BETANEWS.ID, KUDUS – Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan, dan Minuman (FSP-RTMM-SPSI) Kabupaten Kudus bersama Pimpinan Unit Kerja (PUK) di 35 perusahaan di Kota Kretek menggelar Forum Group Discussion (FGD) di Aula Hotel Poroliman, Jumat (13/12/2024). Hal itu untuk membahas upah minimum sektoral bagi buruh rokok.
Ketua FSP-RTMM-SPSI Kabupaten Kudus, Subaan Abdul Rahman menyampaikan, bahwa kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) sudah disepakati naik sekira 6,5 persen. Kenaikan tersebut untuk buruh dengan masa kurang dari satu tahun.
“Oleh karena itu kami mengusulkan upah minimum sektoral di tahun 2025 bagi buruh rokok naik 13 persen dari tahun lalu. Sebab produksi rokok khususnya Sigaret Kretek Tangan (SKT) di wilayah Kabupaten Kudus naik. Bahkan para pekerja pulang sampai sore,” ujar Subaan kepada awak media.
Baca juga: Yes.. UMK Kudus 2025 Naik Jadi Rp2,6 Juta
Lebih lanjut Subaan menyampaikan, sesuai keputusan dewan pengupahan, UMK Kabupaten Kudus tahun 2025 naik 6,5 persen, dari Rp 2.516.888 menjadi Rp 2.680.485.
“Padahal di tahun 2024, upah buruh rokok sudah Rp 2.695.000. Artinya, jika tak perbedaan maka upah buruh rokok akan turun di tahun 2025,” bebernya.
Oleh karena itu, kata Subaan, pihaknya mengusulkan upah minimum sektoral untuk buruh rokok naik 13 persen atau menjadi kurang lebih Rp 2,9 juta. Namun dalam rapat tripartit ini, pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kudus merasa keberatan dan belum sepakat.
“Kami berharap nantinya usulan upah buruh rokok menjadi Rp 2,9 juta sebulan bisa disetujui. Hal ini demi kesejahteraan bagi buruh rokok di Kudus,” harapnya.
Baca juga: Ketua FSP RTMM SPSI Apresiasi Kenaikan UMK Kudus, Tetap Soroti Formula KHL
Melalui kegiatan FGD ini, tuturbya, para PUK nantinya bisa menjelaskan kepada anggotanya mengenai UMK maupun upah minimum sektoral yang masih dalam pembahasan.
“Upah minimum sektoral bisa dibahas setelah adanya putusan UMK yang akan ditandatangani Gubernur Jateng, sekira tanggal 18 Desember 2024,” imbuhnya.
Editor: Suwoko