BETANEWS.ID, KUDUS – Seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mengundurkan diri setelah diterima bekerja di perusahaan swasta. Pengunduran diri tersebut dilakukan pada 6 November 2025.
Kabar itu dibenarkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kudus melalui Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi, Tri Nugroho.
Baca Juga: Tak Sepakat Tarif Retribusi, Pedagang Sayur Bitingan WO saat Sosialisasi Relokasi ke Pasar Saerah
“Benar, ada satu PPPK paruh waktu yang mengundurkan diri karena diterima kerja di perusahaan swasta. Karena pengundurannya dilakukan setelah pengisian DRH dan sudah dinyatakan lolos, maka kami perlu menerbitkan pengumuman resmi,” jelas Tri di ruang kerjanya.
Tri memaparkan, total pegawai non-ASN yang memenuhi syarat untuk diusulkan sebagai PPPK paruh waktu ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) berjumlah 2.626 orang. Namun, 19 orang di antaranya akhirnya tidak bisa diusulkan.
“Rinciannya: 10 orang mengundurkan diri, 6 orang tidak aktif bekerja, 2 orang tidak memenuhi syarat seleksi, dan 1 orang meninggal dunia,” ungkapnya.
Dengan demikian, jumlah yang diusulkan menjadi 2.607 orang. Angka itu kini kembali berkurang satu orang akibat pengunduran diri terbaru karena memilih berkarier di sektor swasta.
Tri menjelaskan bahwa sebelumnya memang sudah ada 10 orang yang mundur pada tahap pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH). Namun, karena pengundurannya masih di tahap administrasi awal, mereka tidak perlu diumumkan secara resmi.
“Alasan mereka beragam, mulai dari tidak mendapat izin keluarga, kondisi sakit, hingga sudah mendekati masa pensiun,” tambahnya.
Baca Juga: Ratusan Pedagang Sayur Pasar Bitingan Bakal Direlokasi ke Pasar Saerah Kudus, Begini Alasannya
Terkait status kerja, Tri memastikan para PPPK paruh waktu tetap bertugas di bidang masing-masing. Mereka juga berpeluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu apabila kelak ada formasi yang kosong.
“Untuk honorarium, nilainya tetap sama seperti sebelum mereka diangkat sebagai PPPK paruh waktu. Aturannya honor minimal harus setara dengan gaji sebelumnya,” jelasnya.
Editor: Haikal Rosyada

