BETANEWS.ID, JEPARA– Regulasi atau aturan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun 2026 bagi pekerja dan buruh saat ini sudah keluar.
Kepala Bidang Tenaga Kerja pada Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans) Kabupaten Jepara, Abdul Mu’id mengatakan, regulasi itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/3/HK.04.00/III/2026.
Di dalam regulasi itu dijelaskan bahwa THR harus diberikan kepada buruh atau karyawan sebesar satu kali gaji bila sudah bekerja lebih dari 12 bulan.
Sementara bagi pekerja yang masa kerjanya antara 1-12 bulan, maka THR-nya dihitung sesuai proporsional dengan penghitungan, yakni masa kerja/12 x 1 bulan upah.
“Kita akan melakukan pemantauan dan pengawasan sesuai dengan regulasi itu,” kata Mu’id pada Rabu, (4/3/2026).
Muidz menegaskan, bahwa pemberian THR tidak boleh diberikan dengan sistem dicicil. Kemudian pemberian THR, maksimal harus diberikan H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri.
“Tidak boleh ada pembayaran THR yang dicicil. Kalau ada yang tidak sesuai ketentuan itu, maka nanti bisa ditindak tegas oleh pengawas dari provinsi,” jelas Mu’id.
Untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran dalam kasus pembayaran THR, Mu’idz mengatakan pihaknya akan membuat posko yang bisa dimanfaatkan oleh pekerja atau buruh yang THR-nya diberikan, tidak sesuai dengan ketentuan.
Mu’idz berharap apabila terdapat kasus seperti itu agar segera melapor ke pihak dinas.
Namun, untuk saat ini Mu’idz mengatakan pihaknya belum mendapat laporan dari perusahaan yang tidak membayar THR sesuai ketentuan.
“Harapannya tahun ini tidak ada laporan. Tahun lalu ada kasus pembayarannya terlambat. Tapi sudah dibayarkan,” ungkap Mu’id.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan mendatangi perusahaan-perusahaan untuk menyosialisasikan regulasi tersebut. Dia berharap, tidak ada buruh yang mendapatkan THR tidak sesuai ketentuan.
Editor : Kholistiono

