BETANEWS.ID, KUDUS – Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus menegaskan bahwa sekolah asal jenjang SD wajib membantu pembuatan akun dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) bagi siswa yang akan melanjutkan pendidikan ke SMP pada tahun ajaran 2026/2027.
Kebijakan tersebut diterapkan untuk mempermudah proses pendaftaran sekaligus mengurangi penumpukan calon peserta didik yang meminta bantuan pembuatan akun di sekolah tujuan.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikpora Kudus, Anggun Nugroho, menjelaskan bahwa pada pelaksanaan SPMB tahun ini, aplikasi pendaftaran telah dilengkapi fitur yang memungkinkan operator sekolah asal membuatkan akun bagi siswa.
“Sebenarnya akun bisa dibuat sendiri oleh orang tua maupun siswa. Namun, pengembang aplikasi telah menyiapkan fitur agar sekolah asal bisa membantu membuatkan akun bagi peserta didik,” katanya belum lama ini.
Menurutnya, langkah tersebut diambil setelah evaluasi pelaksanaan penerimaan murid baru pada tahun-tahun sebelumnya. Saat itu masih banyak orang tua yang meminta bantuan kepada guru atau sekolah tujuan karena mengalami kesulitan saat membuat akun pendaftaran.
Baca juga : Baru Dibuka, Pendaftaran KKO SMPN 3 Kudus Langsung Dibanjiri Calon Siswa
“Kami melihat kondisi itu pada tahun sebelumnya. Akhirnya sekolah asal diberikan fasilitas untuk membantu pembuatan akun sehingga prosesnya lebih mudah bagi orang tua dan dapat menghindari penumpukan antrean pendaftaran,” ungkapnya.
Meski akun dapat dibuat melalui sekolah asal, proses verifikasi data tetap dilakukan oleh sekolah tujuan yang dipilih calon peserta didik. Menurutnya, proses verifikasi akun juga dapat dilakukan di sekolah jenjang SMP terdekat untuk mempermudah layanan bagi pendaftar.
“Verifikasi tetap berada di sekolah tujuan. Yang berbeda sekarang, pembuatan akun bisa dibantu sekolah asal sehingga antrean dan permintaan bantuan di sekolah tujuan dapat berkurang,” jelasnya.
Kebijakan tersebut, lanjut Anggun, telah disosialisasikan kepada operator sekolah melalui koordinasi internal Disdikpora. Sosialisasi dilakukan agar seluruh SD memahami mekanisme baru dan dapat memberikan pendampingan kepada siswa maupun wali murid yang membutuhkan bantuan.
Sementara itu, tahapan SPMB jenjang SMP di Kabupaten Kudus akan dimulai pada 15 Juni 2026. Pada tanggal tersebut, calon peserta didik sudah dapat mengakses aplikasi dan membuat akun pendaftaran.
Selanjutnya, pemilihan sekolah tujuan dijadwalkan berlangsung pada 22 hingga 25 Juni 2026. Selama masa pemilihan sekolah tersebut, layanan pembuatan akun dan verifikasi data masih tetap dibuka hingga batas akhir pendaftaran.
Disdikpora mencatat sebanyak 24 SMP negeri di Kabupaten Kudus akan melaksanakan SPMB secara daring (online). Sementara itu, beberapa sekolah akan menjalankan proses penerimaan secara luring (offline), di antaranya sekolah dengan program Kelas Khusus Olahraga (KKO) serta sejumlah SMP yang berada di wilayah pinggiran.
“Seperti SMP Satap Undaan, SMP Satap Gebog, dan SMPN 3 Dawe yang akan melaksanakan SPMB secara offline. Sementara itu, untuk jenjang SD juga akan dilaksanakan secara offline,” jelasnya.
Editor: Kholistiono

