Bacakan Eksepsi, Botok Cs: ‘Kami Bukan Kriminal dan Tidak Lakukan Kejahatan’

BETANEWS.ID, PATI – Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto yang merupakan pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menjalani sidang kedua dengan agenda pembacaan eksepsi atau pembelaan atas dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Setidaknya, sidang kedua ini berjalan lebih dari tiga jam di Pengadilan Negeri (PN) Pati pada Rabu (7/1/2026).

Pembacaan eksepsi tersebut dibacakan oleh Teguh. Dalam pembelaan yang dibacakan itu, ia menilai pasal-pasal yang didakwakan kepada keduanya seolah-olah dipaksakan dan diada-adakan.

Baca Juga: Pidato Bupati Sudewo Diubah jadi Lagu, Dinyanyikan Massa AMPB Kawal Sidang Botok Cs

-Advertisement-

”Kami diperlakukan sebagai penjahat dalam aksi yang kita lakukan. Kami di tersangkakan, kami ditahan dan kami dijadikan terdakwa dengan pasal yang diada-ada dan dipaksakan,” ucap Teguh.

Merespon pasal yang disangkakan kepada keduanya yakni, pasal 192 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, atau pasal 160 juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dan pasal 169 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun, Botok cs menilai, pasal tersebut seharusnya digunakan untuk orang yang melakukan tindak kejahatan. Sementara keduanya merasa tidak melakukan tindakan kejahatan.

”Kami menolak pasal yang diberlakukan kepada kami. Pasal tersebut merupakan untuk orang yang melakukan tindak kejahatan. Sedangkan kami bukan kriminal dan bukan melakukan tindak kejahatan. Namun gangguan lalulintas,” ucapnya.

Botok cs menila, dengan menggunakan pasal ini, penegak hukum melakukan kezaliman. Terlebih keduanya dijerat dengan pasal berlapis dengan satu peristiwa yang dianggap kejahatan, yakni pemblokiran jalan.

“Pasal sangat keji, kejam dan dzolim karena ancamannya sangat,” sebutnya.

Botok cs juga menilai kasus ini diputuskan secara cepat dan kilat. Botok dan Teguh diperiksa pada Sabtu (1/11/2025) dini hari hingga subuh. Namun pada Sabtu sekitar magrib sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Baca Juga: AMPB Kembali Gugat Keadilan, Keranda Putih Iringi Sidang Botok Cs

”Kami diperiksa mulai dini hari sampai subuh dan langsung ditempatkan menjadi tersangka pada magrib,” katanya.

Keduanya pun meminta keadilan kepada majelis hakim. Botok cs menilai demo atau menyampaikan pendapat di muka umum bukan tindak kriminal. 

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER