Paska Viral Jamaah Dzikir di Candi Prambanan Ternyata dari Jepara, Kemenag Gencarkan Pendampingan Intensif 

BETANEWS.ID, JEPARA – Sebuah video yang memperlihatkan 11 orang melakukan dzikir dengan melafazkan kalimat La Ilaha Illallah di Candi Prambanan, Yogyakarta viral di media sosial. Video itu menimbulkan beragam komentar dari warganet. 

Pimpinan majelis dzikir itu diketahui merupakan seorang laki-laki berinisial AR (45) yang berdomisili di Desa Karangrandu, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara. 

Baca Juga: Sepasang Kekasih Menikah di Mapolres Jepara, Tangis Pecah Usai Akad

-Advertisement-

Paska viralnya video tersebut, Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Jepara, Akhsan Muhyiddin mengaku pihaknya akan melakukan pendampingan dan pembinaan secara intensif kepada kelompok atau majelis dzikir di Jepara. 

Upaya itu dilakukan agar tidak ada majelis atau kelompok dzikir yang melakukan kegiatan menyimpang dari ajaran agama. 

“Kami sudah menugaskan kepada temen-temen penyuluh, baik islam, Hindu, Budha, untuk selalu dekat dengan masyarakat. Selalu mengingatkan untuk tausiah atau berdakwah sesuai ajaran agama, tidak keluar dari syariat dan tidak melanggar ketentuan dari perundang-undangan hukum negara,” kata Akhsan saat ditemui di Kantor Kemenag Jepara, Selasa (6/1/2026). 

Tidak hanya itu, Akhsan melanjutkan kelompok atau majelis yang melakukan dzikir di Candi Prambanan itu ternyata juga tidak tercatat secara resmi di Kemenag Jepara atau ilegal. 

Sehingga, ke depan Akhsan mengatakan pihaknya juga akan menggencarkan sosialisasi kepada kelompok dzikir atau majelis ta’lim agar mencatatkan majelis mereka di Kemenag Jepara. 

Dengan tercatat secara resmi, hal itu menurut Akhsan juga mempermudah pihaknya untuk melakukan pengawasan terhadap kelompok atau majelis ta’lim yang ada di Jepara. 

“Akan kami tingkatkan (pencatatan kelompok atau majelis ta’lim). Kami sudah sosialisasi, kami sudah menghimbau kepada Majlis ta’lim. Setiap hari kalau saya pantau pergerakannya sudah banyak yang mengajukan (pendaftaran) kesini untuk melegalkan majelisnya,” ujar Akhsan. 

Pendaftaran itu, menurut Akhsan bisa dilakukan secara online melalui layanan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di semanak.kemenagjepara.com

Baca Juga: Pimpinan Majelis Dzikir di Candi Prambanan Ternyata Punya Padepokan dan Ahli Pengobatan Alternatif 

Saat mendaftar, kelompok atau majelis taklim akan diminta untuk melampirkan profil kelompok. Diantaranya berisi latar belakang kelompok, ajaran, pedoman yang dipakai, pengurus, serta jadwal kegiatan. 

“Kalau tidak ada yang menyimpang, surat legalitasnya nanti akan kita keluarkan,” pungkas Akhsan.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER