingatkan publik mengenai kronologi penangkapan Botok dan Teguh di Jalan Pantura.
“Aksi teatrikal tadi adalah informasi yang bisa kita sampaikan, gambaran ketika Mas Botok dan Mas Teguh ditangkap di Jalan Pantura waktu dituduh melakukan aksi blokir jalan,” ungkapnya.
Baca Juga: Pembangunan Kopdes Merah Putih di Tambaharjo Pati Ditolak Warga
Massa, AMPB berharap, majelis hakim PN Pati dapat bersikap objektif dan adil dalam menangani perkara tersebut. Tuntutan massa pun tetap sama, yakni pembebasan Botok dan Teguh dari segala dakwaan.
“Harapan kami di sini pihak pengadilan, pihak jaksa, pihak hakim berlaku adil atas kasus yang ditangani kepada Mas Botok. Harapan kami Mas Botok dan Mas Teguh bisa dibebaskan,” pungkasnya.
Editor: Haikal Rosyada

