BETANEWS.ID, PATI – Beberapa warga Kabupaten Pati dinilai tidak pantas sebagai penerima bantuan panga sebab ada yang menjadi Calon Legislatif (Caleg), Aparatur Sipil Negara (ASN), hingga juragan kapal.
Kepala Bidang Ketersediaan dan Kerawanan Pangan pada Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) Kabupaten Pati, Alfianingsih Firmanwigawati, mengatakan, hal ini terungkap setelah penyaluran tahap pertama bantuan berupa 10 kilogram beras yang digelar di masing-masing desa pada 25 Januari hingga 31 Januari lalu.
”Ada PNS, ada yang juragan kapal juga masuk di situ. Ada juga yang nyaleg (masuk penerima bantuan pangan). (Padahal) setiap minggu bagi-bagi beras, namanya juga muncul dapat bantuan beras,” ujar wanita yang akrab disapa Fifin itu, Jumat (2/2/2024).
Baca juga: 147.800 Warga Pati Terima Bantuan Beras Jelang Pemilu 2024
Ia menyatakan, ASN maupun caleg yang masuk daftar penerima bantuan pangan itu pun kaget. Caleg yang disebutnya berasal dari Dapil I itu melaporkan hal iku kepada Dewan Pimpinan Daerah (DPD) partai. Sementara ASN tersebut melaporkan kepada dirinya.
”Ada itu malah justru dia tugasnya menginput data warga miskin esktrem. Dia PNS tapi dia bengok-bengok, namanya masuk. Dia bilang ke saya mumet ndasku,” kata Fifin.
Ia pun tak mengerti, ASN, caleg hingga juragan kapal bisa masuk daftar penerima bantuan pangan. Data tersebut disebutnya dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) dan diserahkan kepada pihaknya.
”Yang menjadi pertanyaan kami di daerah itu, datanya dari mana. Karena Dinas Sosial juga tidak pernah mengusulkan,” ungkapnya.
Pihaknya, katanya, hanya ditugasi untuk melakukan verifikasi. Baik verifikasi secara administrasi maupun verifikasi lapangan. Verifikasi administrasi sudah selesai sebelum penyaluran tahap pertama. Sementara verifikasi lapangan baru dapat dilihat saat penyaluran bantuan pada akhir Januari lalu.
Dinas Ketapang Kabupaten Pati, menurutnya, bakal melakukan evaluasi penyaluran bantuan pangan tersebut. Rencananya pada Rabu (7/2/2024) mendatang, pihaknya mengumpulkan PT Kantor Pos Indonesia dan pihak terkait untuk membahas hal tersebut.
Baca juga: Puluhan Ribu Warga Miskin Ekstrem di Kudus Dapat Bantuan Beras 10 Kilogram
”Penyaluran tahap pertama ini baru verifikasi secara riil. Akan kita evaluasi hasil evaluasi kita laporkan ke Bapanas sehingga yang tidak layak nanti dihilangkan diganti yang lebih layak,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, penerima bantuan pangan yang merasa tidak berhak dapat menolak dan meminta kepada Pemerintah Desa (Pemdes) setempat untuk mengganti warga lainnya yang jauh membutuhkan.
”Kalau ditolak bisa koordinasi dengan Pemdes setempat atau tetap diterima dan ditandatangani tapi diberikan ke warga yang kurang mampu. Ini lebih praktis, tapi malu tidak,” pungkasnya.
Editor:Ahmad Muhlisin

