Terancam PHK Massal, Puluhan Ribu Buruh Rokok Kudus Siap Demo

BETANEWS.ID, KUDUS – Buruh rokok di Kabupaten Kudus menolak penerapan kebijakan baru pada Industri Hasil Tembakau (IHT). Mereka meminta kebijakan baru untuk dikaji ulang. Apabila tidak, buruh rokok di Kota Kretek tak segan untuk melakukan demonstrasi.

Adapun kebijakan baru yang ditolak para buruh rokok adalah, wacana penerapan layer baru bagi Sigaret Kretek Mesin (SKM). Serta pemberlakuan Peraturan Menteri (Permen) Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Nomor 2 Tahun 2025 tentang koordinasi penentuan batas maksimal kadar nikotin dan tar.

Penerapan kebijakan baru tersebut, dianggap para buruh rokok mengancam IHT. Sehingga bakal berdampak terjadinya badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

-Advertisement-

Ketua Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSP RTMM-SPSI) Kudus Sabar menyampaikan, bahwa buruh rokok di Kudus tidak langsung melakukan demonstrasi atas wacana kebijakan tersebut. Namun, pihaknya terlebih dulu bakal melayangkan surat keberatan ke kementerian dan Presiden Prabowo Subianto.

“Nantinya FSP RTMM baik tingkat kabupaten, provinsi dan pusat akan mengirim surat itu bersama. Ketika nanti tidak direspon, kami akan mengajukan audensi,” ujar Sabar kepada awak media di Sekretariat PC FSP RTMM-SPSI Kudus, Kamis (26/2/2026) petang.

Baca juga: Terancam Badai PHK, Buruh Rokok Kudus Tolak Penerapan Layer Baru SKM dan Aturan Nikotin

Dia mengungkapkan, PC FSP RTMM-SPSI Kudus ini merupakan tulang punggungnya pekerja di bidang IHT. Saat ini ada lebih dari 70 ribu orang yang bekerja di Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang terancam kena PHK jika diberlakukan layer baru SKM dan pemberlakukan Permen Koordinator PMK Nomor 2 Tahun 2026.

Sabar juga menyangsikan penerapan layer baru SKM bakal mampu memerangi rokok ilegal. Khawatirnya, rokok ilegal tidak terberantas, tapi justru menggerus produk rokok dari SKT.

“Harusnya, untuk pemberantasan rokok ilegal itu ada tindakan yang maksimal. Jangan malah membuat kebijakan yang bakal mematikan IHT yang sudah ada dan menyerap banyak tenaga kerja,” bebernya.

Sekretaris PC FSP RTMM-SPSI Kudus, Agus Purnomo menambahkan, bahwa pengiriman surat ke kementerian dan presiden bakal segera dilakukan.Targetnya sebelum Lebaran surat tersebut sudah dikirimkan.

“Jika surat tidak direspon, kami bakal mengajukan audensi. Tetapi jika aspirasi kami tidak didengar, maka kami akan melakukan aksi demonstrasi,” tandasnya.

Editor: Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER