BETANEWS.ID, KUDUS – Seorang pengemis yang terjaring razia penertiban pengemis, gelandangan, dan orang terlantar (PGOT) di kawasan Menara Sunan Kudus mengaku memperoleh uang Rp540 ribu dalam sehari. Meski demikian, perempuan tersebut tetap menyebut hasil yang didapatnya pada hari itu tergolong sepi.
Razia tersebut digelar Satpol PP Kabupaten Kudus pada Minggu (2/8/2026). Penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas pengemis di kawasan wisata religi tersebut.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kudus, Yan Suryo Samudro, mengatakan pengemis yang diamankan merupakan perempuan berinisial J (40), warga Kecamatan Kota, Kudus. Petugas mendapati yang bersangkutan sedang meminta-minta di sekitar kompleks Menara Sunan Kudus.
“Berdasarkan pengakuan, J mulai meminta-minta sejak pukul 04.00 hingga 18.30 WIB. Selama kurun waktu tersebut, ia berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp540 ribu,” ujar Yan melalui siaran tertulis, Selasa (4/8/2026).
Kepada petugas, lanjutnya, J mengaku pendapatan sebesar Rp540 ribu itu masih tergolong sepi. Pengakuan tersebut menjadi perhatian petugas mengingat nominal yang diperolehnya dalam sehari terbilang cukup besar.
Baca juga : Proyek Penanganan Longsor Jalan Kudus–Colo Dikebut, Kini Tahap Pemasangan Saluran dan Talud Penahan
“Operasi penertiban PGOT bertujuan menciptakan situasi yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat maupun para peziarah. Setelah diamankan, para PGOT yang terjaring langsung didata dan mendapatkan pembinaan di Kantor Satpol PP Kudus,” jelasnya.
Selain pembinaan, lanjutnya, mereka diwajibkan menandatangani surat pernyataan yang diketahui Dinas Sosial, Camat Kota, dan Kepala Desa Demaan. Surat tersebut berisi komitmen untuk tidak lagi meminta-minta, terutama dengan cara memaksa.
Setelah seluruh proses administrasi selesai, barang bukti berupa uang hasil meminta-minta dikembalikan kepada yang bersangkutan. Namun, apabila kembali terjaring razia dengan pelanggaran serupa, mereka akan dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan daerah yang berlaku.
“Tentunya kegiatan ini tidak berhenti di sini, tetapi akan kami lakukan secara berkesinambungan dalam rangka penertiban PGOT,” tegasnya.
Editor: Kholistiono

