BETANEWS.ID, KUDUS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menyiapkan layanan tambahan atau extra time untuk uji kendaraan di masa libur Lebaran. Layanan tersebut diperuntukkan bagi kendaraan yang kehabisan masa berlaku uji kelayakan kendaraan bermotor.
Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris mengatakan, bahwa layanan itu bertujuan untuk memfasilitasi warga yang ingin mengurus uji KIR kendaraanya di masa libur menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriyah. Kebijakan tersebut diambil lantaran masa libur bersama di lingkungan Pemkab Kudus berlangsung mulai 18 hingga 24 Maret 2026.
Untuk itu, pihaknya ingin memberikan layanan ke sejumlah kendaraan umum maupun pribadi yang masa berlaku atau KIR-nya berpotensi habis saat periode tersebut.
“Jadi ada program dari Dishub untuk cek kendaraan esktra time. Karena kita libur bersama mulai 18-24 Maret, maka kita berikan tambahan waktu dua hari yakni 18 dan 19 Maret, agar masyarakat bisa mengurus, walaupun sebenarnya kami sudah libur,” bebernya, belum lama ini.
Baca juga: Fasilitasi Warganya, Pemkab Kudus Siapkan 12 Bus Mudik dan Balik Gratis Lebaran 2026
Menurutnya, pemilik kendaraan yang massa berlaku uji kendaraannya habis di tengah periode libur, misal habisnya 21 Maret 2026, dapat mengajukan lebih awal pada layanan tambahan tersebut.
“Supaya nanti ketika ada operasi atau pemeriksaan di jalan, uji kendaraannya tetap berlaku dan memenuhi syarat,” tuturnya.
Langkah tersebut, kata Bupati, merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat sekaligus memastikan keselamatan transportasi selama arus mudik dan balik lebaran.
“Ketika pelayanannya baik, kendaraan laik jalan, tentu penumpangnya juga selamat,” jelasnya.
Ia berharap, mudik tahun ini berjalan lancar dan seluruh masyarakat dapat berkumpul bersama keluarga dalam keadaan aman. “Sekalian kami ucapkan selamat menjalankan ibadah puasa,” imbuhnya.
Editor: Kholistiono

