31 C
Kudus
Jumat, Februari 27, 2026

Majelis Hakim PN Pati Putuskan Gugatan Pemdes Payang soal Jalan Tidak Dapat Diterima

BETANEWS.ID, PATI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pati Kelas 1A menyatakan gugatan yang dilayangkan Pemerintah Desa Payang, Kecamatan/Kabupaten Pati kepada Pemerintah Desa Tambaharjo atas kepemilikan jalan sepanjang 450 meter tidak dapat diterima.

Putusan gugatan bernomor 29/Pdt.G/2025/PN Pti tersebut dibacakan secara online melalui sistem e-court, Rabu (7/1/2026). Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim, Darminto Hutasoit dan hakim anggota Wira Indra Bangsa dan Muhammad Taofik, menyatakan, bahwa, pertama, gugatan para penggugat tidak dapat diterima Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).

Baca Juga: Pidato Bupati Sudewo Diubah jadi Lagu, Dinyanyikan Massa AMPB Kawal Sidang Botok Cs

-Advertisement-

Kemudian kedua, menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp1.111.500.

Terkait putusan tersebut, Kuasa Hukum Desa Tambaharjo, Deddy Gunawan membenarkan gugatan Pemdes Payang tidak diterima majelis hakim PN Pati. Dia bersyukur perkara ini akhirnya selesai dan jalan yang disengketakan tetap menjadi milik Desa Tambaharjo.

“Dengan tidak diterimanya gugatan dari para penggugat (Pemdes Payang) dapat diartikan bahwa jalan desa yang disengketakan masih berada dalam wilayah kerja Pemdes Tambaharjo,” katanya melalui pesan singkat.

Deddy juga belum bisa berbicara banyak soal putusan majelis hakim karena belum mendapatkan salinan putusan PN Pati mengenai pertimbangan hukumnya.

“Ini baru amar putusan saja,” jawabnya singkat.

Awak media sudah mencoba mengonfirmasi kepada Kepala Desa Payang Dewi Ernawati soal putusan PN Pati ini. Namun, sampai berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan.

Diketahui, Kepala Desa Payang menggugat Kepala Desa Tambaharjo, Sugiyono atas kepemilikan tanah jalan dari Desa Payang menuju Jalan Pati-Tayu sepanjang sekitar 450 meter ke Pengadilan Negeri (PN) Pati pada 22 April 2025.

Baca Juga: AMPB Kembali Gugat Keadilan, Keranda Putih Iringi Sidang Botok Cs

Alasan gugatan adalah karena nenek moyang warga Desa Payang yang membuat jalan dan selama ratusan tahun telah merawat jalan tersebut. Selama kurun waktu itu, lanjut dia, warga Payang sudah merawat jalan tersebut mulai dari pembangunan jalan, hingga pembuatan berbagai infrastruktur penunjang seperti gapura masuk desa.

Namun, berdasarkan fakta-fakta persidangan di PN Pati, jalan tersebut berada di wilayah Desa Tambaharjo. Hal ini dibuktikan dengan berkas-berkas kepemilikan lahan yang sah dan peta wilayah dengan citra satelit.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER