BETANEWS.ID, KUDUS – Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman (FSP-RTMM-SPSI), Subaan Abdul Rahman, menyambut baik kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kudus sebesar 6,5 persen. Namun, ia menekankan pentingnya kejelasan formula kenaikan upah tersebut, terutama terkait Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan upah sektoral.
“Kami sudah meminta anggota untuk menunggu rincian formula lengkapnya. Untuk saat ini, angka 6,5 persen cukup bagus, tetapi kami akan mencermati bagaimana perhitungan detailnya,” ujar Subaan, Rabu (4/12/2024).
Baca Juga: Terkait Gugatan Utang Rp500 Juta, Haryanto Berniat Tuntut Balik
Subaan menyebut keputusan Presiden Prabowo Subianto menaikkan UMK sebagai langkah berani dibandingkan kebijakan sebelumnya, yang berdasarkan PP 51 kenaikannya relatif kecil. Namun, ia mengingatkan bahwa pedoman utama tetaplah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menekankan pentingnya upah berbasis KHL serta mempertimbangkan sektor industri di Kudus.
FSP-RTMM-SPSI sebelumnya mengajukan usulan kenaikan UMK sebesar 6–8 persen sebagai target minimal. Subaan menilai angka tersebut realistis, terutama untuk sektor rokok dan makanan, mengingat kenaikan kebutuhan hidup yang terus terjadi.
“Kenaikan ini cukup memadai, tapi kami akan memastikan semuanya sesuai setelah berdiskusi lebih lanjut dengan Dewan Pengupahan,” tambahnya.
Di sisi lain, respons pekerja di Kudus terhadap kenaikan UMK beragam. Banyak yang berharap kebijakan ini mampu meningkatkan kesejahteraan dan daya beli di tengah tekanan ekonomi. Meski demikian, serikat pekerja tetap menekankan bahwa implementasi kebijakan dan formula kenaikan menjadi kunci utama keberhasilan.
Baca Juga: Antisipasi Banjir, MT 1 di Kudus Dipercepat
“Kami siap memperjuangkan hak-hak pekerja agar kenaikan ini benar-benar sesuai kebutuhan hidup, terutama di sektor industri Kudus,” jelasnya.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Kudus belum memberikan tanggapan resmi terkait kenaikan ini karena formula baru diterima pada 4 Desember 2024. Rapat pembahasan bersama Dewan Pengupahan direncanakan berlangsung pada Senin (9/12/2024) di Kantor Disnaker Kudus.
Editor: Haikal Rosyada