31 C
Kudus
Kamis, Februari 12, 2026

Ratusan Pedagang Sayur Pasar Bitingan Bakal Direlokasi ke Pasar Saerah Kudus, Begini Alasannya

BETANEWS.ID, KUDUS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus berencana merelokasi ratusan pedagang sayur malam Pasar Bitingan ke Pasar Saerah. Pemindahan ini dilakukan, karena Pasar Bitingan dianggap sudah tak mampu lagi menampung para pedagang yang beraktifitas pada malam hari tersebut.

Kepala Bidang Pengelolaan Pasar pada Dinas Perdagangan Kudus, Agus Sumarsono, menyampaikan bahwa proses sosialisasi kepada pedagang sudah dilakukan beberapa kali. Disdag juga telah berkoordinasi dengan manajemen Pasar Saerah terkait kesiapan lokasi.

Baca Juga: Uji Publik KIP 2025, Pemkab Kudus Tonjolkan Aplikasi Kudus Sehat sebagai Motor Transparansi Digital

-Advertisement-

“Kami sudah sosialisasi bersama pedagang sayur di Pasar Bitingan dan berdiskusi dengan manajemen Pasar Saerah. Mereka bersedia menyediakan tempat bagi seluruh pedagang yang direlokasi,” ujar Agus di ruang kerjanya, Rabu (26/11/2025).

kemungkinan bertambah karena masih ada pedagang di sekitar area yang belum terdata.

“Sementara Pasar Saerah telah mengalami perbaikan dan mampu menampung hingga 545 pedagang, sehingga dinilai cukup untuk menampung seluruh kegiatan perdagangan sayur malam,” bebernya.

Agus menjelaskan bahwa Pasar Bitingan saat ini sudah tidak mampu menampung aktivitas pedagang sayur yang semakin membludak. Hal tersebut terbukti dengan banyaknya pedagang yang berjualan dan memenuhi jalan.

“Aktifitas pedagang sayur di Bitingan sudah melebar sampai Jalan Mayor Basuno dan Jalan dr. Loekmono Hadi. Selain mengganggu lalu lintas, ketika hujan pedagang pun terkena hujan karena area terbuka. Di Saerah, mereka bisa berjualan lebih nyaman dan aman,” jelasnya.

Dari hasil sosialisasi, ungkap Agus, para pedagang memberikan respons positif. Mayoritas sepakat untuk pindah asalkan seluruh pedagang dipindah bersama-sama, sehingga tidak terjadi perbedaan lokasi yang merugikan sebagian pihak.

“Pedagang nantinya tidak dikenai biaya sewa tempat di Pasar Saerah. Namun akan ada biaya operasional seperti retribusi, sama seperti pasar-pasar lain,” tuturnya

“Besaran retribusi akan dikelola oleh manajemen Pasar Saerah dan dibicarakan langsung dengan pedagang,” imbuh Agus.

Baca Juga: Lindungi Tenaga Pendidik, Pemkab Kudus Hadirkan Bantuan Hukum Bagi Para Guru

Relokasi direncanakan dimulai pada Desember 2025, sambil menunggu rampungnya sosialisasi dan teknis penataan lokasi. Setelah pemindahan dilakukan, Pemkab Kudus menegaskan bahwa aktivitas jual beli sayur malam di Pasar Bitingan tidak akan diperbolehkan lagi.

“Jika sudah pindah, seluruh pedagang wajib menempati Pasar Saerah. Tidak boleh kembali berjualan di pelataran Bitingan maupun area sekitarnya,” tegas Agus.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER