Lansia di Loram Wetan Jadi Korban Perampokan, Perhiasan Senilai Rp100 Juta Raib Digondol Pelaku

BETANEWS.ID, KUDUS – Aksi perampokan di rumah seorang warga lanjut usia di Desa Loram Wetan RT 03 RW 04, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Kamis (28/5/2026) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Korban diketahui bernama Munzainah (73), seorang ibu rumah tangga warga setempat.

Anak korban, Busthanul Arifin (50), menyampaikan bahwa peristiwa bermula saat korban sedang tidur di dalam kamar. Tiba-tiba, seorang pelaku yang mengenakan helm berwarna putih masuk ke kamar dan langsung menindih tubuh korban.

“Ibu yang terbangun sempat berusaha melawan. Namun, pelaku kemudian menganiaya dengan memukul wajah menggunakan tangan kosong beberapa kali hingga menyebabkan luka lebam di bagian pelipis mata sebelah kanan,” bebernya.

-Advertisement-

Setelah itu, pelaku mengambil secara paksa sejumlah perhiasan emas yang sedang dipakai korban, meliputi kalung emas seberat 20 gram, gelang emas seberat 11 gram, serta dua cincin emas masing-masing seberat 5 gram dan 3 gram. Usai berhasil membawa barang berharga milik korban, pelaku langsung melarikan diri.

“Setelah pelaku melarikan diri, saya dikabari ibu dan rumah ibu dalam keadaan terkunci. Karena lokasi rumah saya berdampingan, kemudian saya menuju rumah ibu,” bebernya.

Ia menuturkan, korban bahkan sempat mendapat ancaman dari pelaku. Menurutnya, korban diminta diam dan tidak berteriak. Apabila korban berteriak, pelaku mengancam akan menghabisi nyawanya.

“Jadi saat itu ibu mendapat ancaman akan dibunuh kalau tidak bisa diam. Ibu juga bercerita memohon kepada pelaku agar diberi kesempatan hidup,” ujarnya.

Baca juga : Gudang Berisi Tembakau di Kudus Terbakar, Kerugian Ditaksir Miliaran Rupiah

Setelah datang ke lokasi, anak korban berusaha menenangkan korban sekaligus memeriksa kondisi rumah. Dari hasil pengecekan diketahui jendela samping kanan rumah dalam keadaan terbuka dan terdapat bekas congkelan yang diduga menjadi akses masuk pelaku.

Kejadian tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polsek Jati untuk penanganan lebih lanjut. Akibat kejadian itu, Arifin mengaku mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp100 juta.

Sementara itu, Wakapolres Kudus, Rendi Johan Prasetyo, menuturkan bahwa setelah menerima laporan kasus pencurian dengan kekerasan tersebut, pihaknya langsung menindaklanjuti kejadian itu. Polisi juga segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah korban.

“Jadi kami langsung melakukan penyelidikan terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku,” bebernya.

Ia menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus yang merugikan warga Kabupaten Kudus tersebut.

Editor: Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER