Selama Setahun Jumlah Janda di Pati Tembus 2.406 Orang

BETANEWS.ID, PATI – Selama setahun, yakni pada tahun 2025, angka perceraian di Kabupaten Pati mencapai ribuan kasus. Cerai gugat atau yang diajukan oleh istri paling banyak.

Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Pati, selama 2025, total angka perceraian sebanyak 2.406 kasus. Cerai talak atau yang diajukan suami sebanyak 583 kasus dan cerai gugat sebanyak 1.823 kasus.

Baca Juga: Bacakan Eksepsi, Botok Cs: ‘Kami Bukan Kriminal dan Tidak Lakukan Kejahatan’

-Advertisement-

Humas PA Pati, Aridlin menyebutkan, penyebab kasus perceraian yang mencapai ribuan tersebut karena berbagai faktor. Penyebab terbanyak yakni perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus, yakni sebanyak 1.305 kasus.

“Faktor penyebabnya terbanyak masalah perselisihan dan pertikaian terus menerus. Ada 1.305,” ujarnya, Kamis (8/1/2026).

Ia menyebut, perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga dipicu banyak faktor. Seperti persoalan ekonomi yang mengakibatkan perselisihan.

“Pertengkaran penyebabnya kompleks. Tak hanya judi, ada ekonomi dan lain-lain,” sebutnya.

Selain perselisihan dan pertengkaran, perceraian juga dipicu sejumlah persoalan lainnya. Di antaranya mulai dari persoalan ekonomi hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDTR).

“Masalah ekonomi 768. Terus judi ada 8, dihukum penjara ada 3, KDRT ada 9, mabuk ada 4,” ucapnya.

Baca Juga: Kuasa Hukum Botok Cs Sebut JPU Gagal Susun Dakwaan dan Dinilai Tidak Layak

Aridlin menambahkan, usia yang mengajukan perceraian tersebut beragam. Mulai dari usia 20 sampai 50 tahun. Namun rata-rata berusia 30an tahun.

Angka perceraian tahun ini terhitung mengalami peningkatan dibanding dengan tahun 2024 lalu. Pada tahun tersebut, angka perceraian sebanyak 2.251. Rinciannya, untuk cerai talak sebanyak 540 kasus, sedangkan cerai gugat sebanyak 1.711 kasus. 

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER