Terima 150 Ton Sampah per Hari, Pembayaran Retribusi di TPA Jepara Bakal Dialihkan ke Sistem Digital

BETANEWS.ID, JEPARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara sedang menggencarkan peralihan pembayaran retribusi yang masuk ke kas daerah menggunakan sistem digital.

Salah satunya adalah pembayaran retribusi sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bandengan, Jepara.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jepara, Rini Patmini, mengatakan seluruh layanan yang berkaitan dengan retribusi persampahan nantinya akan dialihkan ke sistem digital.

-Advertisement-

“Segala sesuatu yang berkaitan dengan retribusi persampahan nanti akan dilakukan elektronisasi melalui digitalisasi, seperti pelayanan jemput sampah maupun pembayaran sampah dari pelaku usaha,” kata Rini, Sabtu (25/4/2026).

Penerapan sistem tersebut nantinya akan dilakukan secara bertahap. Pada tahap awal, Rini mengatakan akan difokuskan terlebih dahulu di TPA Bandengan karena lebih mudah dalam pelaksanaannya.

“Sasaran pertama di TPA dulu karena kami nilai lebih mudah, kemudian lanjut ke rumah-rumah, pelaku usaha, maupun sumber sampah lainnya,” jelasnya.

Baca juga : Masuk Lahan Kritis, 300 Bibit Pohon Ditanam di Somosari Jepara

Terkait mekanisme pembayaran, ia mengaku saat ini masih menyusun peta proses bisnis (probis). Targetnya direncanakan rampung tahun ini.

Sebab, kata Rini, sistem ini baru pertama kali diterapkan dan perlu disesuaikan dengan pihak perbankan yang akan memfasilitasi.

“Pembayarannya nanti kami susun proses bisnisnya karena ini baru pertama kali, menyesuaikan dengan bank yang memfasilitasi. Gambarannya mungkin memakai QRIS,” tambahnya.

Selama ini, Rini mengatakan pembayaran retribusi sampah masih dilakukan secara manual maupun melalui transfer langsung ke rekening kas umum daerah (RKUD).

Untuk meningkatkan transparansi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta menindaklanjuti arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pihaknya melakukan digitalisasi layanan persampahan.

“Arahan dari KPK, semua yang berkaitan dengan penerimaan retribusi maupun pajak diharapkan menggunakan elektronisasi,” ungkapnya.

Adapun volume sampah yang masuk ke TPA Bandengan, Jepara, setiap hari rata-rata mencapai sekitar 150 ton. Jumlah tersebut dapat meningkat pada momen tertentu, seperti saat perayaan hari besar keagamaan, termasuk Lebaran.

Besaran tarif retribusi yaitu untuk kendaraan roda tiga Rp10 ribu, roda empat Rp20 ribu, dan roda enam Rp40 ribu. Tarif tersebut dibebankan setiap kali datang atau membuang sampah di TPA.

Editor: Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER