Petani Karangturi Keluhkan Sulitnya Akses Pupuk, Minta Kios Subsidi Lebih Dekat

BETANEWS.ID, KUDUS – Petani di Dukuh Karangturi, Desa Setrokalangan, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, mengeluhkan keterbatasan akses pupuk subsidi. Kondisi tersebut dinilai cukup menyulitkan, terutama bagi petani yang mayoritas menanam cabai dan membutuhkan pupuk secara rutin.

Keluhan itu disampaikan dalam pembahasan bersama petani, penyuluh pertanian lapangan (PPL), dan pihak terkait yang digelar di Aula Balai Desa Setrokalangan, Rabu (16/9/2026). Salah satu petani sekaligus Ketua Poktan Karono Tirto, Subroto, mengatakan selama ini petani Karangturi harus mendapatkan pupuk dari lokasi yang dinilai cukup jauh.

“Masalahnya agak jauh. Kalau petani sedikit dapat (jatah), tidak mencukupi,” ujarnya.

-Advertisement-

Menurut dia, kebutuhan pupuk menjadi persoalan tersendiri karena tanaman cabai membutuhkan pemupukan secara berkala. Tanaman yang ditanam sejak awal Maret, misalnya, masih membutuhkan pupuk hingga masa pertumbuhan berikutnya.

“Setiap tiga minggu itu pupuk. Tanaman awal bulan Maret sampai sekarang masih panjang,” katanya.

Subroto mengatakan sekitar 70 persen lahan yang dikelola kelompok taninya ditanami cabai. Karena jatah pupuk subsidi terbatas, petani terpaksa membeli pupuk nonsubsidi ketika kebutuhan tidak terpenuhi.

Kondisi tersebut kemudian mendorong petani mengusulkan agar terdapat titik kios pupuk subsidi yang lebih dekat dengan wilayah Karangturi.

“Kalau bisa dipindah ke Karangturi, lebih dekat dan lebih murah,” terangnya.

Ia berharap keberadaan kios di sekitar Karangturi tidak hanya mempermudah petani memperoleh pupuk, tetapi juga membantu menjaga harga agar tetap sesuai ketentuan.

“Petani-petani tadi minta, tolong harganya disamakan,” ujarnya.

PPL Desa Setrokalangan, Noor Hudha Ahmada, mengatakan keluhan petani pada dasarnya berkaitan dengan dua hal, yakni merasa kekurangan pupuk dan kesulitan mendapatkan pupuk.

Namun, menurut dia, terdapat perbedaan cara pandang antara kebutuhan yang dirasakan petani dan kuota yang ditetapkan pemerintah.

Ia mencontohkan kebutuhan pupuk untuk tanaman cabai. Berdasarkan kuota pemerintah yang dijelaskannya, pupuk subsidi untuk cabai sebesar 400 kilogram NPK per hektare per musim, tanpa alokasi urea.

Sementara itu, berdasarkan penggalian aspirasi kepada petani, kebutuhan yang mereka sampaikan jauh lebih besar. Petani memperkirakan membutuhkan sekitar 1.800 kilogram urea dan 3.600 kilogram NPK per hektare per musim.

“Di titik sini terjadi miss. Pemerintah membatasi kemampuan pemerintah untuk membantu petani cabai hanya 400 kilo NPK saja tanpa urea per musim,” jelas Noor.

Perbedaan tersebut, lanjut dia, kemudian membuat petani merasa jatah pupuk subsidi tidak mencukupi kebutuhan mereka.

“Subsidi itu prinsipnya tidak mencukupi kebutuhan ala petani, tetapi sifatnya hanya membantu kebutuhan petani. Apabila petani membutuhkan lebih, ya mencari yang nonsubsidi,” katanya.

Noor menambahkan, persoalan serupa tidak hanya terjadi pada komoditas cabai. Pada tanaman padi pun terdapat perbedaan antara kebiasaan petani dengan ukuran kebutuhan yang digunakan pemerintah.

Ia mencontohkan kebutuhan benih padi. Petani umumnya menggunakan sekitar 40–60 kilogram benih per hektare, sedangkan rekomendasi pemerintah yang disebutnya sekitar 25 kilogram.

Usulan Kios di Karangturi Akan Ditindaklanjuti

Noor mengatakan usulan utama yang muncul dari petani adalah adanya titik bagi atau kios pupuk di wilayah Karangturi. Dengan demikian, petani tidak perlu mengambil pupuk ke lokasi yang lebih jauh.

“Yang diminta oleh petani, ada titik bagi atau kios yang ada di sana. Biar lebih dekat,” ujarnya.

Sementara terkait dugaan adanya perbedaan harga pupuk di lapangan, Noor mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu. Informasi dari petani mengenai lokasi pembelian dan harga menjadi bahan untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

“Justru itu informasi bagi kami untuk menindaklanjuti. Tanpa ada informasi seperti itu, kalau hanya katanya kami juga akan agak kesulitan,” katanya.

Ia menegaskan kios pupuk harus menjual sesuai ketentuan harga yang berlaku. Jika dalam pengecekan ditemukan pelanggaran, pihak yang bersangkutan dapat diberikan tindakan sesuai aturan.

“Jangan melebihi HET. Kalau nekat, risikonya tanggung masing-masing,” imbuhnya.

Editor: Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER