BETANEWS.ID, JEPARA – Perekrutan Tenaga Non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau tenaga honorer baik berupa tenaga teknis maupun guru resmi dihapus mulai per 1 Januari 2026.
Di Kabupaten Jepara, jumlah tenaga honorer yang kontraknya resmi tidak diperpanjang ada 155 orang. Terdiri dari 103 guru yang masuk kategori R5 dan 52 pegawai Non Database Badan Kepegawaian Negara (BKN) terdiri dari tenaga teknis dan guru.
Baca Juga: Pembangunan Gerai Kopdes di Pati Dikebut, Ratusan Desa Masih Cari Tempat
Dari 103 orang yang masuk kategori R5, sebanyak 88 guru diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) agar bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Sedangkan sisanya, 15 orang tidak bisa diusulkan karena masa kerjanya tidak memenuhi syarat untuk diusulkan sebagai PPPK Paruh Waktu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara, Ary Bachtiar mengatakan terkait usulan itu, sampai saat ini pihaknya belum mendapat jawaban dan masih menunggu arahan dari kementrian terkait.
“88 Guru (yang masuk kategori) R5 sudah kita usulkan ke KemenPAN RB untuk penempatan formasi. Tapi sampai sekarang belum ada jawaban,” kata Ary saat ditemui di Depan Gedung Shima, Kompleks Kantor Bupati Jepara, Senin (5/1/2026).
Lebih lanjut Ary mengatakan sesuai ketentuan dalam penataan ASN di lingkungan pemerintah, yang diprioritaskan sebenarnya hanya tenaga honorer yang masuk kategori R3 atau terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sedangkan untuk R4 atau tenaga honorer yang tidak terdaftar dalam database BKN dan R5 atau lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), sebenarnya tidak masuk prioritas penataan ASN.
“Tapi kita atas arahan dari Pak Bupati berusaha untuk mengusulkan (tenaga R5) ke KemenPAN RB, hanya saja belum dijawab,” ujarnya.
Baca Juga: Merajut Kasih Natal, Umat Kristen-Katolik Pati Berbagi Kasih di Lumbungmas
Sementara itu, Bupati Jepara Witiarso Utomo menegaskan sesuai arahan dan ketentuan sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor : 800/32 tentang Penegasan Status Tenaga Non Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasca Pelaksanaan Pengadaan Calon ASN Tahun Anggaran 2024 di Lingkungan Pemkab Jepara, baik guru maupun tenaga teknis untuk saat ini sudah tidak diperbolehkan mengajar atau bekerja di instansi pemerintah.
“Ngga boleh, kita sudah ada juga surat edaran ke sekolah-sekolah. Kalau boleh, gajinya nanti gimana? nanti kita malah menyalahi aturan,” kata Wiwit.
Editor: Haikal Rosyada

