BETANEWS.ID, KUDUS – Owner Perusahaan Otobus (PO) Haryanto, Haryanto mengaku siap buka-bukaan terkait gugatan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Maroz Sejahtera. Haryanto pun siap buka-bukaan mengenai utang sebesar Rp500 juta yang disangkakan.
Haryanto mengaku sudah melunasi utang tersebut sebesar Rp700 juta. Bahkan nominal yang dibayarkannya itu lebih dari yang seharusnya.
“Saya tidak punya utang kepada KSP Maroz. Utang saya itu kepada Hartopo dan sudah saya lunasi. Justru uang saya yang belum dikembalikan oleh Hartopo,” ujar Haryanto kepada Betanews.id melalui sambungan telepon, belum lama ini.
Baca juga: Owner PO Haryanto Digugat KSP Maroz Sejahtera, Diduga Tak Bayar Utang Rp500 Juta
Utang Hartopo kepada dirinya terjadi pada saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kudus 2018. Saat itu, dia mendanai pasangan calon (Paslon) Tamsil-Hartopo maju di Pilkada Kudus.
“Utangnya hampir Rp22 miliar. Waktu itu uang saya dipakai nyalon bupati. Nyalon bupati, kan, gak gratis,” bebernya.
Haryanto mengaku, bahwa utang yang dilakukan Hartopo itu ada buktinya. Bahkan Hartopo juga beberapa kali mencicil utangnya tersebut.
“Seingatku, Hartopo baru membayar Rp275 juta, kemudian Rp400 juta dan Rp100 juta. Kalau gak salah, baru itu yang dibayar. Jika Hartopo gak punya utang sama saya, ngapain dia bayar,” tegasnya.
Sementara kuasa hukum KSP Maroz Sejahtera, Yusuf Istanto mengatakan, kalau memang Haryanto merasa mengutangi Hartopo maka tunjukan bukti perjanjian utang piutangnya. Kapan utang itu diserahkan kepada Hartopo dan diserahkan di mana?
Baca juga: DPRD Kudus Soroti Mencuatnya Isu Mutasi Jabatan Jelang Pilkada 2024
“Terkait klaim bahwa Pak Hartopo punya utang kepada Pak Haryanto, saya berani memastikan tidak ada. Kalau Pak Haryanto bisa membuktikan adanya utang-piutang, silahkan berikan ke saya buktinya dan saya sendiri yang akan menagihnya ke Pak Hartopo,” ujar Yusuf Istanto kepada Betanews.id melalui sambungan telepon.
Diberitakan sebelumnya, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Maroz Sejahtera menggugat Owner Perusahaan Otobus (PO) Haryanto, Haryanto ke Pengadilan Negeri (PN) Kudus atas pinjaman Rp500 juta yang belum dibayar. Gugatan bersifat perdata dan pengajuannya melalui e-court pada 13 November 2024.
Editor: Ahmad Muhlisin