BETANEWS.ID, KUDUS – Owner Perusahaan Otobus (PO) Haryanto, Haryanto berniat menuntut balik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Maroz Sejahtera terkait utang Rp500 juta. Pasalnya, ia merasa tak pernah berutang ke koperasi tersebut.
Haryanto menyampaikan, gugatan utang tersebut sudah masuk tahap mediasi di Pengadilan Negeri Kudus, Rabu (4/11/2024). Oleh karena itu, pihak penggugat harus bisa membuktikan, bahwa dirinya itu punya utang ke KSP Maroz Sejahtera.
“Jika tidak bisa membuktikan, jangan coba-coba sama saya. Kau jual, kita beli. Saya akan tuntut balik,” ujar Haryanto kepada awak media di kantor pemasaran tiket PO Haryanto Desa Ngembal Kulon, Kecamatan Jati, Rabu (4/11/2024) sore.
Baca juga: Gugatan Masuk Mediasi, Haryanto Jelaskan Duduk Perkara Utang Rp500 Juta
Haryanto mengatakan, tuntutan balik yang dilakukannya nanti adalah dugaan pencemaran nama baiknya. Sebab, berkat tuduhan penunggakan utang tersebut nama baiknya sebagai seorang pengusaha tercemar.
“Saya ini kan pengusaha, saya juga punya anak istri, dengan tuduhan penunggakan utang tersebut otomatis saya dibuat malu,” bebernya.
Tak hanya itu, kata dia, tuduhan utang tersebut juga merontokkan harga dirinya yang notabene adalah penasehat partai Gerindra di Kudus. Jadi jelas tidak mungkin dirinya punya tunggakan di KSP Maroz Sejahtera.
“Saya tidak punya utang di KSP Maroz Sejahtera, tapi kalau dulu saya pernah utang kepada Hartopo Rp500 juta itu memang benar. Utang itu secara personal dengan bersangkutan dan utang tersebut sudah saya lunasi. Sudah saya beresi. Makanya saya ingin ketemu langsung sama Hartopo,” tandasnya.
Baca juga: Digugat KSP Maroz Sejahtera, Owner PO Haryanto Ungkit Utang Hartopo
Diberitakan sebelumnya, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Maroz Sejahtera menggugat Owner Perusahaan Otobus (PO) Haryanto, Haryanto ke Pengadilan Negeri (PN) Kudus atas pinjaman Rp500 juta yang belum dibayar.
Kuasa Hukum KSP Maroz Sejahtera, Yusuf Istanto, menjelaskan, pengajuan gugatan perdata itu dilakukan melalui e-court pada 13 November 2024. Yusuf mengungkapkan, utang tersebut terjadi pada Februari 2019. Saat itu Haryanto mengajukan utang ke KSP Maroz Sejahtera sebesar Rp500 juta, dengan perjanjian utang bernomor: 4/3201/ Xll/2019. Perjanjian utang di bawah tangan dan disertai bukti pendukung, yakni materai.
Pinjaman tersebut memang tidak ada agunannya sebab ada rekomendasi dari pemilik KSP Maroz Sejahtera, Hartopo. Apalagi, jangka waktunya pendek dan sang pemilik percaya pada Haryanto.
“Akad utang Haryanto ke KSP Maroz Sejahtera itu hanya satu bulan saja. Nominal utang sebesar Rp500 juta dengan bunga 2,5 persen,” bebernya melalui sambungan telepon, Jumat (15/11/2024).
Editor: Ahmad Muhlisin