PWI Jepara Gelar Sosialisasi UU Pers Kepada Ratusan Kades

BETANEWS.ID, JEPARA– Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Jepara menggelar Sosialisasi Undang-Undang Pers dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional (HPN) di Aula Lantai III, Gedung OPD Bersama pada Rabu, (4/3/2026). Kegiatan itu diikuti oleh 184 Kepala Desa se-Kabupaten Jepara. 

Asisten Administrasi Umum pada Sekretariat Daerah Jepara yang mewakili Bupati Jepara, Florentina Budi Kurniawati menyampaikan, pers merupakan mitra strategis pemerintah daerah dalam menyampaikan informasi pembangunan sekaligus mengawal transparansi dan akuntabilitas. 

Ia menilai, pemahaman yang baik terhadap undang-undang pers akan membuat para pemimpin desa lebih bijak dalam berkomunikasi serta mampu membangun sinergi yang sehat dengan media.

-Advertisement-

“Desa yang kuat bukan hanya yang maju pembangunannya secara fisik, tetapi juga transparan dan dipercaya masyarakatnya,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan, pemerintah desa agar bisa bijak dalam mengelola informasi. Di era keterbukaan, disinformasi bisa muncul kapan saja dan berpotensi merusak kepercayaan publik.

“Hindari disinformasi. Bangun sinergi dengan media massa agar masyarakat tidak terjebak berita palsu. Desa dan media harus saling menguatkan, bukan saling melemahkan,” tegasnya.

Ketua PWI Kabupaten Jepara, Septina Nafiyanti, mengatakan, sosialisasi UU Pers sebenarnya bukan hal baru. Namun, pihaknya merasa perlu kembali menguatkan pemahaman tersebut di tengah menjamurnya kanal informasi berbasis media sosial.

“Sekarang banyak portal yang tampak seperti media massa, tapi produknya belum tentu karya jurnalistik. Padahal wartawan bekerja berdasarkan kode etik, memiliki uji kompetensi, dan berada di bawah perusahaan berbadan hukum yang terverifikasi Dewan Pers,” paparnya.

Ia menegaskan, wartawan profesional tidak meminta imbalan atas pemberitaan dan tidak melakukan intimidasi. Karena itu, pemerintah desa diharapkan mampu membedakan mana wartawan profesional dan mana oknum yang berpotensi mencederai marwah pers.

“Kami mitra pemerintah sebagai penyalur informasi pembangunan kepada masyarakat. Mari bangun komunikasi yang sehat agar publik benar-benar mendapatkan manfaatnya,”  ujarnya.

Dalam sesi materi, salah satu wartawan PWI Jepara, Budi Santoso memaparkan poin-poin penting dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ia memaparkan bahwa pers memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, sekaligus kontrol sosial.

Sebagai kontrol sosial, pers tidak dapat bekerja sendiri. Wartawan sebagai ujung tombak membutuhkan mitra untuk menghasilkan produk jurnalistik yang berimbang.

“Pers berkewajiban menyampaikan peristiwa dan opini dengan menghormati norma agama, kesusilaan, serta asas praduga tak bersalah,” sebutnya.

Menurutnya, pemerintah desa tidak perlu alergi terhadap pers. Justru sebaliknya, pers dapat membantu mempublikasikan potensi desa, mengawal dana desa secara berimbang, dan menjadi jembatan informasi kepada masyarakat.

“Cara kerja wartawan jelas, ada etika dan pedoman hukum. Bukan datang tiba-tiba untuk menekan atau menakut-nakuti,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jepara, Budhi Sulistyawan mengingatkan, apa yang dianggap penting oleh media kerap menjadi perhatian publik. Karena itu, pemerintah desa perlu aktif mengelola informasi.

“Ketika ada hal negatif mencuat, imbangi dengan informasi positif yang lebih banyak. Tapi tetap lakukan perbaikan atas kritik yang ada,” ucapnya.

Ia juga menyoroti, tantangan derasnya arus media sosial. Menurutnya, kondisi tersebut bisa disiasati dengan pengelolaan kanal resmi desa secara optimal.

“Manfaatkan media sosial official desa untuk menyampaikan potensi dan program. Bangun cerita yang kuat, karena dari cerita itu terbentuk opini publik dan pemahaman bersama,” pungkasnya.

Editor : Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER