Jelang Pemilihan 24 Petinggi di Jepara, DPRD Kebut Pembahasan Ranperda

BETANEWS.ID, JEPARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara akan menggelar pemilihan petinggi atau kepala desa secara serentak di 24 desa pada tahun ini. Tahapan tersebut rencananya akan dimulai pada bulan Juni mendatang.

Namun, Peraturan Daerah (Perda) yang membahas terkait mekanisme pelaksanaan pemilihan petinggi baru akan dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara.

Ketua DPRD Kabupaten Jepara, Agus Sutisna, mengatakan Kabupaten Jepara sebenarnya sudah memiliki Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Petinggi.

-Advertisement-

“Karena sudah ada UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan PP Nomor 16 Tahun 2026, isi Perda itu (Perda Jepara Nomor 2 Tahun 2022) harus kita ubah dan sesuaikan,” kata Agus saat ditemui usai Sidang Paripurna Penyampaian Empat Ranperda di Kantor DPRD Jepara, Senin (27/4/2026).

Karena tahapan pelaksanaan akan segera dimulai, Agus mengatakan pihaknya akan berusaha secepat mungkin menyelesaikan pembahasan Ranperda tersebut.

“Kami berusaha secepat mungkin, dikebut, meskipun sesuai arahan dari Badan Legislasi dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sebenarnya sudah bisa berjalan,” ujarnya.

Baca juga : Hanya 20 Bulan Menjabat, Empat Petinggi PAW di Jepara Resmi Dilantik

Dengan demikian, saat tahapan tersebut dimulai, Perda sudah selesai dan bisa dijadikan pedoman dalam pelaksanaan pemilihan petinggi.

“Kami berharap sebelum tahapan itu bergulir, Perdanya bisa selesai dan prosesnya nanti bisa mengacu pada Perda,” tambahnya.

Pada Perda yang baru nanti, salah satu poin pokok yang menjadi pembahasan yaitu apabila hanya terdapat satu calon yang mendaftar sebagai kepala desa. Sebab, sesuai UU Nomor 3 Tahun 2024 dan PP Nomor 16 Tahun 2026, diperbolehkan adanya calon tunggal.

“Bagaimana mekanisme pemilihannya agar di surat suara itu tidak perlu ada calon boneka, nah itu nanti yang kita bahas,” jelasnya.

Adapun 24 desa yang akan melaksanakan pemilihan petinggi secara serentak yaitu Desa Kelet, Jlegong, dan Klepu (Kecamatan Keling), Desa Jugo (Kecamatan Donorojo), Desa Kalimantan (Kecamatan Kembang); Desa Banjaran (Kecamatan Bangsri), Desa Srobyong (Kecamatan Mlonggo), Desa Kawak, Suwawal Timur, dan Bulungan (Kecamatan Pakis Aji), Desa Wonorejo dan Kedungcino (Kecamatan Jepara), Desa Semat, Ngabul, dan Kecapi (Kecamatan Tahunan); Desa Surodadi (Kecamatan Kedung), Desa Ngeling (Kecamatan Pecangaan), Desa Kriyan (Kecamatan Kalinyamatan), Desa Teluk Wetan, Ketileng Singolelo, dan Brantak Sekarjati (Kecamatan Welahan), Desa Sengon Bugel (Kecamatan Mayong), Desa Tritis (Kecamatan Nalumsari); serta Desa Nyamuk (Kecamatan Karimunjawa).

Editor: Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER