BETANEWS.ID, KUDUS – Puluhan buruh rokok Kudus yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) menggelar aksi di depan kantor mereka yang ada di tepi Jalan Muria, Kamis (26/2/2026) petang.
Mereka membentangkan spanduk penolakan wacana penambahan layer baru dalam produk Sigaret Kretek Mesin (SKM). Serta menolak Peraturan Menteri (Permen) Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Nomor 2 Tahun 2025 tentang koordinasi penentuan batas maksimal kadar nikotin dan tar.
Ketua Pimpinan Cabang (PC) FSP RTMM-SPSI Kabupaten Kudus, Sabar menyampaikan, buruh rokok di Kota Kretek dengan tegas menolak kedua wacana pemerintah tersebut. Pasalnya kebijakan tersebut, bakal merugikan indsutri tembakau serta berdampak langsung kepada para buruh.
Baca juga : Soal Parkir di Pasar Kliwon yang Tarifnya Mendadak Jadi Rp10 Ribu, Pemenang Lelang Angkat Bicara
“Kami buruh rokok di Kudus menolak wacana kebijakan penambahan layer dan penentuan batas maksimal kadar nikotin dan tar. Karena hal itu bakal menyebabkan adanya PHK (Pemutusan Hubungan Kerja),” ujar Sabar kepada awak media.
Sabar menuturkan, bahwa saat ini SKM sudah berlaku layer satu dan dua. Wacana pemerintah bakal menambah lagi dengan layer tiga. Penambahan tersebut sebagai upaya memerangi rokok ilegal.
Padahal, lanjutnya, ketika SKM ditambah lagi dengan adanya layer tiga, hal itu bakal merugikan industri tembakau Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Kabupaten Kudus. Sebab, harga jual rokok layer dua SKM saat ini sudah lebih murah dibanding produk SKT layer satu.
“Ketika ada penambahan layer lagi di sigaret mesin, tentu pasar kretek tangan akan makin tergerus. Jika itu terjadi, masa depan puluhan ribu buruh rokok di Kudus terancam. Kami khawatir nanti terjadi badai PHK,” tandasnya.
Ia mengungkapkan, bahwa industri tembakau di Kabupaten Kudus didominasi oleh SKT. Industri ini mampu menyerap tenaga kerja lebih dari 70 ribu orang.
“Ketika wacana penambahan layer diberlakukan maka nasib ribuan buruh jadi taruhannya. Oleh karena itu kami menolak dan meminta wacana penambahan layer pada produk SKM untuk dikaji ulang,” tandasnya.
Sekretaris PC FSP RTMM-SPSI Kudus, Agus Purnomo menambahkan, buruh rokok juga menolak (Permen) Koordinator PMK Nomor 2 Tahun 2025 tentang koordinasi penentuan batas maksimal kadar nikotin dan tar. Dua komponen tersebut ibarat sebuah bumbu di dalam produk rokok.
“Ketika bumbu dikurangi tentu bakal berdampak pada cita rasa. Ketika rasanya tidak enak, nanti berdampak pada penjualan. Makanya kami tolak,” ujar Agus.
Menurutnya, pemberlakuan kebijakan Permen Koordinator PMK Nomor 2 Tahun 2025 bakal membunuh industri tembakau secara keseluruhan. Tidak hanya industrinya saja, tetapi juga petani tembakau di seluruh Indonesia.
“Sebab petani tembakau nasional kita tidak mampu untuk memproduksi bahan baku yang kadar tar dan nikotinnya ditentukan. Oleh karena itu kami atas nama buruh rokok meminta supaya kebijakan tersebut untuk dikaji ulang,” imbuhnya.
Editor : Kholistiono

