Kepala SD di Kudus Banyak Kosong, Guru Disebut Tak Berminat, Ini Sebabnya

BETANEWS.ID, KUDUS – Ratusan jabatan kepala sekolah dasar (SD) di Kabupaten Kudus hingga kini masih kosong. Kondisi tersebut diduga dipicu minimnya minat guru menjadi kepala sekolah karena beban tanggung jawab yang besar tidak diimbangi dengan peningkatan kesejahteraan.

Sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus, Anggun Nugroho, mengatakan saat ini terdapat sekitar 140 jabatan kepala SD yang belum terisi. Untuk sementara, sebagian besar posisi tersebut dirangkap oleh kepala sekolah dari SD lain.

“Jabatan kepala sekolah SD yang kosong di Kudus memang cukup banyak. Sementara minat para guru untuk menjadi kepala sekolah juga masih minim,” ujar Anggun saat melakukan peninjauan di salah satu SD di Kecamatan Jekulo beberapa waktu lalu.

-Advertisement-

Menurut Anggun, salah satu faktor yang membuat guru enggan menjadi kepala sekolah adalah pertimbangan ekonomi. Pasalnya, tanggung jawab yang harus dipikul kepala sekolah jauh lebih besar, sedangkan tunjangan yang diterima tidak mengalami peningkatan signifikan.

Ia menjelaskan, kepala sekolah memiliki tanggung jawab mengelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), membina lingkungan sekolah, melakukan pembinaan terhadap guru, hingga memastikan seluruh kegiatan pendidikan berjalan sesuai ketentuan. Beban tersebut dinilai cukup berat jika dibandingkan dengan tambahan penghasilan yang diterima.

Baca juga: Kawasan Patiayam Segera Berstatus Cagar Budaya Provinsi, Tinggal Menunggu SK Gubernur

Selain faktor kesejahteraan, perubahan regulasi pengangkatan kepala sekolah yang kerap terjadi juga menjadi kendala. Menurutnya, hampir setiap kali terjadi pergantian menteri, aturan mengenai syarat dan mekanisme pengangkatan kepala sekolah ikut berubah.

“Regulasi pengangkatan kepala sekolah ini hampir setiap tahun atau setiap ganti menteri berubah. Dulu guru penggerak sudah bisa diajukan menjadi kepala sekolah, sekarang aturannya berubah lagi sehingga kami harus menyesuaikan prosedur,” jelasnya.

Anggun mengungkapkan, sebelumnya Disdikpora telah mendorong para guru mengikuti program Guru Penggerak sebagai bekal menjadi kepala sekolah. Namun, perubahan kebijakan membuat proses pengangkatan kembali menyesuaikan aturan terbaru, termasuk kewajiban mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) calon kepala sekolah.

Ia menambahkan, proses menjadi kepala sekolah memang tidak sederhana karena harus melalui tahapan seleksi dan diklat. Karena itu, Disdikpora terus berupaya memberikan motivasi kepada para guru agar bersedia mengemban amanah sebagai kepala sekolah.

“Menjadi kepala sekolah memang bukan semata-mata soal materi. Kami berharap para guru memiliki semangat untuk bersama-sama memperjuangkan kualitas pendidikan agar sekolah tetap berjalan dengan baik,” katanya.

Saat ini Disdikpora masih berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan terkait pemenuhan kebutuhan kepala sekolah di Kudus. Pada tahun ini, Kabupaten Kudus mendapat kuota pengisian 15 jabatan kepala sekolah SD yang akan melalui proses seleksi dan diklat.

Selain itu, kepala sekolah yang dilantik sekitar empat tahun lalu juga diwajibkan mengikuti diklat sesuai ketentuan terbaru. Diharapkan langkah tersebut dapat mempercepat pemenuhan kebutuhan kepala sekolah sekaligus meningkatkan kualitas kepemimpinan di satuan pendidikan.

Editor: Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER