BETANEWS.ID, KUDUS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mencatat sebanyak 34 pelaku usaha terindikasi mengakali kewajiban pajak daerah sepanjang tahun 2025. Temuan tersebut diperoleh dari hasil pengawasan terpadu yang dilakukan Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Pengawasan dilakukan dengan menyasar sektor usaha yang memiliki potensi pajak tinggi, seperti hotel, restoran, dan kos-kosan. Dari hasil pemantauan di lapangan, ditemukan sejumlah usaha yang belum melaporkan pajaknya secara rutin.
Selain tidak melaporkan pajak, petugas juga mendapati adanya selisih antara laporan pendapatan yang disampaikan wajib pajak dengan data transaksi yang terekam melalui alat tapping box. Selisih tersebut mengindikasikan potensi kebocoran pajak daerah.
Baca juga: Realisasi Pajak Kudus 2025 Capai Rp308 M, 9 Warga Dapat Hadiah Motor
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pendapatan BPPKAD Kudus, Rama Rizkika, mengatakan pengawasan lapangan dilakukan untuk memastikan kepatuhan wajib pajak. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).
“Kami bersama Satpol PP turun langsung ke hotel, restoran, dan kos-kosan. Dari hasil pengawasan, ada yang belum melaporkan pajaknya dan ada juga yang datanya tidak sesuai dengan tapping box,” ujar Rama.
Ia menjelaskan, saat ini Pemkab Kudus telah memiliki 110 unit tapping box, namun yang terpasang dan aktif sebanyak 109 unit karena satu unit mengalami kerusakan. Tidak semua usaha telah terpasang alat tersebut, sehingga pengawasan belum sepenuhnya optimal.
Menurut Rama, jumlah usaha yang berpotensi pajak di Kabupaten Kudus tergolong besar. Hotel dan restoran jumlahnya mencapai ratusan unit, bahkan jika digabung dengan usaha katering bisa mencapai ribuan.
Baca juga: Meski Terima Rp 42 T di 2025, Bea Cukai Kudus Ternyata Tak Capai Target
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Kudus berencana menambah jumlah tapping box pada tahun 2026. Penambahan ini diharapkan mampu memperluas pengawasan digital terhadap transaksi usaha.
Selain penguatan digitalisasi, Pemkab Kudus juga menyiapkan sanksi administratif bagi usaha yang menunggak pajak. Salah satunya berupa pemasangan stiker sebagai bentuk peringatan agar pelaku usaha segera melunasi kewajibannya.
Editor: Suwoko

