BETANEWS.ID, JEPARA – Video yang memperlihatkan sekelompok orang sedang berdzikir dengan mengucapkan lafadz La ilaha illallah di area Candi Prambanan, Yogyakarta viral di media sosial.
Dalam video berdurasi 22 detik dari akun Tiktok bernama @neveralOnely, tampak 11 orang dengan mengenakan kain sorban berbagai warna dan motif sebagai penutup kepala mengucapkan lafadz dzikir dengan suara cukup keras.
Baca Juga: Dibuka Hingga Rabu Depan, Pemkab Jepara Lelang Puluhan Kendaraan Dinas
Sehingga menimbulkan rasa penasaran para pengunjung yang saat itu juga sedang berada di area Candi Prambanan. Video itu kemudian viral dan menimbulkan beragam komentar dari warganet.
Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Jepara, Akhsan Muhyiddin mengatakan dari informasi yang ia dapat pimpinan majelis dzikir tersebut ternyata merupakan warga yang berdomisili di Desa Karangrandu, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara.
“Terkait video viral yang ada di Candi Prambanan, (pimpinan majelis) memang mukimnya, punya majelis di Jepara, tepatnya di Desa Karangrandu. Namun KTP-nya bukan KTP Jepara. Jadi ketua dan istrinya bukan KTP Jepara,” kata Akhsan saat ditemui di Kantor Kemenag Jepara, Selasa (6/1/2025).
Setelah menerima informasi itu, pada Kamis (1/1/2026) lalu, penyuluh agama dari Kemenag Jepara bersama pihak terkait termasuk pemerintah desa melakukan dialog dengan pihak yang bersangkutan atau pimpinan majelis dzikir tersebut.
Dari hasil dialog, Akhsan mengatakan peristiwa viral itu terjadi pada Kamis, (25/12/2025) lalu. Sebelumnya, pada Rabu (24/12/2025) malam rombongan majelis dzikir sempat pergi ke Pantai Parangtritis, Kabupaten Bantul, Yogyakarta.
“Kemudian paginya, setelah pulang dari Pantai Parangtritis, mereka mampir ke Candi Prambanan,” ujar Akhsan.
Akhsan melanjutkan, secara administrasi majelis dzikir itu belum tercatat di Kemenag Jepara. Sehingga ia sendiri tidak mengetahui aliran atau nama dari majelis dzikir tersebut.
“Majelis dzikirnya kalau kita cek belum terdaftar, yang kami tahu hanya majelis dzikir,” ungkapnya.
Namun meski tidak terdata di Kemenag Jepara, Akhsan memastikan kelompok majelis dzikir tersebut tidak termasuk dalam kelompok yang membawa aliran menyimpang dari nilai atau ajaran Agama Islam.
Baca Juga: Resmi Dihapus, Pemkab Jepara Masih Tunggu Hasil Usulan 88 Guru Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu
Hanya saja, ke depan Akhsan mengaku pihaknya akan melakukan pembinaan secara intensif agar peristiwa tersebut tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
“Dari hasil diskusi kemarin, amalannya memang tidak ada yang menyimpang. Tapi kita sudah wanti-wanti betul ke teman-teman penyuluh agar tidak muncul aliran yang bisa mengganggu stabilitas. Kita harus saling menghargai dan menghormati sesama, tetapi ketika melaksanakan ajaran agama, jangan sampai keluar (dari ajaran agama Islam),” pungkasnya.
Editor: Haikal Rosyada

