Santri Korban Pencabulan Pemilik Ponpes di Jepara Dilaporkan atas Tuduhan Perzinahan

BETANEWS.ID, JEPARA – Santri korban dugaan pencabulan yang dilakukan AJ (60), pimpinan Pondok Pesantren Al-Anwar di Desa Mantingan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, dilaporkan balik atas tuduhan perzinahan.

Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M. Faizal Wildan Umar Rela, mengatakan laporan tersebut dibuat oleh istri AJ. Saat ini, AJ sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan.

Wildan menjelaskan bahwa laporan itu telah diterima dan sedang diproses sesuai prosedur yang berlaku.

-Advertisement-

“Untuk perkara pondok pesantren kemarin, istri AJ membuat laporan terkait dugaan perzinahan. Dalam hal tersebut, kami tidak bisa menolak laporan masyarakat. Pada Rabu (4/6/2026), kami masih melakukan klarifikasi terkait hal tersebut,” kata Wildan, Jumat (5/6/2026).

Menurut Wildan, laporan tersebut disampaikan pada Senin (2/6/2026). Penyidik kemudian menjadwalkan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait pada Rabu (4/6/2026) untuk mendalami laporan tersebut.

Baca juga : LPSK Jamin Dampingi Persidangan Santriwati Korban Dugaan Pencabulan Kiai Ponpes di Jepara

“Kami meminta klarifikasi untuk mengetahui apakah laporan tersebut memenuhi unsur pidana atau tidak,” ujarnya.

Dalam laporan itu, pelapor, yakni istri AJ, belum menyerahkan barang bukti yang menguatkan dugaan perzinahan tersebut.

Penyidik juga masih mengumpulkan keterangan awal untuk menentukan apakah laporan tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyelidikan lebih lanjut.

“Belum ada barang bukti yang dilaporkan. Sementara ini hanya laporan dan kami masih melakukan klarifikasi,” terangnya.

Sampai saat ini, Wildan mengatakan belum ada penambahan jumlah korban dalam kasus tersebut. Pihaknya juga membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi terkait kasus tersebut.

“Kami masih menampung apabila ada korban lain yang ingin melapor melalui posko aduan yang telah dibuka,” ujarnya.

Sebagai informasi, AJ telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jepara pada Senin (11/5/2026).

Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap santrinya, M (19). Korban diduga mengalami pelecehan seksual yang dilakukan berulang kali oleh AJ selama menjadi santri di pondok pesantren tersebut.

Kasus ini mencuat setelah keluarga korban melaporkan AJ ke Polres Jepara dengan menyertakan barang bukti berupa percakapan WhatsApp dan hasil visum korban. Hingga kini, kondisi korban masih mengalami trauma.

Editor: Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER