BETANEWS.ID, KUDUS – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Kudus menyebut pengelolaan wisata di kawasan Bendung Logung secara prinsip telah mendapat kabar menggembirakan dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juwana. Wacana pengelolaan wisata di sana telah disetujui dari segi desai yang sudah disodorkan.
Sekertaris Disbudpar Kabupaten Kudus, Agus Susanto menyampaikan, desain dermaga ponton yang ditawarkan mendapat respon positif dari BBWS Pemali Juwana. Sebab dalam desain dermaga pontok tidak dibangun dermaga secara permanen yang dapat merusak bendungan.
Baca Juga: Meski 8 Titik Tak Laku, Lelang Parkir Kudus Mampu Raup Rp 1,51 M
“Secara prinsip BBWS telah menyetujui desain kami dengan konsep dermaga ponton, karena ada speatboat-nya. Mereka juga telah memberikan banyak contoh gambar desain yang tidak mengakibatkan kerusakan untuk bendungan,” bebernya saat ditemui di kantor Disbudpar Kudus, Rabu (7/1/2026).
Menurutnya, saat ini ada beberapa kendala yang harus dihadapi dalam wacana pengelolaan wisata di sana. Status kepemilikan tanah di sekitar belum selesai sepenuhnya, di mana tanah atas nama Pemkab Kudus belum mempunyai serifikat walaupun pembayaran ke BPN sudah lunas.
“Karena salah satu syarat didirikannya dermaga ponton harus ada sertifikat itu. Sebagai dasar, bukti pembayaran lahan kami persiapkan untuk mengurus sertifikat itu, soalnya sampai sekarang sertifikatnya belum keluar dari peralihan kepemilkan dulu,” jelasnya.
Agus secepatnya akan merencanakan relokasi bagi pedagang yang ada di sekitar Bendung Logung. Hal itu dilakukan agar pengelolaan wisata di sana bisa secepatnya terwujud. Rencananya, dermaga untuk wisata speetboad akan dipusatkan di dermaga 2.
“Untuk warung-warung di dermaga 1 dan 2 mereka sudah sepakat untuk kami relokasi ke tanah desa dengan jarak sampai 200 meter dari sepadan Bendung Logung, agar lokasi tersebut menjadi ruang hiaju. Sementara PR lain kami adalah menertibkan dermaga 3 dan 4 karena dikelola swasta,” tuturnya.
Koordinasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pemerintah desa terus dilakukan demi mempercepat proses perizinan. Menurutnya, apabioa dokumen lengkap, izin dari BBWS bisa diproses dalam 14 hari kerja.
Baca Juga: Dana Desa di Kudus Terpangkas Hingga Rp96 M, Per Desa Rata-rata Terima Rp300 Juta
Setelah persetujuan izin dikantongi, Pemerintah Desa Kandangmas atau BUMDes yang mengelola wisata itu diharpakan bisa meniru model perngelolaan wisata seperti di Kampung Rawa, Ambarawa, yang terbukti mampu menyumbang pendapatan desa.
Dengan skema penataan itu, Bendung Logung ditargetkan menjadi kawasan wisata 24 jam, lengkap dengan warung, souvenir, hiburan, dan sebagainya. Namun, kepastian izin menjadi kunci agar pengelolaan wisata bisa terwujud.
Editor: Haikal Rosyada

