Sekolah Negeri di Kudus Diminta Tak Gelar Perpisahan Berlebihan

BETANEWS.ID, KUDUS – Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus mengimbau seluruh sekolah negeri agar menyelenggarakan acara perpisahan sekolah secara sederhana dan tidak memberatkan orang tua siswa.

Imbauan tersebut diperkuat dengan arahan Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, yang meminta agar penyelenggaraan acara perpisahan dilaksanakan secara positif dan sesederhana mungkin.

Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar Disdikpora Kudus, Anggun Nugroho, menyampaikan bahwa setiap tahun Disdikpora Kudus selalu mengimbau sekolah untuk melaksanakan perpisahan secara sederhana. Surat Edaran (SE) terkait hal itu juga selalu disosialisasikan kepada sekolah negeri yang ada di Kota Kretek.

-Advertisement-

“Surat edaran sebetulnya sudah ada. Pada tahun-tahun sebelumnya juga sudah ada, termasuk imbauan agar kegiatan dilaksanakan secara sederhana, tidak memberatkan, dan kemarin juga diperkuat dengan arahan dari Bupati. Intinya, kalau itu disepakati oleh wali murid, ya silakan,” bebernya saat dimintai keterangan melalui sambungan telepon, Jumat (29/5/2026).

Baca juga : Tekankan Perubahan Karakter Sejak Dini, Jepara Perkenalkan Kurikulum Sampah

Meski demikian, pihaknya memprioritaskan penggunaan fasilitas atau lingkungan sekolah, serta bangunan milik pemerintah, baik milik pemerintah desa, pemerintah kabupaten, maupun instansi lainnya.

Ia menegaskan, apabila imbauan tersebut tidak diindahkan dan berpotensi menimbulkan masalah, pihaknya siap memberikan evaluasi terhadap sekolah yang bersangkutan. Sejauh ini, kata dia, hampir seluruh SMP di Kabupaten Kudus telah melaksanakan acara perpisahan secara sederhana.

“Beberapa sekolah ada yang menggunakan Taman Budaya, ada yang di lingkungan sekolah. Namun secara keseluruhan berjalan dengan baik dan dilakukan melalui koordinasi serta kesepakatan dengan wali murid dan pihak komite masing-masing,” ujarnya.

Ia menambahkan, penggunaan bangunan milik pemerintah untuk acara perpisahan tetap dikenakan biaya sewa. Namun, biayanya tidak semahal menyewa hotel, gedung, atau tempat milik swasta lainnya.

“Menyewa bangunan milik Pemkab atau pemerintah desa tentu tetap berbayar. Namun biayanya bisa lebih murah dan tidak memberatkan orang tua,” tuturnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Kudus melarang sekolah negeri mulai dari jenjang PAUD, SD, hingga SMP mengadakan acara perpisahan secara berlebihan atau memungut biaya yang memberatkan orang tua siswa. Jika kegiatan tetap diselenggarakan, pihak sekolah wajib memastikan pelaksanaannya sederhana, tidak bersifat wajib, disepakati bersama, serta tanpa unsur paksaan.

Editor: Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER