BETANEWS.ID, KUDUS – Gugatan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Maroz Sejahtera kepada owner Perusahaan Otobus (PO) Haryanto, Haryanto terkait dugaan utang sebesar Rp500 juta memasuki tahap mediasi, Rabu (4/11/2024).
Haryanto menyesalkan karena pada tahap mediasi tersebut dari pihak penggugat yang hadir tak ada yang dikenalnya. Menurutnya, baik kuasa hukum dan Hartopo yang disinyalir pemilik KSP Maroz Sejahtera juga tak menampakkan diri.
“Sebenarnya saya ingin ketemu dengan Hartopo. Dan ingin menanyakan kapan saya pinjam uang di KSP Maroz Sejahtera,” ujar Haryanto kepada awak media di kantor pemasaran PO Haryanto, Desa Ngembal Kulon, Kecamatan Jati, Rabu (4/11/2024).
Baca juga: Digugat KSP Maroz Sejahtera, Owner PO Haryanto Ungkit Utang Hartopo
Sebab, Haryanto mengaku, bahwa selama ini tak pernah merasa utang di koperasi. Dia juga bukan anggota koperasi. Jika melakukan utang di KSP Maroz Sejahtera tentu ada prosedur yang harus dipenuhi, di antaranya adalah agunan sebagai jaminan utang.
“Saya tidak pernah memberikan agunan sebagai jaminan utang di KSP Maroz. Jadi saya itu gak ada kaitan utang di KSP tersebut,” bebernya.
Namun, Haryanto mengakui pernah punya utang secara pribadi kepada Hartopo sebesar Rp500 juta. Utang tersebut dilakukannya pada 2019.
“Saat itu saya habis mendanai kampanye Tamzil dan Hartopo saat maju Pilkada Kudus, habis puluhan miliar. Karena kehabisan uang itu saya pinjam ke Hartopo Rp500 juta,” ungkapnya.
Namun, kata dia, utang tersebut sudah dibayarnya lunas, bahkan lebih. Dari utang sebesar Rp 500 juta tersebut, Haryanto sudah membayar Rp712,5 juta.
“Jadi utang sudah saya bayar lunas bahkan lebih. Makanya saya ingin ketemu langsung Hartopo,” tandasnya.
Baca juga: Owner PO Haryanto Digugat KSP Maroz Sejahtera, Diduga Tak Bayar Utang Rp500 Juta
Menambahkan, kuasa hukum Haryanto, Ahmad Triswadi mengatakan, agenda sidang hari ini adalah mediasi dan dipertemukan para pihak. Namun, kayaknya mediasi pertama ini buntu.
“Pihak moderator (Pengadilan Negeri Kudus) akan memberi kesempatan mediasi ulang, dua pekan setelah mediasi pertama,” ujar Tris.
Dia pun menegaskan siap meladeni gugatan hukum dari penggugat kepada kliennya. Menurutnya, penggugat boleh berdalil, tapi pihaknya juga punya keyakinan.
“Harapan kami, bisa bertemu dengan Hartopo. Karena menurut klien kami, saudara Hartopo adalah orang yang berkepentingan dalam persoalan ini. Jadi harus datang. Kalau gak datang kita akan langsung ke pokok perkara,” tandasnya.
Editor: Ahmad Muhlisin