BETANEWS.ID, KUDUS – Anggota Komisi B DPRD Kudus Sayid Yunanta sepakat agar Tunjangan Hari Raya (THR) dibayarkan lebih awal. Ia juga mengingatkan seluruh perusahaan di Kota Kretek agar memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada karyawan sesuai aturan yang berlaku.
Ia menegaskan, pemberian THR bukan sekadar imbauan, melainkan kewajiban normatif yang harus dipatuhi pengusaha.
“Sebagaimana sudah menjadi aturan, itu kewajiban perusahaan untuk memberikan THR kepada pegawai atau buruhnya. Sebaiknya dipenuhi kewajiban itu,” ujar Sayid melalui sambungan telepon belum lama ini.
Menurut Sayid, jika ada perusahaan yang mengalami kendala hingga terpaksa menunda pembayaran, maka harus ada alasan yang jelas dan bisa dipertanggungjawabkan. Penundaan tidak boleh dilakukan sepihak tanpa komunikasi.
“Kalau memang menunda, harus ada alasan. Itu harus dikomunikasikan dengan karyawannya dan juga dilaporkan ke dinas terkait,” tegas politikus PKS tersebut.
Ia memahami bahwa tidak semua perusahaan dalam kondisi keuangan yang stabil. Beberapa sektor usaha, kata dia, masih menghadapi tantangan ekonomi. Namun, kondisi tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hak pekerja.
“Memang kita tidak mengingkari ada perusahaan yang kesulitan secara ekonomi. Tapi tetap harus dikomunikasikan dengan dinas dan dengan karyawan. Dinas harus mengetahui persoalan itu,” jelasnya.
Baca juga: 80 Ribu Bibit Tanaman Disiapkan Atasi Lahan Kritis di Jepara
Lebih lanjut, Sayid mendukung langkah Pemkab Kudus melalui dinas terkait yang telah menerbitkan surat edaran agar THR dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, bahkan dianjurkan bisa lebih awal. Menurutnya, pembayaran lebih awal akan sangat membantu pekerja dalam mengatur kebutuhan selama Ramadan hingga Lebaran.
“Kalau bisa dibayarkan lebih awal tentu lebih baik, supaya karyawan bisa mengalokasikan untuk kebutuhan Ramadan dan merayakan Idul Fitri dengan tenang,” tandasnya.
Ia berharap seluruh perusahaan di Kudus mematuhi ketentuan tersebut demi menjaga hubungan industrial yang harmonis dan memastikan para pekerja dapat merayakan Lebaran dengan layak.
Diberitakan sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi dan UKM (Disnaker Perinkop UKM) Kabupaten Kudus mengimbau perusahaan agar membayarkan THR keagamaan lebih awal dari batas maksimal yang ditentukan pemerintah.
Imbauan tersebut mulai disosialisasikan sejak 19 Februari 2026 melalui surat edaran yang dikirimkan kepada perusahaan-perusahaan di Kudus. Ada pun surat edaran tersebut bernomor: 500.15.14.1/0396/2026, perihal pelaksanaan pemberian THR Keagamaan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perselisihan Ketenagakerjaan Disnaker Perinkop UKM Kudus, Agus Juanto, mengatakan pembayaran THR secara aturan memang paling lambat dilakukan H-7 sebelum hari raya. Namun pihaknya mendorong agar perusahaan tidak menunggu hingga batas akhir tersebut.
“Kami mengimbau agar diberikan lebih awal supaya bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan pekerja. Lebih cepat tentu lebih baik,” ujar Agus melalui sambungan telepon, Selasa (3/3/2026).
Editor: Kholistiono

