BETANEWS.ID, JEPARA – Lima motif tenun troso dari Kabupaten Jepara resmi mendapat pengakuan berupa Sertifikat Indikasi Geografis yaitu sertifikat yang berfungsi sebagai pelindung produk.
Sertifikat itu diserahkan oleh Ketua Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Troso, Abdul Jamal kepada Bupati Jepara, Witiarso Utomo di Ruang Kerja Bupati, Kamis (5/2/2026).
Ketua MPIG Troso, Jamal menjelaskan, proses mendapatkan sertifikat Indikasi Geografis tidak mudah. Pengajuan dilakukan sejak 20 Agustus 2025 dan baru resmi terbit pada 23 Desember 2025.
Baca juga: Tak Ingin Sekadar Jadi Perajin Kain Tenun Troso, Doni Bangun Brand untuk Pasarkan Produknya
“Jadi proses verifikasinya ketat, tapi kami bisa melaluinya hingga akhirnya terbit sertifikat itu,” katanya.
Dengan keluarnya sertifikat itu, Jamal mengatakan produk tenun yang diproduksi di luar MPIG Troso tidak bisa mengklaim sebagai Tenun Troso. Jika klaim itu dilakukan, pihak yang melakukan bisa dikenakan sanksi dari kementerian terkait.
Hal itu dilakukan selain untuk menjaga brand Tenun Troso, juga diharapkan mampu mengangkat kesejahteraan para pengrajin.
“Adapun lima motif yang masuk dalam Indikasi Geografis Tenun Troso yaitu motif Kedawung, motif Ampel, motif Gapuro Mentingan, motif Sicengkir, dan motif Belik,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo mengatakan, sertifikat Indikasi Geografis penting untuk melindungi kualitas dan reputasi produk. Sertifikat ini berlaku tanpa batas waktu selama mutu produk tetap dipertahankan.
Selain meningkatkan daya saing, sertifikat itu juga bisa mengangkat marwah daerah asal produk serta melindungi orisinalitas dari klaim daerah lain yang memiliki produk serupa namun dengan karakteristik berbeda.
“Proses sertifikasi Indikasi Geografis memang panjang dan detail. Sebelumnya, sertifikat serupa juga telah dimiliki oleh kerajinan mebel ukir Jepara,” ujarnya.
Baca juga: Perajin Kain Tenun Troso Ini Pernah Diendorse Sandiaga Uno, Apa sih Keistimewaan Produknya?
Ke depan, sejumlah produk lain diharapkan dapat menyusul, seperti kopi Tempur, horog-horog, tanaman nyamplung Karimunjawa, dan durian Petruk.
Bupati Jepara, Witiarso Utomo menegaskan bahwa sertifikat Indikasi Geografis merupakan bentuk pengakuan pemerintah terhadap Tenun Troso sehingga para pengrajin dapat berproduksi dengan lebih nyaman.
Ia juga menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus menggaungkan Tenun Troso sebagai kebanggaan masyarakat Jepara. Menurutnya, pelestarian Tenun Troso menjadi kunci untuk mendorong kesuksesan sekaligus menjaga warisan budaya daerah.
“Ini menjadi semangat kita untuk terus melestarikan kain tenun Troso. Ini menjadi kunci kita untuk sukses,” pungkasnya.
Editor: Suwoko

