BETANEWS.ID, JEPARA – Sepanjang Januari hingga Juli 2026, Pengadilan Agama (PA) Jepara menerima ratusan permohonan dispensasi nikah yang diajukan untuk anak di bawah umur.
Kepala PA Jepara, Nafi’ Muzakki, menyebutkan pada 2024 jumlah perkara dispensasi nikah yang diajukan ke PA Jepara mencapai 358 perkara. Jumlah tersebut kemudian menurun pada 2025 menjadi 253 perkara.
Sementara itu, hingga Juli 2026 tercatat ada 170 perkara permohonan dispensasi nikah yang diajukan. Jumlah tersebut diprediksi masih akan bertambah hingga akhir tahun.
Nafi’ menilai persoalan perkawinan anak di bawah umur perlu menjadi perhatian seluruh pemangku kepentingan. Sebab, tingginya angka perkawinan anak akan menghambat terwujudnya Kabupaten Layak Anak di Jepara.
“Kita perlu melakukan kolaborasi bersama Forkopimda dan pihak-pihak terkait dalam menekan angka perkawinan usia dini,” kata Nafi’, Sabtu (1/8/2026).
Nafi’ menyebut tingginya permohonan dispensasi nikah dipengaruhi sejumlah faktor, di antaranya kedaruratan moral, pergaulan bebas, serta dampak industrialisasi yang membuat perhatian orang tua terhadap anak berkurang.
Baca juga : Tak Jadi Bulan Ini, MPLS Ratusan Siswa Sekolah Rakyat di Jepara Diundur
Selain menangani perkara dispensasi nikah, Nafi’ mengatakan PA Jepara juga berupaya memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak yang berada dalam kondisi rentan, termasuk mereka yang menjadi korban penelantaran maupun terdampak perceraian.
“Kita berupaya bagaimana melindungi anak dan perempuan rentan di lapangan. Misal perempuan atau anak korban penelantaran atau perceraian,” tegasnya.
Terpisah, Bupati Jepara, Witiarso Utomo, mengatakan salah satu indikator penting dalam mewujudkan Kabupaten Layak Anak ialah menekan angka perkawinan usia dini. Di samping itu, perlindungan dan pelayanan terhadap anak korban kekerasan juga harus terus diperkuat.
Ia berharap jumlah pengajuan dispensasi nikah di Jepara dapat terus ditekan sehingga praktik perkawinan anak semakin berkurang.
“Angka pernikahan usia dini harus ditekan, angka kekerasan anak juga harus diminimalisir. Jika itu berhasil, artinya Jepara layak jadi kabupaten layak anak, di mana anak-anak bisa hidup dengan baik, menempuh pendidikan dengan aman dan nyaman,” jelas Wiwit.
Editor: Kholistiono

