BETANEWS.ID, KUDUS – Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Maroz Sejahtera menggugat Owner Perusahaan Otobus (PO) Haryanto, Haryanto ke Pengadilan Negeri (PN) Kudus atas pinjaman Rp500 juta yang belum dibayar.
Kuasa Hukum KSP Maroz Sejahtera, Yusuf Istanto, menjelaskan, pengajuan gugatan perdata itu dilakukan melalui e-court pada 13 November 2024. Saat ini pihaknya menunggu validasi PN Kudus, untuk kemudian melakukan sidang.
Yusuf mengungkapkan, pada Februari 2019, Haryanto mengajukan utang ke KSP Maroz Sejahtera sebesar Rp500 juta, dengan perjanjian utang bernomor: 4/3201/ Xll/2019. Perjanjian utang di bawah tangan dan disertai bukti pendukung, yakni materai.
Baca juga: Digugat KSP Maroz Sejahtera, Owner PO Haryanto Ungkit Utang Hartopo
Pinjaman tersebut memang tidak ada agunannya sebab ada rekomendasi dari pemilik KSP Maroz Sejahtera, Hartopo. Apalagi, jangka waktunya pendek dan sang pemilik percaya pada Haryanto.
“Akad utang Haryanto ke KSP Maroz Sejahtera itu hanya satu bulan saja. Nominal utang sebesar Rp500 juta dengan bunga 2,5 persen,” bebernya melalui sambungan telepon, Jumat (15/11/2024).
Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, lanjut Yusuf, Haryanto tidak membayar atau mengangsur utang tersebut. Pihak KSP Maroz juga telah melayangkan tiga kali somasi atau peringatan kepada Haryanto.
“Pertama itu pada 14 Mei 2024, kedua 14 Juni 2024, kemudian yang ketiga itu 28 Juli 2024. Tetapi peringatan itu tidak diindahkan oleh yang bersangkutan,” ungkapnya.
Baca juga: Peringati HUT ke-77 RI, Bos PO Haryanto Habiskan Rp1 Miliar untuk Santuni Anak Yatim dan Duafa
Pihak KSP Maroz Sejahtera juga pernah mengirim pegawainya untuk menagih utang ke Haryanto, tetapi malah dilaporkan ke polisi dengan tuduhan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan.
“Padahal kami menagih dengan cara-cara baik, tidak dengan kekerasan. Kami menagih dengan cara sopan,” sebutnya.