BETANEWS.ID, KUDUS – Persoalan sampah di Kabupaten Kudus dinilai sudah berada pada titik yang tidak bisa lagi ditangani secara biasa-biasa saja. Anggota DPRD Kudus dari Fraksi PAN yang juga Sekretaris Komisi C, Rochim Sutopo, mendorong pemerintah daerah berani mengambil langkah tegas melalui kebijakan anggaran.
Ia meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mengalokasikan minimal 3 persen dari total APBD untuk pengelolaan sampah. Angka tersebut, menurutnya, sejalan dengan anjuran dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait kebutuhan ideal pembiayaan sektor persampahan.
Rochim menilai selama ini porsi anggaran pengelolaan sampah di banyak daerah, termasuk Kudus, masih terlalu kecil. Rata-rata hanya sekitar 0,6 persen dari APBD, jauh dari kebutuhan riil di lapangan.
“Secara empirik, angka ideal itu 3 persen dari APBD. Kalau kita ingin hasil yang signifikan, ya harus berani mengalokasikan anggaran yang memadai. Kalau anggarannya kecil, jangan berharap penanganannya optimal,” ujarnya saat ditemui di sela kegiatan reses di kediamannya di Jati Kulon, Jati, Minggu petang (1/3/2026).
Ia menekankan, kebijakan tersebut perlu menjadi perhatian serius Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, terutama dalam penyusunan anggaran mendatang. Menurutnya, sampah domestik rumah tangga masih menjadi penyumbang terbesar timbunan sampah harian yang harus segera ditangani secara sistematis.
Rochim juga menyinggung dampak nyata persoalan sampah yang belakangan dirasakan masyarakat. Saat terjadi hujan dengan fenomena hidrometeorologi beberapa waktu lalu, tumpukan sampah yang menyumbat drainase dan aliran sungai memperparah kondisi di lapangan, bahkan memicu tanggul jebol dan banjir di sejumlah titik.
Baca juga: Jelang Arus Mudik Lebaran, Pemkab Kudus Kebut Tambal Jalan Berlubang
“Faktanya sudah terlihat. Drainase dan sungai tersumbat sampah, lalu saat hujan deras air meluap. Artinya, masalah sampah ini berkaitan langsung dengan risiko bencana,” tegasnya.
Di tingkat desa, ia mengapresiasi kebijakan alokasi Rp50 juta per desa pada 2026 untuk penanganan sampah. Namun ia berpandangan nominal tersebut masih perlu dievaluasi agar benar-benar mampu mendorong pengurangan sampah dari sumbernya.
Menurut Rochim, penguatan desa menjadi kunci. Ia mencontohkan model pengelolaan sampah terpadu yang dikembangkan di Desa Jatikulon, mulai dari penyediaan tempat sampah di rumah tangga, armada bentor untuk pengangkutan, kontainer penampungan, mesin pemilah, hingga incinerator.
“Penanganan harus dimulai dari rumah. Desa diperkuat, fasilitas dilengkapi, sehingga sampah tidak semuanya berakhir di TPA. Di Jatikulon, sistem itu sudah berjalan dan hasilnya terlihat,” paparnya.
Ia menambahkan, keberhasilan tersebut tidak lepas dari kolaborasi dengan pihak swasta. Bantuan sarana dan prasarana dinilai penting untuk mempercepat penanganan, sehingga desa tidak sepenuhnya bergantung pada APBD.
Rochim juga menyoroti kondisi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang hingga kini masih menjadi pekerjaan rumah. Meski sudah ada fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF), ia menilai pengelolaan belum sepenuhnya terintegrasi dan dukungan anggaran masih terbatas.
Secara nasional, lanjutnya, Kudus juga pernah mendapat perhatian dari pemerintah pusat terkait tata kelola TPA. Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, bahkan mengingatkan potensi sanksi administratif apabila perbaikan tidak segera dilakukan.
“Peringatan tersebut harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh, mulai dari sistem pelaporan, manajemen operasional TPA, hingga komitmen pembiayaan,” tandasnya.
Ia berharap, pembahasan APBD tahun depan sudah memuat peta jalan peningkatan anggaran pengelolaan sampah secara bertahap menuju angka ideal 3 persen. Hal ini demi mewujudkan sistem persampahan yang lebih tertib dan berkelanjutan di Kudus
Editor: Kholistiono

