Sepasang Kekasih Menikah di Mapolres Jepara, Tangis Pecah Usai Akad

BETANEWS.ID, JEPARA – PA (22), seorang perempuan asal Kecamatan Kembang tidak pernah menyangka, hari bahagianya bersama sang kekasih yaitu FA (22), warga Kecamatan Keling justru menjadi duka. 

Sebab, usai melangsungkan akad nikah, kekasihnya yang saat ini sudah resmi menjadi suami, harus kembali ke ruang tahanan (rutan) Mapolres Jepara. 

Baca Juga: Pimpinan Majelis Dzikir di Candi Prambanan Ternyata Punya Padepokan dan Ahli Pengobatan Alternatif 

-Advertisement-

FA dan PA melangsungkan akad nikah di Masjid Jami’ Kholilurrahman, Mapolres Jepara pada Rabu (7/1/2026) pagi. 

Selama prosesi akad nikah, keluarga FA dan PA tidak kuasa menahan tangis. Suasana haru begitu terasa. 

Pernikahan FA dan PA juga hanya berlangsung sederhana. Tidak ada dekorasi atau pesta mewah. Hanya beberapa seserahan dan mahar sederhana. 

Usai dinyatakan sah, FA dan PA hanya diberikan waktu sekitar 30 menit untuk berbincang dengan keluarga. Setelah itu, PA harus kembali ke ruang tahanan Mapolres Jepara. 

Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela mengatakan FA ditahan di Mapolres Jepara karena terlibat kasus pengeroyokan. 

FA bersama empat tersangka lain, diduga melakukan pengeroyokan kepada seorang pemuda di Kecamatan Kembang sekitar dua bulan lalu.

“Yang bersangkutan tersangkut kasus pengeroyokan di Kembang. Yang saat itu viral (korban) ditelanjangi terus dikeroyok,” kata AKP Wildan.

FA terancam Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Ancaman hukumannya lima tahun penjara.

“Rencananya besok sudah relas, sudah P21 dan diserahkan kepada Kejaksaan,” tambahnya. 

Terkait pernikahan itu, Wildan menjelaskan keduanya memang sudah berencana untuk melangsungkan pernikahan di bulan ini. Akan tetapi, FA lebih dulu tersandung kasus pengeroyokan. 

Sehingga, sebagai pemenuhan hak kepada tersangka, Polres Jepara memfasilitasi mereka untuk menikah di masa tahanan. 

“Setiap Warga Negara Indonesia punya hak untuk menikah. Sehingga kita memberikan hak, meskipun yang bersangkutan ini tersangka dalam kasus tindak pidana, tapi tetap memiliki hak untuk menikah,” kata Wildan.

Baca Juga: Viral Jamaah Dzikir di Candi Prambanan, Ternyata Ini Tujuannya 

Namun, Wildan menegaskan bahwa tersangka juga tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

“Kita tetap memberikan haknya untuk menikah. Tapi yang bersangkutan tetap harus mempertanggungjawabkan apa yang telah diperbuat. Sehingga kami kembalikan lagi ke tahanan,” pungkas Wildan.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER