Disetujui Kemenkes, Pasien Jantung BPJS Kini Bisa Berobat di RSUD RA Kartini Jepara 

BETANEWS.ID, JEPARA– Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) RA Kartini Jepara, mulai tahun 2026 akhirnya bisa melayani pasien atau penderita jantung yang menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. 

Direktur RSUD RA Kartini Jepara, dr. Tri Iriantiwi mengatakan, dibukanya klinik spesialis jantung untuk peserta BPJS itu dilakukan setelah pihaknya melakukan audiensi dengan Wakil Menteri Kesehatan Republik Indonesia, dr Benjamin Paulus Octavianus, di Ruang 215 Kementerian Kesehatan RI, Jakarta pada Senin, (2/3/2026). 

Pertemuan itu menurutnya membahas sejumlah isu strategis terkait pengembangan layanan kesehatan di Kabupaten Jepara, khususnya peningkatan fasilitas dan layanan di RSUD RA Kartini yang menjadi salah satu prioritas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara. 

-Advertisement-

Tri melanjutkan salah satu hasil penting dari pertemuan tersebut yaitu persetujuan layanan jantung intervensi (catheterization laboratory/cathlab) di RSUD RA Kartini oleh BPJS Kesehatan pada tahun 2026.

“Layanan jantung intervensi atau cathlab di RSUD RA Kartini direncanakan akan di-approve oleh BPJS pada tahun 2026. Layanan ini nantinya diprioritaskan untuk penanganan kasus jantung darurat,” ujarnya pada Kamis, (5/3/2026). 

RSUD RA Kartini sendiri sebenarnya sudah memiliki tenaga medis dan berbagai peralatan untuk penanganan penyakit jantung. Namun, klinik itu belum bisa melayani pasien BPJS. 

Sehingga masyarakat Jepara yang menderita Jantung harus dirujuk ke RSUD dr Loekmonohadi Kudus atau daerah lainnya yang melayani pasien BPJS Kesehatan. 

Rencananya persetujuan layanan cathlab dari BPJS Kesehatan untuk RSUD RA Kartini pada tahun ini akan dibarengkan dengan 51 rumah sakit lain di Indonesia.

Selain terkait pelayanan jantung, saat pertemuan itu Pemkab Jepara juga menyampaikan usulan pengembangan RSUD RA Kartini yang meliputi pembangunan gedung, pengadaan alat kesehatan, serta penambahan sumber daya manusia, khususnya dokter spesialis dan subspesialis.

Tri menambahkan, dalam pertemuan tersebut juga dibahas kemungkinan dukungan dari Kementerian Kesehatan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).

“Saat ini bantuan dari Kementerian Kesehatan melalui DAK lebih diprioritaskan untuk daerah 3T. Namun demikian, pihak Kemenkes akan mengecek kembali urgensi kebutuhan yang disampaikan dan kemungkinan dukungan untuk daerah dengan kemampuan fiskal yang rendah,”jelasnya.

Editor: Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER