BETANEWS.ID, KUDUS – Bea Cukai Kudus membongkar dugaan gudang produksi rokok ilegal di Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus. Dari lokasi tersebut, petugas menyita jutaan batang rokok tanpa pita cukai beserta mesin produksi yang diduga digunakan untuk kegiatan ilegal.
Penindakan dilakukan pada 28 April 2026 oleh Bea Cukai Kudus bersama Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan. Bangunan yang berada di wilayah Kecamatan Bae itu diduga digunakan sebagai lokasi produksi rokok tanpa izin resmi.
Kepala Bea Cukai Kudus, Nur Rusydi mengatakan, petugas menemukan mesin produksi dan gudang penyimpanan rokok ilegal saat melakukan pemeriksaan di lokasi. Seluruh bangunan dan mesin produksi kemudian langsung disegel untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Di lokasi ditemukan mesin produksi serta rokok tanpa pita cukai yang disimpan di dalam gudang. Petugas kemudian melakukan penyegelan terhadap bangunan dan mesin produksi,” ujarnya di Kantor Bea Cukai Kudus belum lama ini.
Dari hasil penindakan tersebut, kata dia, Bea Cukai Kudus mengamankan sebanyak 2.344.508 batang rokok ilegal. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp3,48 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp1,75 miliar.
Baca juga : Awal 2026 Positif, Penerimaan Bea Cukai Kudus Lampaui Target
Nur Rusydi mengungkapkan, praktik produksi rokok ilegal masih menjadi tantangan serius di wilayah kerjanya. Modus yang digunakan pelaku kini semakin beragam untuk menghindari kewajiban pembayaran cukai.
“Modus yang ditemukan di antaranya produksi rokok ilegal di bangunan terselubung, perluasan area pabrik tanpa izin, hingga distribusi lintas wilayah menggunakan sarana pengangkut,” katanya.
Selain menyasar lokasi produksi, lanjutnya, Bea Cukai Kudus juga memperketat pengawasan jalur distribusi rokok ilegal. Salah satu penindakan besar dilakukan di Jalur Pati-Kudus pada 15 April 2026.
Dalam operasi tersebut, petugas menggagalkan pengiriman rokok ilegal menggunakan truk yang melintas di wilayah Ngembal, Kudus. Dari hasil pemeriksaan ditemukan 4.816.000 batang rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa pita cukai.
“Nilai barang diperkirakan mencapai Rp7,15 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp4,66 miliar,” ungkapnya.
Sepanjang Januari hingga April 2026, tuturnya, Bea Cukai Kudus tercatat telah melakukan 61 kali penindakan. Dari operasi tersebut, petugas menyita 12,75 juta batang rokok ilegal dan mengamankan barang bukti lain berupa narkotika, psikotropika, dan prekursor.
Nur Rusydi menegaskan, penindakan terhadap rokok ilegal tidak hanya bertujuan menyelamatkan penerimaan negara. Langkah tersebut juga dilakukan untuk melindungi industri rokok legal dan menjaga persaingan usaha tetap sehat.
“Peredaran rokok ilegal merugikan pelaku usaha yang patuh aturan. Selain itu, produk ilegal juga berisiko bagi konsumen karena tidak melalui pengawasan standar produksi,” imbuhnya.
Editor: Kholistiono

