BETANEWS.ID,KUDUS-Tradisi Dandangan Kabupaten pada tahun 2026 sudah resmi bergulir. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menyediakan beberapa kantong parkir untuk memudahkan para pengunjung untuk memarkir kendaraan mereka.
Kepala UPTD Perparkiran dan Terminal Dinas Perhubungan (Dishub) Kudus, Edy Supriyanto mengatakan, gelaran tradisi Dandangan 2026 pihaknya menyediakan tujuh titik kantong parkir. Lokasinya tersebar di sekitar lokasi Dandangan.
“Total ada tujuh titik kantong parkir yang kami sediakan. Pengunjung Dandangan bisa memarkir kendaraan di lokasi-lokasi yang telah ditentukan,” ujar Edy kepada Betanews.id di ruang kerjanya, Rabu (11/2/2026).
Baca juga : Perputaran Uang Dandangan Diprediksi Bisa Capai Rp1,5 Miliar Sehari
Edy kemudian merinci kantong-kantong parkir Dandangan yang telah disediakan. Antara lain, di ruas Jalan Ahmad Yani, Jalan Pemuda, Jalan Pangeran Puger, Jalan Wahid Hasyim dan Jalan Kyai Telingsing.
“Serta ada satu lagi yakni ruas Jalan Ramelan. Kantong parkir satu ini sebagai kompensasi kepada pemenang lelang parkir di Jalan Sunan Kudus,” bebernya.
Dia mengatakan, pihaknya memang memberikan pengganti lokasi parkir bagi pemenang lelang parkir di Jalan Sunan Kudus. Pasalnya, selama tradisi Dandangan berlangsung ruas jalan tersebut didirikan stand pedagang.
“Oleh karena itu perlu diberi kompensasi lokasi lain. Ketika nanti Dandangan berakhir akan kembali seperti semula,” bebernya.
Wakil Bupati Kudus, Bellinda Sabrina Birton juga sempat menyinggung adanya kantong di tradisi Dandangan, saat acara pembukaan, Senin (9/2/2026). Terkait tarif juga sudah diseragamkan.
Baca juga: Resmikan 2 Gedung RSUD Senilai Rp51,4 M, Bupati Kudus Tekankan Peningkatan Layanan
“Tarif parkir motor maksimal Rp 5 ribu. Sedangkan mobil tarifnya maksimal Rp 10 ribu,” ujarnya.
Tarif parkir di Kabupaten Kudus sebenarnya sudah diatur oleh Peraturan Daerah (Perda) Nomor Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perda ini mengatur seluruh tarif parkir Jalan Umum dan Parkir Khusus, baik tronton, bus, truk, mobil dan motor.
Untuk parkir Jalan Umum bagi kendaraan roda dua atau motor tarifnya sebesar Rp 2 ribu. Sementara untuk mobil sebesar Rp 3 ribu.
“Namun khusus di momen Tradisi Dandangan ada pengecualian. Yang penting tarif motor jangan lebih dari Rp 5 ribu dan mobil lebih dari Rp 10 ribu. Jika lebih dari nominal tersebut, tentu akan kami tertibkan,” tandasnya.
Editor: Kholistiono

