Daya Hidup Pers Jadi Sorotan, Ini Seruan Akhir Tahun 2025 Pengurus dan DKP PWI Jateng

BETANEWS.ID, KUDUS – Pesatnya pertumbuhan media massa, khususnya media daring, belum berbanding lurus dengan kondisi kesehatan finansial industri pers. Di tengah perannya sebagai penyampai informasi publik dan penghubung kepentingan masyarakat, media dan para pekerjanya masih dihadapkan pada berbagai persoalan mendasar yang belum terselesaikan.

Oleh karena itu, diperlukan dorongan serius untuk mengoptimalkan penerapan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital dalam Mendukung Jurnalisme Berkualitas, atau yang dikenal sebagai Perpres Publisher Rights. Regulasi yang ditetapkan pada 20 Februari 2024 itu diharapkan mampu menciptakan keseimbangan ekosistem media digital sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi perusahaan pers di Indonesia.

Baca Juga: Cekcok di Tempat Karaoke, Warga Kudus Dibacok Teman Sendiri

-Advertisement-

Namun demikian, keberadaan perpres tersebut dinilai belum cukup tanpa aturan turunan yang jelas. Sejumlah aspek krusial masih perlu segera dirumuskan, mulai dari mekanisme perhitungan kompensasi, pola kerja sama dengan platform digital, hingga kriteria yang digunakan dalam implementasinya.

Negara pun diharapkan hadir secara nyata untuk menjaga keberlangsungan industri pers. Sebab, memperjuangkan keberlanjutan media sejatinya merupakan bagian dari upaya melindungi kepentingan publik agar hak masyarakat atas informasi tetap terpenuhi.

Hal itu menjadi salah satu poin utama dalam pernyataan sikap akhir tahun 2025 dan menyambut tahun 2026 yang disampaikan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Tengah. Pernyataan tersebut ditandatangani Ketua PWI Jateng Setiawan Hendra Kelana dan Sekretaris Achmad Ris Ediyanto pada Senin, 29 Desember 2025.

Setiawan, yang akrab disapa Iwan, menuturkan bahwa sepanjang tahun 2025 berbagai persoalan bangsa muncul secara dinamis di sejumlah sektor. Beberapa kebijakan pemerintah, menurutnya, berpotensi memberikan dampak signifikan terhadap ekosistem media di Tanah Air.

Di sisi lain, tantangan yang dihadapi wartawan juga semakin kompleks. Mulai dari tuntutan penguasaan teknologi informasi, peningkatan kualitas dan kompetensi, hingga kreativitas dalam bertahan sebagai jurnalis profesional di tengah perubahan zaman.

“Ancaman terhadap kebebasan pers juga masih terjadi. Tidak jarang ditemukan upaya penghalangan terhadap kerja-kerja jurnalistik oleh individu maupun kelompok tertentu saat wartawan menjalankan tugas peliputan,” ujar Iwan melalui siaran tertulisnya.

Ia juga menyoroti semakin banyaknya jumlah wartawan yang belum sepenuhnya dibekali pemahaman jurnalistik yang memadai. Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri dalam menjaga martabat dan profesionalitas profesi kewartawanan.

Dalam pernyataan sikapnya, PWI Jawa Tengah meminta negara benar-benar mengambil peran aktif dalam menyelamatkan media massa dan melindungi para pekerjanya. Dengan begitu, fungsi pers sebagai pilar keempat demokrasi dapat dijalankan secara optimal.

Poin berikutnya menyoroti terbitnya Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan (AI) dalam Karya Jurnalistik pada 22 Januari 2025. Regulasi tersebut justru menuntut profesionalitas yang lebih tinggi dari wartawan, karena AI diposisikan sebagai alat bantu, bukan pengganti peran jurnalis. Kepercayaan publik pun harus tetap menjadi orientasi utama.

PWI Jateng juga mengecam keras segala bentuk kekerasan terhadap kerja jurnalistik oleh siapa pun. Seluruh pihak diminta menghormati Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sementara itu, wartawan diharapkan tetap menjunjung tinggi UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta regulasi Dewan Pers agar terlindungi dalam menjalankan tugas.

Pernyataan sikap tersebut juga menegaskan pentingnya Orientasi Kewartawanan dan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sebagai bagian fundamental dalam profesi jurnalistik. Penguasaan teknis dan pemahaman etika dinilai sebagai mahkota yang harus terus dijaga oleh setiap wartawan.

Seruan Dewan Kehormatan PWI Jateng

Sejalan dengan itu, Dewan Kehormatan (DK) PWI Jawa Tengah turut menyerukan agar seluruh wartawan senantiasa berpegang teguh pada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik dalam setiap karya yang dihasilkan.

Dalam seruan yang ditandatangani Ketua DK PWI Amir Machmud NS dan Sekretaris Achmad Zaenal Muttaqin tersebut, ditegaskan bahwa perubahan ekosistem media akibat pesatnya perkembangan teknologi informasi tidak boleh dijadikan alasan pembenaran atas praktik perselingkuhan profesi yang berujung pada pelanggaran etika jurnalistik.

Amir menilai, internalisasi etika jurnalistik masih menjadi tantangan besar yang harus terus diawasi. Pelanggaran etika, dengan berbagai bentuk dan modusnya, akan terus muncul seiring dengan dinamika pekerjaan jurnalistik.

Perkembangan teknologi informasi hingga ke tahap pemanfaatan AI, lanjutnya, menuntut insan pers untuk semakin bijak dalam memproduksi informasi. AI harus tetap diperlakukan sebagai perangkat bantu, sementara kualitas jurnalistik lahir dari kompetensi dan kepekaan insan pers itu sendiri.

Ia menegaskan bahwa kompetensi jurnalistik dan literasi bermedia, termasuk kemampuan beradaptasi dengan teknologi, merupakan syarat mutlak profesionalitas yang tidak boleh mengesampingkan penghayatan etika.

Baca Juga: DPRD Kecam Pembukaan KONI Kudus Award, Soroti Etika dan Budaya

Amir juga tidak menampik masih adanya praktik jurnalistik yang dilandasi iktikad tidak baik, demi kepentingan ekonomi maupun politik tertentu. Praktik semacam itu berpotensi menimbulkan persoalan sosial hingga hukum, yang pada akhirnya merugikan profesi jurnalistik.

“Karena itu, sosialisasi dan pendidikan etika jurnalistik harus menjadi fondasi utama dalam membentuk karakter profesional yang berintegritas. Organisasi profesi dan perusahaan media harus proaktif mengambil peran dalam mengatasi persoalan ini,” tandasnya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER