Beranda blog Halaman 92

Bacakan Eksepsi, Botok Cs: ‘Kami Bukan Kriminal dan Tidak Lakukan Kejahatan’

0
Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto yang merupakan pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menjalani sidang kedua dengan agenda pembacaan eksepsi atau pembelaan atas dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Foto: Kholistiono

BETANEWS.ID, PATI – Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto yang merupakan pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menjalani sidang kedua dengan agenda pembacaan eksepsi atau pembelaan atas dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Setidaknya, sidang kedua ini berjalan lebih dari tiga jam di Pengadilan Negeri (PN) Pati pada Rabu (7/1/2026).

Pembacaan eksepsi tersebut dibacakan oleh Teguh. Dalam pembelaan yang dibacakan itu, ia menilai pasal-pasal yang didakwakan kepada keduanya seolah-olah dipaksakan dan diada-adakan.

Baca Juga: Pidato Bupati Sudewo Diubah jadi Lagu, Dinyanyikan Massa AMPB Kawal Sidang Botok Cs

”Kami diperlakukan sebagai penjahat dalam aksi yang kita lakukan. Kami di tersangkakan, kami ditahan dan kami dijadikan terdakwa dengan pasal yang diada-ada dan dipaksakan,” ucap Teguh.

Merespon pasal yang disangkakan kepada keduanya yakni, pasal 192 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, atau pasal 160 juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dan pasal 169 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun, Botok cs menilai, pasal tersebut seharusnya digunakan untuk orang yang melakukan tindak kejahatan. Sementara keduanya merasa tidak melakukan tindakan kejahatan.

”Kami menolak pasal yang diberlakukan kepada kami. Pasal tersebut merupakan untuk orang yang melakukan tindak kejahatan. Sedangkan kami bukan kriminal dan bukan melakukan tindak kejahatan. Namun gangguan lalulintas,” ucapnya.

Botok cs menila, dengan menggunakan pasal ini, penegak hukum melakukan kezaliman. Terlebih keduanya dijerat dengan pasal berlapis dengan satu peristiwa yang dianggap kejahatan, yakni pemblokiran jalan.

“Pasal sangat keji, kejam dan dzolim karena ancamannya sangat,” sebutnya.

Botok cs juga menilai kasus ini diputuskan secara cepat dan kilat. Botok dan Teguh diperiksa pada Sabtu (1/11/2025) dini hari hingga subuh. Namun pada Sabtu sekitar magrib sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Baca Juga: AMPB Kembali Gugat Keadilan, Keranda Putih Iringi Sidang Botok Cs

”Kami diperiksa mulai dini hari sampai subuh dan langsung ditempatkan menjadi tersangka pada magrib,” katanya.

Keduanya pun meminta keadilan kepada majelis hakim. Botok cs menilai demo atau menyampaikan pendapat di muka umum bukan tindak kriminal. 

Editor: Haikal Rosyada

- advertisement -

Paska Viral Jamaah Dzikir di Candi Prambanan Ternyata dari Jepara, Kemenag Gencarkan Pendampingan Intensif 

0
Tangkapan layar video viral berdzikir di Candi Prambanan. Foto: Ist

BETANEWS.ID, JEPARA – Sebuah video yang memperlihatkan 11 orang melakukan dzikir dengan melafazkan kalimat La Ilaha Illallah di Candi Prambanan, Yogyakarta viral di media sosial. Video itu menimbulkan beragam komentar dari warganet. 

Pimpinan majelis dzikir itu diketahui merupakan seorang laki-laki berinisial AR (45) yang berdomisili di Desa Karangrandu, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara. 

Baca Juga: Sepasang Kekasih Menikah di Mapolres Jepara, Tangis Pecah Usai Akad

Paska viralnya video tersebut, Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Jepara, Akhsan Muhyiddin mengaku pihaknya akan melakukan pendampingan dan pembinaan secara intensif kepada kelompok atau majelis dzikir di Jepara. 

Upaya itu dilakukan agar tidak ada majelis atau kelompok dzikir yang melakukan kegiatan menyimpang dari ajaran agama. 

“Kami sudah menugaskan kepada temen-temen penyuluh, baik islam, Hindu, Budha, untuk selalu dekat dengan masyarakat. Selalu mengingatkan untuk tausiah atau berdakwah sesuai ajaran agama, tidak keluar dari syariat dan tidak melanggar ketentuan dari perundang-undangan hukum negara,” kata Akhsan saat ditemui di Kantor Kemenag Jepara, Selasa (6/1/2026). 

Tidak hanya itu, Akhsan melanjutkan kelompok atau majelis yang melakukan dzikir di Candi Prambanan itu ternyata juga tidak tercatat secara resmi di Kemenag Jepara atau ilegal. 

Sehingga, ke depan Akhsan mengatakan pihaknya juga akan menggencarkan sosialisasi kepada kelompok dzikir atau majelis ta’lim agar mencatatkan majelis mereka di Kemenag Jepara. 

Dengan tercatat secara resmi, hal itu menurut Akhsan juga mempermudah pihaknya untuk melakukan pengawasan terhadap kelompok atau majelis ta’lim yang ada di Jepara. 

“Akan kami tingkatkan (pencatatan kelompok atau majelis ta’lim). Kami sudah sosialisasi, kami sudah menghimbau kepada Majlis ta’lim. Setiap hari kalau saya pantau pergerakannya sudah banyak yang mengajukan (pendaftaran) kesini untuk melegalkan majelisnya,” ujar Akhsan. 

Pendaftaran itu, menurut Akhsan bisa dilakukan secara online melalui layanan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di semanak.kemenagjepara.com

Baca Juga: Pimpinan Majelis Dzikir di Candi Prambanan Ternyata Punya Padepokan dan Ahli Pengobatan Alternatif 

Saat mendaftar, kelompok atau majelis taklim akan diminta untuk melampirkan profil kelompok. Diantaranya berisi latar belakang kelompok, ajaran, pedoman yang dipakai, pengurus, serta jadwal kegiatan. 

“Kalau tidak ada yang menyimpang, surat legalitasnya nanti akan kita keluarkan,” pungkas Akhsan.

Editor: Haikal Rosyada

- advertisement -

Mobil Tahanan Kejari Pati yang Bawa Botok Cs Tabrak Motor Emak-emak Usai Sidang

0
Insiden kecelakaan terjadi usai pelaksanaan sidang kedua Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto di Pengadilan Negeri (PN) Pati, Rabu (7/1/2026) siang. Foto: Kholistiono

BETANEWS.ID, PATI – Insiden kecelakaan terjadi usai pelaksanaan sidang kedua Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto di Pengadilan Negeri (PN) Pati, Rabu (7/1/2026) siang. Insiden terjadi sesaat setelah persidangan berakhir, melibatkan mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati dan seorang pengendara sepeda motor.

Mobil tahanan yang mengangkut Botok, Teguh Istiyanto, serta sejumlah tahanan lain dilaporkan menabrak sepeda motor milik seorang emak-emak di kawasan lampu merah tepat di depan Kantor PN Pati. Benturan tersebut menyebabkan korban terjatuh dan mengalami luka, hingga harus segera mendapatkan perawatan medis.

Baca Juga: Pidato Bupati Sudewo Diubah jadi Lagu, Dinyanyikan Massa AMPB Kawal Sidang Botok Cs

Ironisnya, usai kejadian, mobil tahanan itu disebut langsung meninggalkan lokasi tanpa berhenti untuk memastikan kondisi korban. Warga sekitar yang menyaksikan peristiwa itu pun sempat dibuat terkejut.

Menurut keterangan saksi mata bernama Tono, posisi sepeda motor korban berada di samping mobil tahanan saat kendaraan tersebut melakukan putar balik. Jarak yang terlalu dekat membuat tabrakan tak terelakkan.

“Mobil langsung menabrak motor, tapi begitu saja pergi tanpa melihat kondisi korban,” kata dia saat diwawancara oleh wartawan.

Akibat kejadian tersebut, korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Keluarga Sehat (KSH) Pati untuk mendapatkan perawatan. Polisi yang berada di sekitar lokasi kejadian langsung memberikan pertolongan awal sebelum korban dibawa ke rumah sakit.

Pihak Kejaksaan Negeri Pati membenarkan adanya insiden tersebut. Kasi Intel Kejari Pati, Rendra Yoki Pardede menjelaskan, bahwa mobil tahanan memang harus bergerak cepat sesuai prosedur pengawalan karena membawa beberapa tahanan sekaligus.

“Ini saya sudah cek sama anggota di lapangan. Ibu-ibu sudah dibawa ke KSH, dan semua biaya perawatan ditanggung Kejari Pati. Kami juga sudah menghubungi keluarga korban,” ujarnya.

Baca Juga: AMPB Kembali Gugat Keadilan, Keranda Putih Iringi Sidang Botok Cs

Meski demikian, langkah mobil tahanan yang tidak berhenti di lokasi kejadian memicu pertanyaan dari masyarakat. Pardede menegaskan bahwa aparat Kejari telah berada di tempat kejadian untuk memberikan pertolongan, dan institusinya bertanggung jawab penuh atas peristiwa tersebut.

“Sudah ada anggota yang menolong dan korban langsung dibawa ke KSH,” pungkasnya.

Editor: Haikal Rosyada

- advertisement -

Liga Desa 2025/2026 Eks Karesidenan Pati: Wakil Kudus Pecundangi Wakil Pati dengan Skor 5:1

0
Desa Kalirejo berhasil mengalahkan Desa Wonorejo yang merupakan wakil Kabupaten Pati dalam pertandingan Liga Desa 2025/2026 tingkat eks-karesidenan Pati. Foto: Ist

BETANEWS.ID, KUDUS – Desa Kalirejo berhasil mengalahkan Desa Wonorejo yang merupakan wakil Kabupaten Pati dalam pertandingan Liga Desa 2025/2026 tingkat eks-karesidenan Pati. Wakil Kabupaten Kudus tersebut berhasil menang dengan skor telak 5:1 saat berlaga di Stadion Gelora Seokarno Mojoagung Pati (lapangan Safin Pati FC), Selasa (6/1/2026) sore.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kudus, Famny Dwi Arfana menyampaikan apresiasinya atas kemenangan wakil Kudus di Liga Desa tingkat eks-Karesidenan Pati tersebut. Dia mendoakan kepada Desa Kalirejo agar setiap pertandingan yang dilakoninya meraih kemenangan. 

Baca Juga: Tinjau Persiapan Pasar Saerah Jelang Relokasi, Bupati Kudus: ‘Kami Ingin Ngewongke Pedagang’

“Di eks-Karesidenan Pati ini ada tujuh wakil untuk memperebutkan podium dan mewakili tingkat eks-karesidenan Pati ke tingkat Provinsi Jawa Tengah. Di antaranya, Desa Kalirejo mewakili Kudus, Desa Wonorejo wakili Kabupaten Pati, Desa Karanggondang wakili Kabupaten Jepara, dan lain sebagainya,” katanya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (7/1/2026).

Ia mengatakan, bahwa dalam Liga Desa tingkat eks-Karesidenan Pati ini terbagi menjadi dua grup. Di mana masing-masing juara grup akan ditandingkan untuk mengetahui siapa juaranya. Saat ini, Desa Kalierejo akan melanjutkan pertandingan pada sore ini bertemu dengan wakil Kabupaten Jepara, yakni Desa Karanggondang Pukul 15.00 WIB di Stadion Gelora Soekarno Mojoangung Pati.

Baca Juga: Disbudpar Kudus Sebut Waterboom di Museum Kretek Salah Desain

“Semoga saja wakil Kudus ini kembali meraih kemenangan pada sore ini dan bisa menjadi juara hingga bisa tampil di tingkat Provinsi Jateng yang digelar di Boyolali pada 13 Januari sebagai momentum memperingati Hari Desa,” terangnya.

Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mensuport wakilnya berlaga di Liga Desa melalui uang pembinaan saat menjadi juara kemarin, sebesar Rp5 juta. Sehingga uang tersebut bisa digunakan untuk biaya transport serta lain sebagainya dalam mengarungi Liga Desa di tingkat selanjutnya. “Paling tidak menang di setiap pertandingannya,” ungkapnya.

Editor: Haikal Rosyada

- advertisement -

Pidato Bupati Sudewo Diubah jadi Lagu, Dinyanyikan Massa AMPB Kawal Sidang Botok Cs

0
Massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) kembali mengawal jalannya sidang kedua Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto di Pengadilan Negeri (PN) Pati, Rabu (7/1/2026). Foto: Kholistiono

BETANEWS.ID, PATI – Ratusan massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) kembali turun ke Pengadilan Negeri (PN) Pati untuk mengawal sidang lanjutan Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto pada Rabu (7/1/2026).

Massa yang membawa sejumlah poster dan mengenakan topeng bergambar Botok dan Teguh memadati halaman PN Pati. Mereka juga membawa keranda yang menjadi simbol matinya keadilan.

Baca Juga: AMPB Kembali Gugat Keadilan, Keranda Putih Iringi Sidang Botok Cs

Perwakilan massa juga melakukan orasi untuk memberikan dukungan moral kepada Botok Cs. Lagu-lagu perjuangan juga dinyanyikan oleh massa.

Bahkan, massa juga menyanyikan lagu sindiran kepada Bupati Pati Sudewo. Lagu yang mereka kasih judul ‘Sepele’ itu, liriknya diambil dari pidato Sudewo saat awal menjabat.

“Di bawah kepemimpinan saya, jangan sekali-kali ada seseorang yang mencoba mengganggu pemerintahan saya. Bilamana ada orang yang mengganggu pemerintahan saya, urusannya lain. Saya memiliki karakter kepemimpinan tersendiri. Tidak bisa disamakan dengan kepemimpinan sebelumnya”  begitu lirik yang dinyanyikan massa.

Husaini, Aktivis Pati yang saat itu melakukan  orasi juga mengajak para masyarakat bernyanyi dengan kompak. Lalu, merefleksikan keadilan yang telah mati dengan replika keranda mayat.

“Kalau itu (hukuman 9 tahun) benar-benar dipraktikkan, maka pengadilan hukum di Pati sudah mati. Ini teatrikal membawa keranda menyatakan keadilan telah mati,” ucapnya.

Ia membandingkan aksi pemblokiran jalan yang pernah terjadi di Kabupaten Pati. Sejauh ini sudah ada dua kali aksi pemblokiran jalan Pantai Utara (Pantura), yakni pada 2015 dan 2025.

Baca Juga: Gempur Sarang Tikus, Distanbun Jateng Lakukan Pengemposan Lahan Jagung di Wukirsari Pati

Dirinya juga menyinggung berbagai kebijakan mulai dari pembangunan jembatan maupun jalan yang kurang maksimal, program Liga Desa yang berhadiah snack, watak arogansi Bupati Sudewo, tumpulnya hukum yang ditegakkan oleh aparat kepolisian, bahkan isengnya para intel yang mengawasi AMPB selama aksi.

Kemudian, kebijakan pertanian dan pariwisata juga tak liput dari sorotan massa seperti Bupati yang bagi-bagi jeruk pamelo, Kebijakan 10 Ton Bisa, panitia zakat yang tidak transparan, dan tim-tim khusus yang dianggap tidak jelas.

Editor: Haikal Rosyada

- advertisement -

Tinjau Persiapan Pasar Saerah Jelang Relokasi, Bupati Kudus: ‘Kami Ingin Ngewongke Pedagang’

0
Bupati Kudus, Sam'ani Intakoris meninjau kesiapan Pasar Saerah jelang relokasi pedagang sayur malam dari Pasar Bitingan, Rabu (7/1/2025). Foto: Rabu Sipan

BETANEWS.ID, KUDUS – Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris meninjau kesiapan Pasar Saerah jelang relokasi pedagang sayur malam dari Pasar Bitingan, Rabu (7/1/2025). Relokasi pedagang rencananya bakal dilaksanakan Kamis malam (8/1/2025).

Bupati Sam’ani menyampaikan, bahwa pedagang sayur Pasar Bitingan yang ada di jalan dan yang sudah mendaftar untuk bisa segera pindah ke Pasar Saerah. Semoga relokasi besok bisa berjalan dengan lancar.

Baca Juga: Tolak Pindah ke Pasar Saerah, Pedagang: ‘Sama-Sama Ilegal Mending Kami Berjualan di Bitingan’

“Pasar Saerah ini sudah siap untuk menampung para pedagang sayur. Meski masih ada perbaikan sedikit-sedikit, insyallah besuk selesai,” ujar Sam’ani kepada awak media.

Sam’ani mengaku, pihaknya sudah meminta kepada pengelola Pasar Saerah untuk menekan biaya retribusi. Tujuannya tentu agar tidak memberatkan para pedagang.

“Nantinya retribusi gratis selama tiga bulan. Setelah itu, retribusi kios sebesar Rp40 ribu sehari, sementara los Rp17 ribu per hari. Nominal tersebut sudah termasuk, listrik, kebersihan, dan keamaan,” bebernya.

Dia menekankan, bahwa relokasi Pasar Saerah karena ingin memanusiakan para pedagang sayur malam. Menurutnya, selama ini para pedagang berjualan di tepi jalan dan tanpa atap.

“Kami ingin ngewongke para pedagang. Selama ini ketika ada hujan mereka kehujanan. Berbeda dengan di Pasar Saerah, tempatnya rapi dan sudah atapnya. Kalau hujan tak lagi kehujanan dan tidak mengganggu arus lalu lintas,” jelasnya.

Salah satu pedagang yakni Yuliati mengaku, sudah siap pindah ke Pasar Saerah. Sebelumnya, ia berjualan di bagian belakang Pasar Bitingan, Kudus.

“Saya tidak keberatan direlokasi Pasar Saerah. Sebab tempatnya bagus dan nyaman. Tarif retribusinya juga masih terjangkau,” ujarnya.

Baca Juga: PAD Tak Capai Target, Disbudpar Kudus Ungkap Penyebabnya 

Humas Pasar Saerah, Riswanto mengatakan, kapasitas Pasar Saerah kurang 545 pedagang. Terdiri dari 108 kios dan sisanya sekira 437 lapak.

“Untuk saat ini semua sudah full. Tapi nanti jika ada pedagang yang ingin daftar, pasar bisa kita perluas,” ujarnya.

Editor: Haikal Rosyada

- advertisement -

Disbudpar Kudus Sebut Waterboom di Museum Kretek Salah Desain

0
Waterboom Museum Kretek Kudus. Foto: Kaerul Umam

BETANEWS.ID, KUDUS – Sekertaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Kudus, Agus Susanto sangat menyayangkan keberadaan waterboom yang ada di dalam Museum Kretek.

Tak semestinya tempat wisata edukasi dan kebudayaan itu terdapat adanya waterboom. Hal itu menjadi faktor utama yang mengakibatkan kunjungan wisatawan di Kudus, khusunya di Museum Kretek rendah.

Baca Juga: Tolak Pindah ke Pasar Saerah, Pedagang: ‘Sama-Sama Ilegal Mending Kami Berjualan di Bitingan’

“Museum Kretek ada waterboom-nya itu salah desain. Kalau kita mau menaikan kunjungan wisatawan harus merubah konsep dengan memperbaiki taman dan konten yang bagus,” bebernya saat ditemui di kantor Disbudpar Kabupaten Kudus, Rabu (7/1/2026).

Oleh karena itu, pihaknya berencana memisahkan kedua destinasi tersebut dengan mengusulkan ke pihak BPKAD Kabupaten Kudus supaya bisa dikelola ataupun di pihak ketigakan. Langkah itu menurutnya sangat relevan dan pihaknya akan menata ulang konsep demi meningakatkan pengunjung di sana.

“Kalau itu tidak ada waterboom, kunjungan wisata di Museum Kretek bisa mencapai 100 ribu pengunjung dalam setahun. Selama ini tingkat kunjungan di sana hanya 25 ribu pengunjung,” ungkapnya.

Penataan desain akan dilakukan, dengan memperbaiki konsep desain konten yang menunjang tempat wisata edukasi tersebut. Tak hanya itu pihaknya juga bakal membuat destinasi sambungan terusan, seperti dihadirkannya destinasi Gusjigang, stasiun kereta api, dan kewajiban anak sekolah untuk membuat laporan terkait Museum Kretek. 

“Sehingga dengan konsep yang kami rencanakan ini berjalan, kunjungan wisatawan di Kudus terutama di Museum Kretek bisa tinggi,” ujarnya.

Baca Juga: PAD Tak Capai Target, Disbudpar Kudus Ungkap Penyebabnya 

Ia menambahkan, permasalahan waterboom yang satu lokal dengan Museum kretek itu juga disebut menjadi salah satu faktor tidak tercapainya Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dikelola oleh Disbudpar Kudus, yakni sektor pengelolaan kekayaan daerah tak tercapai target. Dari target PAD 2025 sebesar Rp3,8 miliar hanya tercapai Rp3,5 miliar. 

“Kalau konsep ini berjalan, saya yakin PAD yang kami kelola bisa melampaui target, yakni bisa mencapai Rp5 miliar dalam satu tahun,” terangnya.

Editor: Haikal Rosyada

- advertisement -

Sepasang Kekasih Menikah di Mapolres Jepara, Tangis Pecah Usai Akad

0
FA dan PA melangsungkan akad nikah di Masjid Jami' Kholilurrahman, Mapolres Jepara pada Rabu (7/1/2026) pagi. Foto: Umi Nurfaizah

BETANEWS.ID, JEPARA – PA (22), seorang perempuan asal Kecamatan Kembang tidak pernah menyangka, hari bahagianya bersama sang kekasih yaitu FA (22), warga Kecamatan Keling justru menjadi duka. 

Sebab, usai melangsungkan akad nikah, kekasihnya yang saat ini sudah resmi menjadi suami, harus kembali ke ruang tahanan (rutan) Mapolres Jepara. 

Baca Juga: Pimpinan Majelis Dzikir di Candi Prambanan Ternyata Punya Padepokan dan Ahli Pengobatan Alternatif 

FA dan PA melangsungkan akad nikah di Masjid Jami’ Kholilurrahman, Mapolres Jepara pada Rabu (7/1/2026) pagi. 

Selama prosesi akad nikah, keluarga FA dan PA tidak kuasa menahan tangis. Suasana haru begitu terasa. 

Pernikahan FA dan PA juga hanya berlangsung sederhana. Tidak ada dekorasi atau pesta mewah. Hanya beberapa seserahan dan mahar sederhana. 

Usai dinyatakan sah, FA dan PA hanya diberikan waktu sekitar 30 menit untuk berbincang dengan keluarga. Setelah itu, PA harus kembali ke ruang tahanan Mapolres Jepara. 

Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela mengatakan FA ditahan di Mapolres Jepara karena terlibat kasus pengeroyokan. 

FA bersama empat tersangka lain, diduga melakukan pengeroyokan kepada seorang pemuda di Kecamatan Kembang sekitar dua bulan lalu.

“Yang bersangkutan tersangkut kasus pengeroyokan di Kembang. Yang saat itu viral (korban) ditelanjangi terus dikeroyok,” kata AKP Wildan.

FA terancam Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Ancaman hukumannya lima tahun penjara.

“Rencananya besok sudah relas, sudah P21 dan diserahkan kepada Kejaksaan,” tambahnya. 

Terkait pernikahan itu, Wildan menjelaskan keduanya memang sudah berencana untuk melangsungkan pernikahan di bulan ini. Akan tetapi, FA lebih dulu tersandung kasus pengeroyokan. 

Sehingga, sebagai pemenuhan hak kepada tersangka, Polres Jepara memfasilitasi mereka untuk menikah di masa tahanan. 

“Setiap Warga Negara Indonesia punya hak untuk menikah. Sehingga kita memberikan hak, meskipun yang bersangkutan ini tersangka dalam kasus tindak pidana, tapi tetap memiliki hak untuk menikah,” kata Wildan.

Baca Juga: Viral Jamaah Dzikir di Candi Prambanan, Ternyata Ini Tujuannya 

Namun, Wildan menegaskan bahwa tersangka juga tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

“Kita tetap memberikan haknya untuk menikah. Tapi yang bersangkutan tetap harus mempertanggungjawabkan apa yang telah diperbuat. Sehingga kami kembalikan lagi ke tahanan,” pungkas Wildan.

Editor: Haikal Rosyada

- advertisement -

Tolak Pindah ke Pasar Saerah, Pedagang: ‘Sama-Sama Ilegal Mending Kami Berjualan di Bitingan’

0
Ratusan pedagang mendatangi Kantor Satpol PP Kabupaten Kudus, Rabu (7/1/2025), untuk menyampaikan sikap tegas menolak pindah lokasi. Foto: Rabu Sipan

BETANEWS.ID, KUDUS – Rencana relokasi pedagang sayur malam Pasar Bitingan ke Pasar Saerah menuai penolakan keras. Ratusan pedagang mendatangi Kantor Satpol PP Kabupaten Kudus, Rabu (7/1/2025), untuk menyampaikan sikap tegas menolak pindah lokasi.

Penolakan tersebut muncul lantaran jadwal relokasi yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Kudus semakin dekat. Berdasarkan surat edaran, relokasi pedagang sayur malam Pasar Bitingan dijadwalkan mulai Kamis malam (8/1/2025).

Baca Juga: Sedulur Sikep Kudus Minta Adanya Layanan Jemput Bola Apinduk

Ketua Paguyuban Pedagang Sayur Malam Pasar Bitingan Kudus, Kunarto, menegaskan bahwa Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) seharusnya menegakkan aturan secara adil dan tidak tebang pilih.

“Satpol PP itu penegak Perda. Kalau Perda mau ditegakkan, ya jangan tebang pilih,” kata Kunarto.

Kunarto menjelaskan, alasan relokasi pedagang mengacu pada Perda Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur jam operasional pasar milik pemerintah daerah, yakni pukul 06.00 WIB hingga 18.00 WIB. Namun, ia mempertanyakan dasar hukum jam operasional Pasar Saerah yang disebut-sebut boleh buka selama 24 jam.

“Katanya Pasar Saerah boleh beroperasi 24 jam. Lalu dasar hukumnya apa? Perda nomor berapa yang mengatur itu?” tegasnya.

Menurut Kunarto, jika tidak ada aturan resmi yang mengatur jam operasional Pasar Saerah, maka aktivitas jual beli di pasar tersebut justru berpotensi melanggar aturan. Ia menilai, jika sama-sama dianggap ilegal, para pedagang lebih memilih tetap berjualan di Pasar Bitingan.

“Kalau sama-sama ilegal, lebih baik kami tetap berjualan di Pasar Bitingan. Pada 8 Januari nanti kami menolak direlokasi dan akan tetap berjualan,” tandasnya.

Ia menyebutkan, sedikitnya terdapat sekitar 400 pedagang sayur malam Pasar Bitingan yang menolak relokasi ke Pasar Saerah. Mereka merupakan pedagang yang selama ini berjualan di pelataran Pasar Bitingan.

“Pedagang di Jalan Mayor Basuno dan Jalan dr Loekmono Hadi bukan anggota kami. Kalau mereka mau pindah, silakan. Setahu kami, mereka juga sudah mendaftar ke Pasar Saerah,” imbuh Kunarto.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kudus, Arief Dwi Ariyanto, menjelaskan bahwa kedatangan para pedagang bertujuan untuk mempertanyakan penegakan Perda. Namun ia menegaskan, penegakan Perda di sektor pasar tidak bisa dilepaskan dari peran dinas teknis.

“Penegakan Perda di pasar itu ranah dinas teknis, yaitu Dinas Perdagangan. Satpol PP akan bertindak apabila ada pelanggaran dan atas permintaan dinas teknis,” ujar Arief.

Baca Juga: Taman Bojana Kudus Dikabarkan Diminati Investor, Bakal Dibangun Hotel

Ia menilai, para pedagang keliru jika menyampaikan aspirasi tersebut ke Satpol PP. Sebab, persoalan yang dipersoalkan juga berkaitan dengan kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemkab Kudus dengan pengelola Pasar Saerah.

“Ranah MoU dan kebijakan pasar itu bukan di Satpol PP. Seharusnya pedagang menyampaikan langsung ke Dinas Perdagangan,” imbuhnya.

Editor: Haikal Rosyada

- advertisement -

PAD Tak Capai Target, Disbudpar Kudus Ungkap Penyebabnya 

0
Makam Sunan Muria yang jadi salah satu destinasi wisata religi di Kudus. Foto: Ahmad Rosyidi.

BETANEWS.ID, KUDUS – Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pengelolaan kekayaan daerah yang dikelola oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Kudus tahun 2025 tak mencapai dari target yang sudah ditentukan. Dari total target yang dicanangkan pada tahun 2025 sebesar Rp3,8 miliar, realisasinya hanya mampu mencapai 95 persen atau Rp3,5 miliar, terhitung dari Januari hingga Desember 2025 lalu. 

Dari beberapa yang target yang ditetapkan hanya retribusi penginapan saja yang capaiannya melebihi target yakni 110 persen. Rinciannya, retribusi pemanfaatan aset daerah ditarget Rp445 juta tercapai 95 persen atau Rp422 juta, retribusi parkir dari target Rp365 juta tercapai Rp310 juta atau 85 persen, retribusi penginapan mencapai Rp350 juta atau 110 persen dari targetnya sebesar Rp319 juta. 

Baca Juga: Sedulur Sikep Kudus Minta Adanya Layanan Jemput Bola Apinduk

Kemudian untuk di tempat rekreasi dan olahraga hanya tercapai 87 persen atau Rp2,3 miliar dari targetnya Rp2,7 miliar. Sedangkan untuk portal Colo mencapai 95 persen atau Rp1,8 miliar dari targetnya Rp1,9 miliar. 

Sekertaris Dinas (Sekdin) Disbudpar Kabupaten Kudus, Agus Susanto menyampaikan, bahwa capaian target yang diperuntukan kepada Disbudpar Kudus menurutnya terlalu besar. Sehingga, realisasinya tidak dapat melampaui target yang telah ditetapkan. 

“Target PAD kita (Disbudpar) terlalu tinggi. Karena potensi kemampuan kita hanya mampu mencapai Rp3,5 miliar,” bebernya saat ditemui di kantor Disbudpar Kabupaten Kudus, Rabu (7/1/2026).

Ia menyebut, capaian PAD pendapatan yang dikelola oleh Disbudpar tak mencapai target disebabkan banyak faktor. Selain target terlalu tinggi, beberapa destinasi wisata yang ada di Kudus kurang ramah terhadap wisatawan. Terlebih penataan tempat wisata juga dianggap kurang representatif.

“Untuk itu penataan tempat wisata harus kita tata ulang. Seperti di kawasan Colo wisata religi tangga menuju Makam Sunan Muria harus dibongkar dan dibuat dengan yang baru, minimal harus ada tiga pos,” sebutnya.

Baca Juga: Taman Bojana Kudus Dikabarkan Diminati Investor, Bakal Dibangun Hotel

Dengan penataan ulang itu, pihaknya nyakin Kudus setiap tahunnya bisa mencapai target. Pihaknya juga akan memfasilitasi penataan terminal, agar tempat parkir bisa muat untuk bus pariwisata. 

“Intinya kita harus mengatur ulang penataan agar wisata di Kudus ramah terhadap wisatawan. Saat ini kami juga telah koordinasikan kepada pihak yayasan Sunan Muria, agar semua aspek di sana bisa dibenahi,” jelasnya.

Editor: Haikal Rosyada

- advertisement -

AMPB Kembali Gugat Keadilan, Keranda Putih Iringi Sidang Botok Cs

0
Massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) kembali mengawal jalannya sidang kedua Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto di Pengadilan Negeri (PN) Pati, Rabu (7/1/2026). Foto: Kholistiono

BETANEWS.ID, PATI – Massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) kembali mengawal jalannya sidang kedua Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto di Pengadilan Negeri (PN) Pati, Rabu (7/1/2026). Sidang tersebut beragendakan pembacaan pledoi atau pembelaan.

Sejak pukul 08.00 WIB, ratusan massa telah memadati halaman PN Pati. Mereka kembali mengenakan topeng bergambar wajah Botok dan Teguh sembari membawa poster-poster bernada kritik. Sejumlah tulisan terlihat mencolok, di antaranya “Koruptor Ketawa Aktivis Dipenjara”, “Stop Kriminalisasi Aktivis”, hingga “Aktivis Bukan Penjahat”.

Baca Juga: Gempur Sarang Tikus, Distanbun Jateng Lakukan Pengemposan Lahan Jagung di Wukirsari Pati

Tak hanya itu, massa AMPB juga membawa sebuah keranda berwarna putih bertuliskan “Matinya Keadilan”. Keranda tersebut diarak layaknya prosesi kematian, lengkap dengan taburan bunga duka sepanjang perjalanan menuju gedung pengadilan.

Usai berorasi, massa melanjutkan aksi dengan teatrikal yang menggambarkan peristiwa penangkapan Botok Cs saat memblokir Jalan Pantura Pati–Rembang pada 31 Oktober 2025 lalu. Aksi simbolik tersebut dimaknai sebagai kritik atas dugaan pembungkaman terhadap aktivis yang menyuarakan keadilan.

Koordinator aksi, Harno menegaskan, bahwa pengawalan sidang kedua ini menjadi bukti konsistensi dan solidaritas AMPB dalam menuntut pembebasan Botok Cs. Menurutnya, waktu dan tenaga yang dicurahkan massa merupakan bagian dari perjuangan moral.

“Untuk AMPB, kita masih semangat, masih solid sampai detik ini, karena kami yakin apa yang kami lakukan adalah bentuk perjuangan yang mulia. Ini perjuangan kami menuntut keadilan hukum serta keadilan sosial yang belum kami dapatkan sebagai rakyat Pati,” ucapnya.

Harno menilai penerapan pasal 192 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, atau pasal 160 juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta pasal 169 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara sebagai bentuk kriminalisasi terhadap aktivis. Oleh karena itu, simbol keranda sengaja dihadirkan untuk menunjukkan matinya rasa keadilan.

“Keranda adalah sebagai simbol bentuk matinya keadilan atau matinya demokrasi yang terjadi di Pati ini,” kata Jarno.

Ia menambahkan, aksi teatrikal yang digelar juga bertujuan mengingatkan publik mengenai kronologi penangkapan Botok dan Teguh di Jalan Pantura.

“Aksi teatrikal tadi adalah informasi yang bisa kita sampaikan, gambaran ketika Mas Botok dan Mas Teguh ditangkap di Jalan Pantura waktu dituduh melakukan aksi blokir jalan,” ungkapnya.

Baca Juga: Pembangunan Kopdes Merah Putih di Tambaharjo Pati Ditolak Warga

Massa, AMPB berharap, majelis hakim PN Pati dapat bersikap objektif dan adil dalam menangani perkara tersebut. Tuntutan massa pun tetap sama, yakni pembebasan Botok dan Teguh dari segala dakwaan.

“Harapan kami di sini pihak pengadilan, pihak jaksa, pihak hakim berlaku adil atas kasus yang ditangani kepada Mas Botok. Harapan kami Mas Botok dan Mas Teguh bisa dibebaskan,” pungkasnya. 

Editor: Haikal Rosyada

- advertisement -

Pimpinan Majelis Dzikir di Candi Prambanan Ternyata Punya Padepokan dan Ahli Pengobatan Alternatif 

0
Desa tempat kelahiran pimpinan majlis yang viral berdzikir di Candi Prambanan. Foto: Umi Nurfaizah

BETANEWS.ID, JEPARA – Sebuah video yang memperlihatkan sekelompok orang melafazkan dzikir La Ilaha Illallah di area Candi Prambanan, Yogyakarta viral di media sosial. 

Dalam video berdurasi 22 detik dari akun Tiktok bernama @neveralOnely, tampak 11 orang dengan mengenakan kain sorban berbagai warna dan motif sebagai penutup kepala mengucapkan lafadz dzikir dengan suara cukup keras. 

Baca Juga: Viral Jamaah Dzikir di Candi Prambanan, Ternyata Ini Tujuannya 

Video itu kemudian menimbulkan beragam komentar dari warganet. Pimpinan majelis dzikir itu sendiri diketahui merupakan warga yang berdomisili di Desa Karangrandu, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara. 

Kamituwo Desa Karangrandu, Saman Abdul Kholiq mengatakan pimpinan majelis dzikir itu memang lahir di Desa Karangrandu. Akan tetapi, pada saat menikah, ia pindah domisili di Kabupaten Grobogan. 

Pimpinan majelis dzikir itu diketahui baru pindah kembali ke Desa Karangrandu sekitar tahun 2020 lalu. Dan sampai saat ini belum mengurus administrasi sebagai warga Desa Karangrandu. 

“Pindah di Karangrandu, kalau dihitung dari tahun ini kurang lebih lima tahun,” 

Saman melanjutkan, sejak pindah kembali ke Desa Karangrandu, pimpinan majelis dzikir itu diketahui memang mendirikan padepokan dzikir. 

Padepokan itu dulunya berlokasi di kediaman ibunya. Namun, karena majelis itu melakukan dzikir pada saat malam hari, setelah adzan Isya’ hingga dini hari, pimpinan itu kemudian mendirikan padepokan sendiri. 

Lokasinya menurut Saman tidak jauh, yaitu sekitar 150 km dari tempat awalnya. 

“Iya, pindah disini (Desa Karangrandu) punya padepokan. Aktivis disana yang saya dengar yang dibaca kalimat-kalimat thoyyibah (lafadz dzikir), istighotsah, dan kalau ada ritual yang lain saya tidak tahu,” jelasnya. 

Selain padepokan dzikir, Saman mengatakan pimpinan majelis dzikir itu juga menjadi ahli pengobatan alternatif dengan metode pengobatan menggunakan kalimat dzikir dan doa. 

“Iya, punya pengobatan alternatif dengan doa-doa. Tidak ada pakai minyak atau apa, murni pakai doa,” jelasnya. 

Baca Juga: Viral Jamaah Dzikir di Candi Prambanan, Pimpinannya Ternyata dari Jepara 

Jamaah majelis dzikir itu menurut Saman kebanyakan berasal dari luar Desa Karangrandu. Serta ada juga yang berasal dari luar Kabupaten Jepara. 

“Dari Jepara ada, dari luar Kota Jepara ada. Tapi kalau dari Desa Karangrandu sendiri malah jarang, tidak ada sepertinya. Jamaahnya, kurang lebih ada 30 orang waktu kemarin saya temui disana,” pungkasnya. 

Editor: Haikal Rosyada

- advertisement -

Sedulur Sikep Kudus Minta Adanya Layanan Jemput Bola Apinduk

0
Tokoh Sedulur Sikep Karesidenan Pati, Gunretno. Foto: Rabu Sipan

BETANEWS.ID, KUDUS – Komunitas Penghayat Kepercayaan Sedulur Sikep di Kabupaten Kudus berharap pemerintah daerah menghadirkan layanan jemput bola administrasi kependudukan (Apinduk). Harapan tersebut disampaikan saat audiensi dengan Bupati Kudus Sam’ani Intakoris di Pendopo Kabupaten Kudus, Selasa (6/1/2025).

Tokoh Sedulur Sikep Karesidenan Pati, Gunretno, menegaskan bahwa pelayanan administrasi kependudukan merupakan hak seluruh warga negara dan menjadi kewajiban pemerintah, tanpa memandang latar belakang keyakinan.

Baca Juga: Taman Bojana Kudus Dikabarkan Diminati Investor, Bakal Dibangun Hotel

“Pelayanan pencatatan administrasi kependudukan adalah kewajiban negara. Karena itu kami mengusulkan adanya layanan jemput bola yang langsung datang ke Sedulur Sikep. Semua warga harus dilayani,” ujar Gunretno usai audiensi.

Gunretno mengungkapkan, hingga saat ini belum pernah ada pendataan administrasi kependudukan secara langsung yang menyasar komunitas Sedulur Sikep di Kabupaten Kudus. Ia berharap, audiensi tersebut menjadi titik awal hadirnya pelayanan yang lebih inklusif.

“Kami percaya Pemkab Kudus akan menindaklanjuti usulan ini dengan baik,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus, Harso Widodo, memastikan pihaknya siap memenuhi permintaan komunitas Sedulur Sikep.

Menurut Harso, Disdukcapil memiliki kewajiban memberikan pelayanan administrasi kependudukan kepada seluruh warga, termasuk penghayat kepercayaan.

“Kami hadir untuk semua masyarakat, termasuk Sedulur Sikep. Permintaan jemput bola ini akan kami tindak lanjuti,” ujar Harso.

Baca Juga: 100 Gerobak dan Tenda BPKH Disalurkan untuk PKL Kudus

Ia menjelaskan, layanan jemput bola tersebut meliputi pencatatan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta dokumen kependudukan lainnya. Pelayanan akan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Harso juga menegaskan bahwa pelayanan administrasi kependudukan dilakukan tanpa pungutan liar, tanpa intimidasi, serta tanpa diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, maupun kepercayaan.

“Kami siap hadir dan melayani,” tandas Harso.

Editor: Haikal Rosyada

- advertisement -

Gempur Sarang Tikus, Distanbun Jateng Lakukan Pengemposan Lahan Jagung di Wukirsari Pati

0
Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Provinsi Jawa Tengah melakukan gerakan pengendalian hama tikus di Desa Wukirsari, Kecamatan Tambakromo, Pati. Foto: Kholistiono

BETANEWS.ID, PATI – Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Provinsi Jawa Tengah melakukan gerakan pengendalian hama tikus di Desa Wukirsari, Kecamatan Tambakromo, Pati. Langkah ini dilakukan melalui metode pengemposan atau pengasapan belerang untuk menekan populasi hama tikus yang merajalela.

Gerakan pengemposan ini menindaklanjuti keluhan petani yang ada di desa bagian selatan Kabupaten Pati tersebut. Sebab, gegara hama tikus yang menyerang tanaman jagung, petani di Desa Wukirsari nyaris 90 persen gagal panen.Kondisi tersebut terjadi sejak setahun terakhir.

Baca Juga: Pembangunan Kopdes Merah Putih di Tambaharjo Pati Ditolak Warga

Dalam pengemposan ini, Distanbun Jateng menerjunkan Tim Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan (POPT), Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Kabupaten, TNI dan Polri serta warga Desa Wukirsari. Mereka tampak bergotong royong melakukan pengemposan atau memasukkan racun asap pada lubang tikus.

Pengemposan ini dilakukan selama tiga hari, yakni mulai 5 hingga 7 Januari 2025. Sedangkan untuk sasarannya berada di beberapa titik lahan jagung di tiga dukuh yang ada di Wukirsari. Yakni, Dukuh Gayam,Gares dan Semak.

Selain pengemposan atau yang dikenal juga dengan fumigasi, petugas juga melakukan pemasangan umpan.

Upaya itu disambut baik oleh Kepala Desa Wukirsari, Sulistiono. Sebab, warga telah banyak resah akibat hama tikus tersebut.

“Serangan hama tikus kali ini lebih berat dari tahun sebelumnya. Alhamdulillah ini dibantu dari pusat, provinsi, dan kabupaten untuk mengendalikan tikus,” ujarnya, Selasa (6/1/2026).

Akibat hama itu, para petani banyak yang merugi lantaran tanaman jagungnya gagal panen. Sekarang warga harus merantau untuk menutupi kebutuhan setelah tak dapat bergantung pada lahan pertanian.

“Padahal mayoritas warga itu petani. Lahan jagung sendiri yang masuk kawasan hutan mencapai 450 hektare sementara di pemajakan (desa) sampai 250 hektare,” sebutnya.

Dampak itu diperkirakan menyebabkan kerugian material yang begitu besar. Sebab, untuk satu hektare lahan jagung, biaya operasional mampu mencapai Rp 10 juta.

“Tinggal dikalikan berapa hektare tersebut,” imbuhnya.

Sulistiono menyebut, ke depan akan mengambil upaya untuk berkelanjutan. Yakni membuat rumah untuk burung hantu sehingga bisa mengatasi persoalan hama tikus tersebut.

Sementara itu, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Dinas Pertanian dan Perkebunan (POPT) Distanbun Jateng, Tanto Harto mengatakan,  persoalan hama tikus mengalami peningkatan sejak tahun 2025 lalu. Tak hanya di Pati, peningkatan tercatat ada di sejumlah daerah di Jawa Tengah.

“Hama tikus dipicu karena terjadi perubahan ekosistem,” ungkapnya.

Dia menyebut, ada tiga hal yang perlu dilakukan untuk penanganan hama tikus. Seperti perlu penanganan harus dilakukan bersama-sama.

“Kemudian perlu ada kombinasi. Seperti pengemposan, pemasangan umpan, hingga pemanfaatan predator burung hantu. Kemudian penanganan harus dilakukan berkelanjutan tak bisa sekali,” imbuhnya.

Dalam penanganan itu, dia menyebut Dinas Pertanian Kabupaten Pati membantu sebanyak 200 kilogram umpan, sementara Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyiapkan 200 kilogram umpan dan emposan sebanyak 1500 batang.

“Nanti akan tetap dilakukan evaluasi. Kami juga telah menyiapkan bahan pengendali di balai desa,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, bahwa serangan hama tikus sebenarnya sudah mulai dirasakan sejak tahun 2023. Namun, intensitasnya tidak sedahsyat tahun 2025  hingga awal tahun ini.

“Tahun 2025  puncaknya. Dari awal bulan pertama hingga sekarang masa tanam, serangannya merata hampir di satu desa,” ucapnya.

Menurut data pemerintah desa, sekitar 90% dari ratusan hektare lahan jagung di Wukirsari, termasuk lahan Perhutani, dipastikan tidak bisa dipanen.

Baca Juga: Potret Kemeriahan Haul Sunan Prawoto, Jadi Magnet Wisata Budaya dan Religi

Kondisi ini membuat desa terasa lebih sepi karena banyak warga yang memilih merantau ke luar daerah seperti Kalimantan dan Sumatera demi mencari nafkah untuk menutupi modal tanam yang dipinjam dari perbankan.

“Kerugian petani rata-rata puluhan juta per hektare. Biaya tanam sendiri bisa mencapai Rp10 juta per hektare hingga masa panen,” kata Kades Wukirsari.

Editor: Haikal Rosyada

- advertisement -

Viral Jamaah Dzikir di Candi Prambanan, Ternyata Ini Tujuannya 

0
Tangkapan layar video viral berdzikir di Candi Prambanan. Foto: Ist

BETANEWS.ID, JEPARA – Sebuah video yang memperlihatkan sekelompok orang sedang melakukan dzikir dengan mengucapkan lafadz La ilaha illallah di area Candi Prambanan, Yogyakarta viral di media sosial. 

Dalam video berdurasi 22 detik dari akun Tiktok bernama @neveralOnely, tampak 11 orang dengan mengenakan kain sorban berbagai warna dan motif sebagai penutup kepala mengucapkan lafadz dzikir dengan suara cukup keras. Video itu menimbulkan beragam komentar dari warganet.  

Baca Juga: Viral Jamaah Dzikir di Candi Prambanan, Pimpinannya Ternyata dari Jepara 

Pimpinan majelis dzikir itu diketahui merupakan warga yang berdomisili di Kabupaten Jepara, tepatnya di Desa Karangrandu, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara. 

Kamituwo Desa Karangrandu, Saman Abdul Kholiq mengatakan pihak yang bersangkutan atau pimpinan majelis dzikir tersebut memang sudah lama berdomisili di Desa Karangrandu, yaitu sekitar tahun 2020.

Hanya saja, secara administrasi pimpinan majelis dzikir tersebut bukan warga Desa Karangrandu. Sehingga, pada saat video tersebut viral dan pihak terkait mengkonfirmasi terkait keberadaan pimpinan majelis dzikir itu, pihak desa sempat kesulitan. 

“Pihak yang bersangkutan sebenarnya memang asli kelahiran Jepara, terus setelah menikah pindah ke daerah Grobogan, Purwodadi. Disana mungkin entah bagaimana, kurang tau akhirnya pindah ke Jepara. Tapi pindahnya belum resmi, belum mengurus surat pindah,” kata Saman saat ditemui di Balai Desa Karangrandu, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, Selasa (6/1/2026). 

Saman melanjutkan, dari hasil keterangan yang ia peroleh saat mengikuti dialog atau mediasi yang dilakukan oleh Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Jepara, rombongan dzikir itu sebenernya tidak hanya 11 orang. 

Sebab mereka berangkat menggunakan dua buah travel. Sebelumnya pada Rabu, (24/12/2025) malam rombongan dzikir itu sempat pergi ke Pantai Parangtritis, Kabupaten Bantul, Yogyakarta. 

Disana pimpinan majelis dzikir, itu menurut Saman mendapat bisikan gaib agar melakukan dzikir di kawasan Candi Prambanan. 

“Setelah dari Parangtritis, dia (pimpinan majelis dzikir) katanya mendapat bisikan mistis, disuruh dzikir ke Candi Prambanan. Katanya untuk membebaskan Roro Jonggrang dari belenggu Bandung Bondowoso, jadi pengen mendoakan katanya,” ujar Saman. 

Sehingga dari pengakuan pimpinan majelis dzikir itu, Saman mengatakan bahwa mereka tadinya tidak memiliki niat untuk mengganggu tempat peribadatan agama lain. 

“Jadi mereka (sejak awal) istilahnya memamg tidak ada tendensi ingin mempercemar agama lain, atau bagaimana, itu tidak ada katanya. Tujuannya memang mau dzikir katanya, karena dapat bisikan mistis,” tambahnya. 

Baca Juga: Dibuka Hingga Rabu Depan, Pemkab Jepara Lelang Puluhan Kendaraan Dinas 

Meskipun video tersebut viral di media sosial, Saman melanjutkan keberadaan pimpinan majelis dzikir itu sampai saat ini tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat. 

Sebab, pimpinan majelis dzikir itu menurut Saman memang sudah lama membuka padepokan dzikir serta pengobatan alternatif. 

Editor: Haikal Rosyada

- advertisement -