Beranda blog Halaman 45

PWI Jepara Gelar Sosialisasi UU Pers Kepada Ratusan Kades

0

BETANEWS.ID, JEPARA– Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Jepara menggelar Sosialisasi Undang-Undang Pers dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional (HPN) di Aula Lantai III, Gedung OPD Bersama pada Rabu, (4/3/2026). Kegiatan itu diikuti oleh 184 Kepala Desa se-Kabupaten Jepara. 

Asisten Administrasi Umum pada Sekretariat Daerah Jepara yang mewakili Bupati Jepara, Florentina Budi Kurniawati menyampaikan, pers merupakan mitra strategis pemerintah daerah dalam menyampaikan informasi pembangunan sekaligus mengawal transparansi dan akuntabilitas. 

Ia menilai, pemahaman yang baik terhadap undang-undang pers akan membuat para pemimpin desa lebih bijak dalam berkomunikasi serta mampu membangun sinergi yang sehat dengan media.

“Desa yang kuat bukan hanya yang maju pembangunannya secara fisik, tetapi juga transparan dan dipercaya masyarakatnya,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan, pemerintah desa agar bisa bijak dalam mengelola informasi. Di era keterbukaan, disinformasi bisa muncul kapan saja dan berpotensi merusak kepercayaan publik.

“Hindari disinformasi. Bangun sinergi dengan media massa agar masyarakat tidak terjebak berita palsu. Desa dan media harus saling menguatkan, bukan saling melemahkan,” tegasnya.

Ketua PWI Kabupaten Jepara, Septina Nafiyanti, mengatakan, sosialisasi UU Pers sebenarnya bukan hal baru. Namun, pihaknya merasa perlu kembali menguatkan pemahaman tersebut di tengah menjamurnya kanal informasi berbasis media sosial.

“Sekarang banyak portal yang tampak seperti media massa, tapi produknya belum tentu karya jurnalistik. Padahal wartawan bekerja berdasarkan kode etik, memiliki uji kompetensi, dan berada di bawah perusahaan berbadan hukum yang terverifikasi Dewan Pers,” paparnya.

Ia menegaskan, wartawan profesional tidak meminta imbalan atas pemberitaan dan tidak melakukan intimidasi. Karena itu, pemerintah desa diharapkan mampu membedakan mana wartawan profesional dan mana oknum yang berpotensi mencederai marwah pers.

“Kami mitra pemerintah sebagai penyalur informasi pembangunan kepada masyarakat. Mari bangun komunikasi yang sehat agar publik benar-benar mendapatkan manfaatnya,”  ujarnya.

Dalam sesi materi, salah satu wartawan PWI Jepara, Budi Santoso memaparkan poin-poin penting dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ia memaparkan bahwa pers memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, sekaligus kontrol sosial.

Sebagai kontrol sosial, pers tidak dapat bekerja sendiri. Wartawan sebagai ujung tombak membutuhkan mitra untuk menghasilkan produk jurnalistik yang berimbang.

“Pers berkewajiban menyampaikan peristiwa dan opini dengan menghormati norma agama, kesusilaan, serta asas praduga tak bersalah,” sebutnya.

Menurutnya, pemerintah desa tidak perlu alergi terhadap pers. Justru sebaliknya, pers dapat membantu mempublikasikan potensi desa, mengawal dana desa secara berimbang, dan menjadi jembatan informasi kepada masyarakat.

“Cara kerja wartawan jelas, ada etika dan pedoman hukum. Bukan datang tiba-tiba untuk menekan atau menakut-nakuti,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jepara, Budhi Sulistyawan mengingatkan, apa yang dianggap penting oleh media kerap menjadi perhatian publik. Karena itu, pemerintah desa perlu aktif mengelola informasi.

“Ketika ada hal negatif mencuat, imbangi dengan informasi positif yang lebih banyak. Tapi tetap lakukan perbaikan atas kritik yang ada,” ucapnya.

Ia juga menyoroti, tantangan derasnya arus media sosial. Menurutnya, kondisi tersebut bisa disiasati dengan pengelolaan kanal resmi desa secara optimal.

“Manfaatkan media sosial official desa untuk menyampaikan potensi dan program. Bangun cerita yang kuat, karena dari cerita itu terbentuk opini publik dan pemahaman bersama,” pungkasnya.

Editor : Kholistiono

- advertisement -

THR Buruh di Jepara Segera Cair, Pemkab Ingatkan Maksimal H-7 Lebaran 

0

BETANEWS.ID, JEPARA– Regulasi atau aturan  terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun 2026 bagi pekerja dan buruh saat ini sudah keluar. 

Kepala Bidang Tenaga Kerja pada Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans) Kabupaten Jepara, Abdul Mu’id mengatakan, regulasi itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/3/HK.04.00/III/2026.

Di dalam regulasi itu dijelaskan bahwa THR harus diberikan kepada buruh atau karyawan sebesar satu kali gaji bila sudah bekerja lebih dari 12 bulan. 

Sementara bagi pekerja yang masa kerjanya antara 1-12 bulan, maka THR-nya dihitung sesuai proporsional dengan penghitungan, yakni masa kerja/12 x 1 bulan upah.

“Kita akan melakukan pemantauan dan pengawasan sesuai dengan regulasi itu,” kata Mu’id pada Rabu, (4/3/2026). 

Muidz menegaskan, bahwa pemberian THR tidak boleh diberikan dengan sistem dicicil. Kemudian pemberian THR, maksimal harus diberikan H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri. 

“Tidak boleh ada pembayaran THR yang dicicil. Kalau ada yang tidak sesuai ketentuan itu, maka nanti bisa ditindak tegas oleh pengawas dari provinsi,” jelas Mu’id.

Untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran dalam kasus pembayaran THR, Mu’idz mengatakan pihaknya akan membuat posko yang bisa dimanfaatkan oleh pekerja atau buruh yang THR-nya diberikan, tidak sesuai dengan ketentuan. 

Mu’idz berharap apabila terdapat kasus seperti itu agar segera melapor ke pihak dinas. 

Namun, untuk saat ini Mu’idz mengatakan pihaknya belum mendapat laporan dari perusahaan yang tidak membayar THR sesuai ketentuan. 

“Harapannya tahun ini tidak ada laporan. Tahun lalu ada kasus pembayarannya terlambat. Tapi sudah dibayarkan,” ungkap Mu’id.

Dalam waktu dekat, pihaknya akan mendatangi perusahaan-perusahaan untuk menyosialisasikan regulasi tersebut. Dia berharap, tidak ada buruh yang mendapatkan THR tidak sesuai ketentuan.

Editor : Kholistiono

- advertisement -

Botok dan Teguh Divonis Bersalah, Dihukum Pengawasan dan Bebas dari Penjara

0
Botok dan Teguh saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pati. Foto: Kholistiono

BETANEWS.ID, PATI – Sidang lanjutan terhadap pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), yakni Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto Kembali digelar pada Kamis (5/3/2026). Dalam sidang yang ke-13 ini,masuk dalam tahap akhir, yakni sidang putusan terhadap kedua terdakwa.

Sidang yang digelar di ruang Cakra itu, dimulai sekitar pukul 10.30 WIB. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Muhammad Fauzan, Hakim Anggota Wira Indra Bangsa, dan Muhammad Taofik.

Sementara itu, kedua terdakwa dihadirkan langsung di ruang Cakra. Keduanya tampak mengenakan kemeja warna putih. Kemeja Teguh bagian belakang bertuliskan ‘Rawe Rantas Malang Putung, Pejabat Menindas Waktunya Digulung’.

Kemudian, untuk kemeja Botok bertuliskan ‘tangkap Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi sebagai dalang utama kriminalisasi’.

Baca juga: Ribuan Massa Kawal Sidang Putusan Botok Cs di PN Pati

Sidang berlangsung secara terbuka untuk umum. Warga yang hadir pun cukup banyak di dalam ruang sidang. Bahkan, ribuan massa juga memadati jalanan di depan PN Pati.

Pada kesempatan itu, Hakim Ketua Muhammad Fauzan mengatakan, kedua terdakwa dijatuhi tindak pidana pengawasan dan diperintahkan untuk dikeluarkan dari tahanan setelah putusan diucapkan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1 dan terdakwa 2, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 bulan. Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat umum, mereka tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu 10 bulan.Memerintahkan agar para terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” ucap Hakim Ketua Muhammad Fauzan saat memimpin sidang di Ruang Cakra PN Pati.

Fauzan mengatakan, kedua terdakwa ditetapkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama di muka umum.

“Mengadili terdakwa Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto ditetapkan bersalah dalam tindak pidana melakukan bersama-sama secara lisan di muka umum,” jelasnya.

Editor: Suwoko

- advertisement -

PO New Shantika Siapkan 50 Armada untuk Mudik dan Arus Balik Lebaran 2026

0

BETANEWS.ID, KUDUS – Perusahaan Otobus (PO) New Shantika menyiapkan total 50 armada bus untuk melayani angkutan mudik dan arus balik Lebaran 1447 Hijriah atau tahun 2026.

Manajer Operasional PO New Shantika, Hartotok Priyo Wiyono menyampaikan, persiapan tidak hanya difokuskan pada jumlah armada, tetapi juga pada beberapa aspek, terutama keselamatan dan kenyamanan penumpang.

“Kami memastikan kondisi kendaraan prima, mulai dari pengecekan mesin hingga ketersediaan suku cadang. Selain itu, kesiapan pengemudi juga menjadi perhatian utama agar bisa bekerja optimal selama periode mudik,” katanya saat ditemui di Garasi PO New Shantika, Jalan Raya Kudus-Jepara, Desa Sidorekso, Kecamatan Kaliwungu, Rabu (4/3/2026).

Untuk menjamin keselamatan perjalanan, setiap armada dilengkapi kotak perlengkapan P3K, alat pemadam api ringan (APAR). Dalam satu bus juga disiapkan dua sopir dan dua helper guna menjaga stamina dan keselamatan selama perjalanan jarak jauh.

Baca juga: Fasilitasi Warganya, Pemkab Kudus Siapkan 12 Bus Mudik dan Balik Gratis Lebaran 2026

Dari 50 unit yang dioperasikan, terdapat tiga kelas layanan, yakni eksekutif, super eksekutif (SE), dan sleeper. Rinciannya, 28 unit kelas eksekutif, 10 unit super eksekutif, serta empat unit sleeper.

“Selain kesiapan teknis, kami juga membreakdown potensi titik rawan kecelakaan di sejumlah jalur. Beberapa di antaranya ruas Tol Cipali yang dinilai memiliki kontur jalan tidak rata serta rawan genangan air saat hujan. Kemudian wilayah Sayung yang kerap terdampak banjir rob,” jelasnya.

Sebagai langkah antisipasi, perusahaan telah menggelar pemeriksaan kesehatan sopir dan pertemuan pembekalan arus mudik, pekan lalu. Dalam pembekalan tersebut, sopir diingatkan untuk selalu mengutamakan keselamatan, menjaga kesabaran, serta mematuhi aturan lalulintas.

Manajemen berharap, dengan kesiapan armada dan kru, perjalanan mudik dan arus balik Lebaran 2026 dapat berjalan lancar, aman, dan nyaman bagi seluruh penumpang.

Editor: Kholistiono

- advertisement -

Disetujui Kemenkes, Pasien Jantung BPJS Kini Bisa Berobat di RSUD RA Kartini Jepara 

0

BETANEWS.ID, JEPARA– Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) RA Kartini Jepara, mulai tahun 2026 akhirnya bisa melayani pasien atau penderita jantung yang menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. 

Direktur RSUD RA Kartini Jepara, dr. Tri Iriantiwi mengatakan, dibukanya klinik spesialis jantung untuk peserta BPJS itu dilakukan setelah pihaknya melakukan audiensi dengan Wakil Menteri Kesehatan Republik Indonesia, dr Benjamin Paulus Octavianus, di Ruang 215 Kementerian Kesehatan RI, Jakarta pada Senin, (2/3/2026). 

Pertemuan itu menurutnya membahas sejumlah isu strategis terkait pengembangan layanan kesehatan di Kabupaten Jepara, khususnya peningkatan fasilitas dan layanan di RSUD RA Kartini yang menjadi salah satu prioritas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara. 

Tri melanjutkan salah satu hasil penting dari pertemuan tersebut yaitu persetujuan layanan jantung intervensi (catheterization laboratory/cathlab) di RSUD RA Kartini oleh BPJS Kesehatan pada tahun 2026.

“Layanan jantung intervensi atau cathlab di RSUD RA Kartini direncanakan akan di-approve oleh BPJS pada tahun 2026. Layanan ini nantinya diprioritaskan untuk penanganan kasus jantung darurat,” ujarnya pada Kamis, (5/3/2026). 

RSUD RA Kartini sendiri sebenarnya sudah memiliki tenaga medis dan berbagai peralatan untuk penanganan penyakit jantung. Namun, klinik itu belum bisa melayani pasien BPJS. 

Sehingga masyarakat Jepara yang menderita Jantung harus dirujuk ke RSUD dr Loekmonohadi Kudus atau daerah lainnya yang melayani pasien BPJS Kesehatan. 

Rencananya persetujuan layanan cathlab dari BPJS Kesehatan untuk RSUD RA Kartini pada tahun ini akan dibarengkan dengan 51 rumah sakit lain di Indonesia.

Selain terkait pelayanan jantung, saat pertemuan itu Pemkab Jepara juga menyampaikan usulan pengembangan RSUD RA Kartini yang meliputi pembangunan gedung, pengadaan alat kesehatan, serta penambahan sumber daya manusia, khususnya dokter spesialis dan subspesialis.

Tri menambahkan, dalam pertemuan tersebut juga dibahas kemungkinan dukungan dari Kementerian Kesehatan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).

“Saat ini bantuan dari Kementerian Kesehatan melalui DAK lebih diprioritaskan untuk daerah 3T. Namun demikian, pihak Kemenkes akan mengecek kembali urgensi kebutuhan yang disampaikan dan kemungkinan dukungan untuk daerah dengan kemampuan fiskal yang rendah,”jelasnya.

Editor: Kholistiono

- advertisement -

Ribuan Massa Kawal Sidang Putusan Botok Cs di PN Pati

0

BETANEWS.ID, PATI – Sekitar seribuan massa dari berbagai wilayah di Kabupaten Pati mengawal sidang putusan terhadap Supriyono alias Botol dan Teguh Istiyanto alias Botok cs di Pengadilan Negeri (PN) Pati, Kamis (5/3/2026).

Massa mulai datang di depan PN Pati sekitar pukul 08.00 WIB. Mereka membawa berbagai atribut, mulai dari pengeras suara, bendera merah putih hingga bendera Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).

Truk pun disulap menjadi panggung. Massa memadati Jalan Panglima Sudirman sebelah selatan. Tepatnya di depan Pengadilan Negeri (PN) Pati.

Salah satu massa, Supriyono mengaku tergerak untuk mengawal sidang lantaran menilai Botok cs tak patut dipenjara. Botok cs merupakan aktivis yang membela kepentingan rakyat.

”Kami hadir bukan untuk demo. Tapi mengawal aktivis Pati supaya pak Hakim memberikan keputusan adil. Bebas murni,” ujar kakek asal Kecamatan Trangkil.

Ia khawatir bila Botok cs dinyatakan bersalah, terjadi upaya kriminalisasi kepada aktivis lain. Maka dari itu demi tumbuhnya demokrasi seharusnya Botok cs divonis bebas murni.

”Kami menyampaikan aspirasi dan mendukung aktivis Pati. Agar aktivis lain tidak dikriminalisasi. Tidak ada pembuktian pasal 192. Khawatir bila dinyatakan bersalah bisa membatasi kritik. Kami minta penegak hukum harus memberikan ruang ekpresi karena ini dilindungi undang-undang,” ungkapnya.

Supriyono mengaku selalu hadir dalam persidangan Botok cs. Ia juga hadir dalam Demo besar 13 Agustus 2025 lalu yang menuntut Bupati Pati Sudewo lengser.

”Saya mulai 13 Agustus sampai sekarang hadir. Bahkan di KPK kami beberapa hadir. Tanpa disuruh kita harus perjuangan masyarakat kecil. Reformis itu tanpa dibayar sudah bergerak,” pungkasnya.

Editor: Suwoko

- advertisement -

Inayah Wahid hingga Eks Wakapolri Turun Gunung, Kawal Sidang Vonis Botok Cs di PN Pati

0

BETANEWS.ID, PATI – Sejumlah aktivis dan tokoh nasional datang mengawal sidang vonis terdakwa Supriyono dan Teguh Istiyanto alias Botok cs di Pengadilan Negeri (PN) Pati, Kamis (5/3/2026). Mulai dari putri Presiden Indonesia ke-4 Gus Dur Inayah Wahid, Ketua BEM UGM Tiyo Adrianto hingga Eks Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno.

Kedatangan mereka disambut oleh ratusan massa dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang memenuhi Jalan Panglima Sudirman di depan Kantor PN Pati. Inayah, Tiyo dan Oegroseno lalu mengikuti jalan sidang Botok Cs yang digelar di Ruang Cakra PN Pati.

Salah satu tokoh AMPB Sutikno atau yang akrab disapa Paijan Jawi mengatakan, ada ratusan massa yang mengawal sidang Botok Cs. Mereka memberikan dukungan terhadap Botok Cs yang dikriminalisasi.

“Pagi ini mengawal sidang Mas Botok dan Pak Teguh. Ini massa dari Pati dan ada yang dari luar Pati. Massa kurang lebih sekitar 500,” katanya.

Tak hanya dari Pati, Paijan menyebut massa juga ada yang datang dari sejumlah daerah lainnya. Termasuk aktivis dan tokoh nasional.

“Ada dari Grobogan, Purwodadi, Kudus. Ada juga Tokoh-tokoh kayak Pak Oegroseno, Cak Sholeh, Mbak Inayah Wahid,” katanya.

Ia menegaskan bahwa tuntutan massa hanya satu. Yakni Botok dan Teguh divonis bebas dari segala dakwaan.

“Tuntutan kami sebagai rakyat Mas Botok di vonis bebas,” pungkasnya.

Editor : Suwoko

- advertisement -

Pengamanan Sidang Putusan Botok Cs Diperketat, 1.300 Personel Kepolisian Dikerahkan

0

BETANEWS. ID, PATI – Pengamanan di Pengadilan Negeri (PN) Pati diperketat. Hal ini berkaitan dengan agenda sidang putusan terhadap Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto yang berlangsung hari ini, Kamis (5/3/2026).

Setidaknya, ada 1.300 personel kepolisian yang dikerahkan untuk pengamanan sidang kali ini di PN Pati.

Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi mengatakan, ribuan personel yang dikerahkan itu merupakan gabungan. Selain dari Polresta Pati, pasukan dari Polres se-eks wilayah Pati juga diperbantukan.

Jaka juga mengimbau agar warga yang datang ke PN Pati hari ini dalam agenda sidang putusan Botok dan Teguh, untuk bisa menjaga situasi yang kondusif.

“Bagi masyarakat yang datang kami imbau untuk menjaga ketertiban,” juga.

Untuk pengamanan, di PN Pati juga dipasang kawat berduri. Hal itu menyusul diperkirakan akan ada ratusan massa yang akan mengawal proses sidang yang menyeret pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Botok dan Teguh.

Penambahan pengamanan itu terlihat dari pemasangan kawat berduri di sepanjang pagar depan Pengadilan Negeri.

Tak hanya itu l, sejumlah kamera CCTV juga tampak dipasang oleh petugas.

Juru Bicara PN Pati Retno Lastiani mengatakan, sidang dengan agenda putusan dijadwalkan bakal digelar pada pukul 09.00 Kamis (5/3/2026) di ruang Cakra.

Terkait proses pengamanan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polresta Pati.

“PN Pati memberikan akses kepada masyarakat dalam menyaksikan sidang putusan,” terangnya.

PN juga telah menyiapkan siaran langsung atau live streaming agar masyarakat luas dapat mengaksesnya.

Retno juga memastikan hakim PN Pati dalam pengambilan keputusan bebas dan tanpa campur tangan pihak ketiga.

“Kami juga menjamin putusan tanpa adanya intervensi, gratifikasi maupun suap,” ucapnya.

Retno juga mempersilakan agar masyarakat yang melihat adanya indikasi untuk dapat melaporkan sesuai prosedur. Baik secara internal Mahkamah Agung atau eksternal melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun komisi Yudisial.

Editor: Suwoko

- advertisement -

DPRD Kudus Sepakat Perusahaan Bayar THR Lebih Awal, Penundaan Harus Transparan

0
Anggota Komisi B DPRD Kudus, Sayid Yunanta. Foto: Rabu Sipan

BETANEWS.ID, KUDUS – Anggota Komisi B DPRD Kudus Sayid Yunanta sepakat agar Tunjangan Hari Raya (THR) dibayarkan lebih awal. Ia juga mengingatkan seluruh perusahaan di Kota Kretek agar memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada karyawan sesuai aturan yang berlaku.

Ia menegaskan, pemberian THR bukan sekadar imbauan, melainkan kewajiban normatif yang harus dipatuhi pengusaha.

“Sebagaimana sudah menjadi aturan, itu kewajiban perusahaan untuk memberikan THR kepada pegawai atau buruhnya. Sebaiknya dipenuhi kewajiban itu,” ujar Sayid melalui sambungan telepon belum lama ini.

Menurut Sayid, jika ada perusahaan yang mengalami kendala hingga terpaksa menunda pembayaran, maka harus ada alasan yang jelas dan bisa dipertanggungjawabkan. Penundaan tidak boleh dilakukan sepihak tanpa komunikasi.

“Kalau memang menunda, harus ada alasan. Itu harus dikomunikasikan dengan karyawannya dan juga dilaporkan ke dinas terkait,” tegas politikus PKS tersebut.

Ia memahami bahwa tidak semua perusahaan dalam kondisi keuangan yang stabil. Beberapa sektor usaha, kata dia, masih menghadapi tantangan ekonomi. Namun, kondisi tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hak pekerja.

“Memang kita tidak mengingkari ada perusahaan yang kesulitan secara ekonomi. Tapi tetap harus dikomunikasikan dengan dinas dan dengan karyawan. Dinas harus mengetahui persoalan itu,” jelasnya.

Baca juga: 80 Ribu Bibit Tanaman Disiapkan Atasi Lahan Kritis di Jepara

Lebih lanjut, Sayid mendukung langkah Pemkab Kudus melalui dinas terkait yang telah menerbitkan surat edaran agar THR dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, bahkan dianjurkan bisa lebih awal. Menurutnya, pembayaran lebih awal akan sangat membantu pekerja dalam mengatur kebutuhan selama Ramadan hingga Lebaran.

“Kalau bisa dibayarkan lebih awal tentu lebih baik, supaya karyawan bisa mengalokasikan untuk kebutuhan Ramadan dan merayakan Idul Fitri dengan tenang,” tandasnya.

Ia berharap seluruh perusahaan di Kudus mematuhi ketentuan tersebut demi menjaga hubungan industrial yang harmonis dan memastikan para pekerja dapat merayakan Lebaran dengan layak.

Diberitakan sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi dan UKM (Disnaker Perinkop UKM) Kabupaten Kudus mengimbau perusahaan agar membayarkan THR keagamaan lebih awal dari batas maksimal yang ditentukan pemerintah.

Imbauan tersebut mulai disosialisasikan sejak 19 Februari 2026 melalui surat edaran yang dikirimkan kepada perusahaan-perusahaan di Kudus. Ada pun surat edaran tersebut bernomor: 500.15.14.1/0396/2026, perihal pelaksanaan pemberian THR Keagamaan.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perselisihan Ketenagakerjaan Disnaker Perinkop UKM Kudus, Agus Juanto, mengatakan pembayaran THR secara aturan memang paling lambat dilakukan H-7 sebelum hari raya. Namun pihaknya mendorong agar perusahaan tidak menunggu hingga batas akhir tersebut.

“Kami mengimbau agar diberikan lebih awal supaya bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan pekerja. Lebih cepat tentu lebih baik,” ujar Agus melalui sambungan telepon, Selasa (3/3/2026).

Editor: Kholistiono

- advertisement -

Jelang Mudik Lebaran 2026, Bupati Kudus Targetkan 99 Persen Lubang Jalan Tertambal

0
Jalan berlubang di salah satu ruas jalan di Kudus. Foto: Kaerul Umam.

BETANEWS.ID, KUDUS – Menjelang arus mudik Hari Raya Idulfitri 2026, penambalan jalan di Kabupaten Kudus terus dikebut. Hal tersebut guna memberikan kenyamanan bagi para pemudik dan warga Kota Kretek.

Bupati Kudus Sam’ani Intakoris mengatakan, tim Saber Jalan akan dimaksimalkan jelang Lebaran. Supaya lubang jalan bisa berkurang drastis.

“Kami menyadari tak mungkin mampu menutup semua lubang jalan secara 100 persen. Tetapi tim Saber Jalan akan kita maksimalkan. Targetnya 99 persen lubang jalan di Kudus bisa tertangani,” ujar Sam’ani saat ditemui di kantor Disdikpora, Rabu (4/3/2026).

Dia menuturkan, saat ini ada lima tim Saber Jalan. Setiap tim terdiri tujuh orang. Jelang Lebaran ini, mereka bergerilya dan menyisir jalan-jalan di Kudus.

“Tim saber juga ada jogjignya (wales mini). Semoga cuaca juga mendukung, agar penambalan jalan bisa maksimal,” sebutnya.

Sementara Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kudus Harry Wibowo mengatakan, tim saber bertugas menyisir ruas-ruas jalan yang mengalami kerusakan, terutama di jalur yang diprediksi padat saat arus mudik.

Baca juga: Fasilitasi Warganya, Pemkab Kudus Siapkan 12 Bus Mudik dan Balik Gratis Lebaran 2026

“Tak hanya jalur utama, jalan alternatif juga menjadi perhatian. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan yang biasanya memanfaatkan jalur pengurai kepadatan,” ujar Harry belum lama ini.

Harry mengaku sudah memetakan titik-titik prioritas bersama instansi terkait. Koordinasi dilakukan dengan Satlantas Polres Kudus dan Dinas Perhubungan.

“Ada sekitar empat sampai enam ruas yang diperkirakan menjadi jalur alternatif mudik. Itu yang kami prioritaskan. Kalau ada lubang, langsung kami tambal,” sebutnya.

Ia menyebut perbaikan jalan dilakukan sesuai arahan Bupati Kudus agar pelayanan kepada masyarakat tetap maksimal, khususnya menjelang momentum Lebaran yang identik dengan peningkatan mobilitas warga.

“Perbaikan terus kami lakukan meskipun kondisi anggaran tahun ini berkurang. Yang penting masyarakat tetap merasa aman saat melintas,” imbuhnya.

Editor: Kholistiono

- advertisement -

Angin Kencang di Kudus Tumbangkan Pohon di Belasan 15 Titik

0

BETANEWS.ID,  KUDUS – Angin kencang menerjang sejumlah wilayah di Kabupaten Kudus  menjelang waktu berbuka puasa, pada Rabu (4/3/2026) petang. Akibat peristiwa ini, menyebabkan belasan pohon tumbang di sejumlah titik. Sejauh ini, tidak ada laporan korban jiwa dalam peristiwa tersebut.

Sub Koordinator lapangan Ruang Terbuka Hijau pada Dinas PKPLH Kabupaten Kudus, Sumintro menyebut, angin kencang terjadi sekitar pukul 17.58 WIB dan berlangsung kurang lebih 15 menit.

“Kejadian menjelang buka puasa, sekitar pukul 17.58 WIB, angin datang sangat kencang. Hujan juga turun bersamaan sehingga beberapa pohon di kawasan perkotaan tumbang,” bebernya saat ditemui di Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Mlati Norowito, Rabu (4/3/2026) malam.

Berdasarkan laporan sementara, terdapat sekitar 15 hingga 16 titik pohon tumbang yang tersebar di sejumlah ruas jalan. Beberapa titik yang terdampak antara lain Jalan Cokroaminoto, Jalan Mejobo depan Kafe Jenderal, kawasan Menara, depan Polres Kudus, Lingkar Garung Kidul, hingga sekitar Pasar Kliwon dan SMP 2 Bae.

“Paling parah (pohon tumbang) terjadi di dua titik, yakni di Jalan Cokroaminoto dan Jalan Menjobo tepatnya di depan Cafe Jendral,” jelasnya.

Baca juga : Terancam PHK Massal, Puluhan Ribu Buruh Rokok Kudus Siap Demo

Petugas gabungan langsung diterjunkan untuk melakukan penanganan. Sebanyak 15 personel dari PKPLH dan 20 personel dari BPBD dibagi ke beberapa lokasi guna mempercepat proses evakuasi.

“Kami juga berkoordinasi dengan Polres Kudus untuk melakukan penutupan sementara di Jalan Cokroaminoto demi kelancaran pembersihan akibat pohon tumbang,” tambahnya.

Akibat kejadian tersebut, beberapa fasilitas mengalami kerusakan ringan. Di antaranya kanopi rumah warga yang melengkung akibat tertimpa ranting, serta beberapa bagian bangunan toko yang terdampak pohon tumbang. Namun kerusakan dilaporkan tidak terlalu parah.

Sementara itu, Zainal Arifin, sekuriti Bank Nano Sariah mengatakan, angin kencang datang tiba-tiba saat warga bersiap berbuka puasa.

“Sekitar jam enam kurang sepuluh menit. Anginnya kencang sekali, lebih dari 15 menit. Untungnya tidak ada korban,” katanya.

Hingga saat ini, proses penanganan atau pembersihan pohon masih terus dilakukan di sejumlah titik. Petugas memastikan akses jalan kembali normal secara bertahap.

Editor: Kholistiono

- advertisement -

Masuk Kloter 36-40, 1.529 Calon Jemaah Haji Jepara Diperkirakan Berangkat Awal Mei

0
Aktivitas pelayanan di Kantor Kementerian Haji dan Umroh Kabupaten Jepara. Foto: Umi Nurfaizah

BETANEWS.ID, JEPARA– Proses persiapan pelaksanaan ibadah haji 1448 Hijriah/2026 Masehi saat ini terus berjalan, meskipun di tengah eskalasi konflik yang sedang terjadi di Timur Tengah.

Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umroh Kabupaten Jepara, Siti Zuliyati mengatakan, saat ini seluruh persiapan administrasi untuk keberangkatan calon jemaah haji sudah selesai.

“Jumlah calon jemaah Jepara yang tahun ini berangkat ada 1.529 jemaah,” sebut Zuliyati saat ditemui di Kantor Kementerian Haji dan Umrah pada Rabu, (4/3/2026).

Selain calon jemaah haji reguler, Zuliyati mengatakan, total terdapat 600 calon jemaah haji cadangan. Namun dari jumlah itu hanya 113 yang menandatangani surat perjanjian.

Surat tersebut berisi bahwa calon jemaah haji cadangan akan siap diberangkatkan kapan pun apabila terdapat kursi calon jemaah haji yang kosong.

Dalam pemberangkatannya, mereka nanti akan diberangkatkan untuk mengisi kuota cadangan Jawa Tengah.

“Sistemnya mengisi seat yang kosong, tapi berdasarkan kuota cadangan Jawa Tengah, kuotanya 600 jemaah,” katanya.

Baca juga: 80 Ribu Bibit Tanaman Disiapkan Atasi Lahan Kritis di Jepara

Zuliyati melanjutkan calon jemaah haji Jepara nantinya terbagi ke dalam lima kloter. Yaitu kloter 36-40 yang akan berangkat pada gelombang pertama pemberangkatan calon jemaah haji Indonesia.

“Kloter 36 diperkirakan, karena masih menunggu jadwal resmi, diperkirakan berangkat pada awal bulan Mei 2026,” katanya.

Di kloter 36 nantinya, calon jemaah haji asal Kabupaten Jepara akan berangkat bersama dengan Kabupaten Demak. Kemudian kloter 37-39, seluruhnya merupakan calon jemaah haji asal Jepara. Dan kloter terakhir, yaitu kloter 40 akan berangkat bersama dengan Kabupaten Pati.

“Dalam satu kloter itu terdapat 354 calon jemaah,” sebutnya.

Calon jemaah hasi asal Jepara nantinya akan diberangkatkan dari Embarkasi Haji Donohudan Boyolali.

Kemudian kegiatan selanjutnya yang akan diikuti calon jemaah haji yaitu manasik atau bimbingan pelaksanaan ibadah haji. Kegiatan manasik akan dilakukan dua kali, yaitu di tingkat kecamatan dan kabupaten.

“Karena ada kendala teknis, manasik di tingkat kecamatan nanti dilaksanakan dulu tanggal 1-4 April, sedangkan yang tingkat kabupaten tanggal 9 April,” pungkasnya.

Editor: Kholistiono

- advertisement -

Dishub Buka Layanan Uji Kendaraan di Masa Libur Lebaran, Ini Jadwalnya

0
Dua petugas sedang memeriksa kendaraan dalam Uji KIR di DInas Perhubungan Kudus. Foto: Rabu Sipan

BETANEWS.ID, KUDUS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menyiapkan layanan tambahan atau extra time untuk uji kendaraan di masa libur Lebaran. Layanan tersebut diperuntukkan bagi kendaraan yang kehabisan masa berlaku uji kelayakan kendaraan bermotor.

Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris mengatakan, bahwa layanan itu bertujuan untuk memfasilitasi warga yang ingin mengurus uji KIR kendaraanya di masa libur menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriyah. Kebijakan tersebut diambil lantaran masa libur bersama di lingkungan Pemkab Kudus berlangsung mulai 18 hingga 24 Maret 2026.

Untuk itu, pihaknya ingin memberikan layanan ke sejumlah kendaraan umum maupun pribadi yang masa berlaku atau KIR-nya berpotensi habis saat periode tersebut.

“Jadi ada program dari Dishub untuk cek kendaraan esktra time. Karena kita libur bersama mulai 18-24 Maret, maka kita berikan tambahan waktu dua hari yakni 18 dan 19 Maret, agar masyarakat bisa mengurus, walaupun sebenarnya kami sudah libur,” bebernya, belum lama ini.

Baca juga: Fasilitasi Warganya, Pemkab Kudus Siapkan 12 Bus Mudik dan Balik Gratis Lebaran 2026

Menurutnya, pemilik kendaraan yang massa berlaku uji kendaraannya habis di tengah periode libur, misal habisnya 21 Maret 2026, dapat mengajukan lebih awal pada layanan tambahan tersebut.

“Supaya nanti ketika ada operasi atau pemeriksaan di jalan, uji kendaraannya tetap berlaku dan memenuhi syarat,” tuturnya.

Langkah tersebut, kata Bupati, merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat sekaligus memastikan keselamatan transportasi selama arus mudik dan balik lebaran.

“Ketika pelayanannya baik, kendaraan laik jalan, tentu penumpangnya juga selamat,” jelasnya.

Ia berharap, mudik tahun ini berjalan lancar dan seluruh masyarakat dapat berkumpul bersama keluarga dalam keadaan aman. “Sekalian kami ucapkan selamat menjalankan ibadah puasa,” imbuhnya.

Editor: Kholistiono

- advertisement -

Disnaker Kudus Bakal Buat Posko Aduan THR

0
Ilustrasi

BETANEWS.ID, KUDUS – Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi dan UKM (Disnaker Perinkop UKM) Kabupaten Kudus memastikan akan membuka posko aduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan 2026.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Perselisihan Ketenagakerjaan Disnaker Perinkop UKM Kudus, Agus Juanto, mengatakan, pembentukan posko aduan masih menunggu arahan dari pemerintah pusat.

“Posko aduan pasti ada. Biasanya menjelang H-7 sudah dibuka, bahkan bisa H-10 atau H-5. Saat ini kami masih menunggu informasi resmi dari pusat,” ujar Agus melalui sambungan telepon, Selasa (3/3/2026)

Ia menjelaskan, pembentukan posko dilakukan serentak secara nasional sehingga daerah menyesuaikan dengan kebijakan kementerian.

Meski hotline pengaduan belum diumumkan, Disnaker memastikan siap memfasilitasi apabila terjadi persoalan antara pekerja dan perusahaan.

Baca juga: Ramadan Tak Halangi Layanan Publik, MPP Kudus Layani Ratusan Warga Tiap Hari

“Kalau ada permasalahan, silakan dikomunikasikan terlebih dahulu dengan perusahaan. Jika memang perlu, bisa ke Disnaker, kami siap memfasilitasi,” katanya.

Agus menambahkan, berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, persoalan keterlambatan THR di Kudus relatif minim. Jika pun ada, biasanya terjadi pada pekerja perwakilan atau tenaga promosi seperti SPG yang perusahaan pusatnya berada di luar daerah.

Untuk itu, ia berharap pelaksanaan pembayaran THR tahun ini tetap berjalan tertib sesuai regulasi, sehingga tidak menimbulkan sengketa hubungan industrial menjelang Lebaran.

“Kami mengimbau pekerja tidak ragu melapor apabila haknya tidak dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.

Editor: Kholistiono

- advertisement -

Soroti Tawuran Siswa saat Ramadan, Bupati Sam’ani Minta Program Pesantren Kilat Digalakkan

0
Bupati Kudus Sam'ani Intakoris. Foto: Rabu Sipan.

BETANEWS.ID, KUDUS – Bupati Kudus Sam’ani Intakoris mendatangi Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora), Rabu (4/3/2026). Kedatangan orang nomor satu di Kota Kretek tersebut menginstruksikan agar kegiatan pesantren kilat untuk para siswa sekolah lebih digalakkan.

Bupati Sam’ani menuturkan, bahwa program pesantren kilat di sekolah sudah mulai berjalan sejak awal Ramadan. Namun, ia ingin lebih digalakkan lagi, baik untuk tingkat TK, SD maupun SMP.

“Kita galakkan lagi pesantren kilat di bulan Ramadan untuk sekolah-sekolah di Kudus. Guna memperdalam.ketebalan iman dan taqwa,” ujar Sam’ani.

Dia mengungkapkan, beberapa hari lalu ada para siswa yang terlibat tawuran. Saat ini sudah ditangani oleh Polsek Kudus Kota dan dilakukan pembinaan-pembinaan.

“Saya juga sudah instruksikan kepada para kepala sekolah dan bapak-ibu guru untuk bisa ikut memberikan imbauan-imbauan kepada anak-anak. Termasuk berkoordinasi dengan orang tua agar anak-anak tak melakukan hal-hal negatif,” bebernya.

Baca juga: Fasilitasi Warganya, Pemkab Kudus Siapkan 12 Bus Mudik dan Balik Gratis Lebaran 2026

Oleh karena itu, kata dia, Disdikpora Kudus diminta untuk lebih menggalakkan pesantren kilat. Menurutnya, kegiatan tersebut bakal mampu memberikan dampak positif bagi para siswa.

“Selain mencegah para siswa tak terjerumus dalam.kegiatan negatif, pesantren kilat diharapkan mampu membentuk karakter anak yang positif nan religius,” sebutnya.

Pada momen tersebut, Sam’ani juga mengkroscek program kerja yang ada di Disdikpora Kudus. Termasuk program pertukaran pelajar dan pembangunan sekolah rusak.

“Teman-teman di Disdikpora saya minta untuk membuat timeline progres pekerjaannya. Bangunan sekolah rusak bisa segera diperbaiki. Sedangkan pertukaran pelajar akan dilanjutkan nanti setelah lebaran,” imbuhnya.

Editor: Kholistiono

- advertisement -