BETANEWS.ID, KUDUS – Polres Kudus mengungkap alasan belum menahan empat tersangka dalam kasus dugaan eksploitasi ekonomi terhadap santri di Pondok Pesantren Alchalimi. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya hingga kini masih menjalani aktivitas seperti biasa di lingkungan pondok pesantren.
KBO Satreskrim Polres Kudus, Iptu Purwanto, mengatakan para tersangka belum ditahan karena dinilai kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.
“Para tersangka selalu hadir saat dipanggil, memberikan keterangan secara terbuka, serta tidak menghambat jalannya penyidikan,” katanya, Sabtu (16/5/2026).
Selain itu, penyidik juga belum menemukan adanya indikasi para tersangka akan melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti dalam perkara tersebut.
Menurut Purwanto, proses penyidikan kasus dugaan eksploitasi ekonomi terhadap santri di Ponpes Alchalimi masih terus berjalan. Penyidik saat ini masih melengkapi alat bukti sesuai petunjuk dari Kejaksaan Negeri Kudus.
Baca juga : Dugaan Kekerasan Terhadap Belasan Santri, Polres Kudus Didesak Tegas dan Tahan Para Tersangka
Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Kudus, Iptu Hendro Santiko, menjelaskan penyidik telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut setelah melalui rangkaian proses penyidikan.
Ia menyebut, berkas perkara tahap pertama telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Kudus pada 28 November 2024. Namun, jaksa meminta penyidik melengkapi sejumlah alat bukti untuk memperkuat sangkaan terhadap para tersangka.
Penyidik kemudian kembali melakukan pendalaman dan mengirim ulang berkas perkara pada 21 Juli 2025. Meski demikian, kejaksaan masih menilai berkas belum lengkap sehingga penyidik diminta menambah alat bukti lainnya.
“Sehingga saat ini penyidik masih melanjutkan proses penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti lain sesuai petunjuk jaksa,” ujar Iptu Hendro.
Kasus dugaan eksploitasi ekonomi tersebut bermula saat sejumlah santri diperintahkan memindahkan barang dari area pondok pesantren ketika terjadi pengunduran diri sejumlah pengurus dan pengasuh pondok. Situasi itu kemudian berdampak pada terhentinya aktivitas pendidikan formal tingkat MI maupun kegiatan mengaji di lingkungan pondok pesantren.
Situasi di ponpes disebut semakin tidak kondusif setelah pengunduran diri mendadak jajaran pengurus dan pengasuh pondok yang diikuti sejumlah tenaga pengajar.
Editor: Kholistiono

