BETANEWS.ID, KUDUS – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabup noaten Kudus mulai mengambil langkah tegas terhadap sejumlah proyek infrastruktur yang progresnya mengalami keterlambatan dari target. Lima paket pekerjaan tercatat mengalami deviasi, dengan tiga di antaranya sudah mendapatkan surat peringatan (SP) karena minus progres lebih dari 10 persen.
Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kudus, Supriyadi, mengatakan pemberian teguran hingga SP merupakan bagian dari pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan agar penyedia jasa tetap memenuhi target yang telah disepakati dalam kontrak.
“Yang minus-minus terlalu banyak itu sudah kita SP. Dalam pelaksanaan dan pengawasan kami tetap berpedoman pada kontrak,” ujarnya belum lama ini.
Lima pekerjaan yang masih mengalami deviasi tersebut yakni Jalan Krawang-Dau, Jalan Krawang-Jojo, talud Sempalan Pasuruhan Kidul, Jalan Kesambi-Mejobo, serta Jembatan 10 Kesambi.
Dari lima paket itu, tiga pekerjaan tercatat memiliki deviasi lebih dari 10 persen. Ketiganya adalah Jalan Krawang-Dau, Jalan Krawang-Jojo, dan talud Sempalan Pasuruhan Kidul.
Sementara itu, Jembatan 10 Kesambi dan Jalan Kesambi-Mejobo mengalami keterlambatan, tetapi belum masuk kategori titik kritis sehingga penanganannya masih berupa surat teguran.
“Kita SP yang minusnya di atas 10. Karena waktunya masih lebih dari satu bulan, masih ada untuk penyelesaian. Jadi kita tetap SP 1. Kalau yang masih belum mencapai titik kritis, kita berikan teguran,” jelasnya.
Baca juga : Dua Museum di Kudus Dapat Alokasi Revitalisasi, Total Capai Rp5 Miliar
Tak hanya memberikan surat peringatan, Dinas PUPR juga melakukan Show Cause Meeting (SCM) terhadap pekerjaan dengan keterlambatan signifikan. Forum tersebut digunakan untuk mengevaluasi penyebab keterlambatan sekaligus meminta penyedia menyampaikan kesanggupan mengejar progres pekerjaan.
Supriyadi menyebut SCM telah dilakukan terhadap sejumlah paket, termasuk Jalan Krawang-Dau dan Jalan Krawang-Jojo. Dalam proses tersebut, Dinas PUPR juga melibatkan unsur Kejaksaan, Polres, dan Inspektorat.
“Kami menegaskan kepada penyedia jasa terkait kesanggupan untuk tetap melaksanakan hingga menambal kekurangan agar sesuai kontrak. Jadi, kita nanti tetap pantau perkembangannya seperti apa,” katanya.
Salah satu pekerjaan yang mengalami deviasi adalah Jembatan 10 Kesambi. Proyek tersebut tercatat minus sekitar 4 persen dari target.
Keterlambatan itu, kata dia, dipengaruhi kondisi tanah yang labil. Bahkan, pekerjaan pondasi abutment sempat mengalami longsor sehingga proses pembangunan harus dilakukan dengan penanganan teknis lebih lanjut.
Saat ini, abutment satu telah terpasang. Sementara pondasi abutment dua masih dalam tahap pemancangan.
Meski mengalami deviasi, pekerjaan tersebut belum masuk kategori kritis sehingga belum dikenai SCM.
“Jembatan Kesambi belum masuk kontrak kritis. Jadi, kita belum lakukan SCM, tetapi sudah kami sampaikan teguran,” ungkapnya.
Dinas PUPR Kudus memastikan perkembangan kelima proyek tersebut akan terus dipantau. Penyedia masih diberikan kesempatan untuk mengejar ketertinggalan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak.
Namun, apabila pekerjaan melewati batas waktu kontrak, penyedia dapat diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan dengan konsekuensi pembayaran denda sesuai ketentuan. Denda tersebut nantinya disetorkan ke kas negara.
“Kalau kita memberikan kesempatan, kita denda. Denda itu nanti masuk ke kas negara,” tegasnya.
Sebaliknya, apabila penyedia dinilai tidak kooperatif atau tidak mampu menyelesaikan pekerjaan, Dinas PUPR dapat mengambil langkah pemutusan kontrak. Penyedia yang kontraknya diputus juga berpotensi dikenai sanksi berupa masuk daftar hitam.
Langkah tersebut menjadi bagian dari pengawasan Dinas PUPR untuk memastikan pekerjaan infrastruktur tetap berjalan dan target penyelesaian tidak terabaikan meski dihadapkan pada berbagai kendala di lapangan.
Editor: Kholistiono

