BETANEWS.ID, KUDUS – Realisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kabupaten Kudus sepanjang tahun 2025 berhasil melampaui target yang telah ditetapkan. Samsat Kudus mencatat capaian penerimaan pajak kendaraan mencapai Rp 133,08 miliar atau 103 persen dari target awal sebesar Rp 128,94 miliar.
Capaian tersebut menjadi sinyal positif bagi pendapatan daerah, sekaligus mencerminkan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor. Tingkat kepatuhan wajib pajak dinilai menjadi faktor utama keberhasilan tersebut.
Baca Juga: Meski 8 Titik Tak Laku, Lelang Parkir Kudus Mampu Raup Rp 1,51 M
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Samsat Kudus, Muhammad Zakki, mengatakan bahwa target penerimaan pajak kendaraan tahun 2025 berhasil terlampaui berkat partisipasi aktif masyarakat.
“Pajak kendaraan di Kudus tahun 2025 berhasil melampaui target. Salah satu faktor utamanya adalah kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan yang cukup tinggi,” ujar Zakki di ruang kerjanya, Kamis (8/1/2025).
Selain kepatuhan wajib pajak, Zakki menjelaskan bahwa program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digulirkan Gubernur Jawa Tengah turut memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan penerimaan.
“Program pemutihan sangat berpengaruh karena tidak hanya menghapus denda, tetapi juga pokok pajak yang tertunggak. Ini menjadi momentum bagi masyarakat untuk kembali mengaktifkan pajak kendaraannya,” jelasnya.
Sepanjang tahun 2025, jumlah kendaraan yang tercatat membayar pajak di Kantor Samsat Kudus mencapai sekitar 419.970 unit. Dari jumlah tersebut, kendaraan roda dua mendominasi dengan sekitar 399 ribu unit, sementara kendaraan roda empat tercatat sebanyak kurang lebih 20.970 unit.
Zakki menilai tingginya jumlah kendaraan roda dua yang membayar pajak menunjukkan peran besar masyarakat pengguna sepeda motor dalam menopang penerimaan pajak daerah. Hal ini sekaligus menjadi indikator meningkatnya kesadaran administrasi kepemilikan kendaraan.
Baca Juga: Dana Desa di Kudus Terpangkas Hingga Rp96 M, Per Desa Rata-rata Terima Rp300 Juta
Dengan capaian tersebut, ia berharap tren kepatuhan masyarakat dapat terus terjaga, meskipun program pemutihan pajak tidak selalu tersedia setiap tahun. Edukasi dan pelayanan yang mudah menjadi kunci agar masyarakat tetap patuh membayar pajak tepat waktu.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tertib membayar pajak kendaraan tanpa harus menunggu program pemutihan. Pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat melalui pembangunan dan pelayanan publik,” tutur Zakki.
Editor: Haikal Rosyada

